Taklid
| Bagian dari seri bertopik Islam |
| Ushul fikih |
|---|
| Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Taklid atau Taqlid (Arab: تقليد; taqlīd) adalah istilah Islam yang menunjukkan kesesuaian seseorang dengan ajaran orang lain. Orang yang melakukan taklid disebut mukalid (muqallid).[1] Arti pasti dari istilah tersebut bervariasi tergantung pada konteks dan usia. Penggunaan istilah klasik berbeda antara Islam Sunni dan Syiah. Penggunaan Islam Sunni menunjuk pada kesesuaian yang tidak dapat dibenarkan dari satu orang terhadap ajaran orang lain, daripada kesesuaian yang dibenarkan dari orang awam terhadap ajaran mujtahid (seseorang yang memenuhi syarat untuk penalaran independen). Penggunaan Syiah menunjukkan kesesuaian umum non-mujtahid dengan ajaran mujtahid, dan tidak ada konotasi negatif.
Dalam penggunaan kontemporer, terutama dalam konteks reformisme Islam, sering digambarkan secara negatif dan diterjemahkan sebagai "peniruan buta". Ini mengacu pada stagnasi yang dirasakan dari upaya intelektual independen (ijtihad) dan peniruan yang tidak kritis terhadap interpretasi agama tradisional oleh lembaga keagamaan pada umumnya.[2]
Syarat-syarat
Yang dibolehkan bertaklid adalah orang awam (orang biasa) yang tidak mengerti cara-cara mencari hukum syari'at. Ia boleh mengikuti pendapat orang yang mengerti dan mengamalkannya. Adapun orang yang mengerti dan sanggup mencari sendiri hukum-hukum syari'at, maka harus berijtihad sendiri. Namun, bila waktunya sudah sempit dan dikhawatirkan akan ketinggalan waktu untuk mengerjakan yang lain (dalam persoalan ibadah) maka menurut suatu pendapat boleh mengikuti pendapat orang lain.
Taklid yang diharamkan
Taklid yang diharamkan adalah:
- Taklid kepada orang lain tanpa mempedulikan Al-Qur'an dan hadits
- Taklid kepada orang yang tidak diketahui keahliannya untuk diikuti
Lihat pula
Referensi
- ^ Sharif, Surkheel (Abu Aaliyah). "The Truth About Taqlid (Part I)" (PDF). The Jawziyyah Institute. hlm. 2. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2009-03-06.
- ^ Weiss, Bernard G. (1995). "Taqlīd". In John L. Esposito. The Oxford Encyclopedia of the Modern Islamic World. Oxford: Oxford University Press.
Bibliografi
- "Usul Fiqh", oleh A. Hanafie, M.A., Cetakan ketiga 1962, halaman 157-159
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.