* Tidak dimaksudkan sebagai suatu Posek (aturan definitif). Sejumlah pelaksanaan mungkin berdasarkan sastra rabbinik, minhag (kebiasaan) atau Taurat.
Campuran susu dan daging (Ibrani: בשר בחלב, basar bechalav, artinya "daging dalam susu") dilarang menurut hukum Yahudi. Menurut kashrut, hukum pantangan tersebut berdasarkan pada dua ayat dalam Kitab Keluaran, yang melarang "masak anak kambing dalam susu induknya."[1][2] dan pengulangan ketiga dari pantangan tersebut dalam Kitab Ulangan.
Menurut Talmud, tiga rujukan nyaris identik menjadi dasar dari tiga hukum pantangan berbeda:[3]
larangan memasak campuran susu dan daging
larangan menyantap masakan campuran susu dan daging
larangan mendapatkan keuntungan apapun dari masakan campuran susu dan daging.