Tanah ulayat
Konten dan perspektif penulisan article ini hanya berpusat pada sudut pandang dari negara Indonesia dan tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. (April 2024) |
Tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 atau Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengakui adanya Hak Ulayat. Pengakuan itu disertai dengan 2 (dua) syarat yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya. Berdasarkan pasal 3 UUPA, hak ulayat diakui "sepanjang menurut kenyataannya masih ada". Dengan demikian, tanah ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataan yang sebenarnya masih ada, misalnya dibuktikan dengan adanya dukungan masyarakat hukum adat bersangkutan atau pimpinan adat tertinggi di suatu wilayah daerah pusat pemerintahan adat.[1]
Hukum tanah
Hak ulayat adalah kewenangan, yang menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, di mana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya. Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi membatalkan beberapa pasal dari UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu Pasal 1 angka 6 yang menyatakan bahwa hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat; dan pasal 5 ayat (1) yang membagi status hutan hanya negara dan hutan hak. dengan demikian, hutan ulayat (adat) bukan merupakan hutan negara, sehingga hutan adat merupakan entitas tersendiri di samping hutan negara dan hutan hak, sesuai dengan yang terdapat dalam peta marga indeeling residentie staat Drukkerij sebelum Indonesia merdeka tahun 1930, peta ini menjadi dasar Negara dalam menentukan hutan ulayat adat.[2][3]
Tanah adat merupakan tanah yang dimiliki oleh masyarakat adat dan dikelola sesuai dengan adat istiadat mereka, yang bertentangan dengan penguasaan hukum yang biasanya diperkenalkan pada masa kolonial. Kepemilikan bersama merupakan salah satu bentuk kepemilikan tanah adat. Sejak akhir abad ke-20, pengakuan hukum dan perlindungan hak masyarakat adat dan tanah harus menjadi tantangan besar. Kesenjangan antara lahan yang diakui secara formal dan yang dimiliki dan dikelola secara adat merupakan sumber signifikan dari keterbelakangan, konflik, dan degradasi lingkungan.[4]
Di sebagian besar negara, tanah adat tetap menjadi bentuk penguasaan tanah yang dominan.[5]
Lihat pula
Pranala luar
Referensi
- ^ https://www.hukumonline.com/klinik/a/tanah-ulayat-cl6522
- ^ http://repository.stpn.ac.id/463/1/Dinamika-Pengaturan-dan-Permasalahan-Tanah-Ulayat-1-dikompresi.pdf
- ^ https://rasindonews.wordpress.com/2022/07/05/dinamika-pengaturan-dan-permasalahan-tanah-ulayat/
- ^ https://landportal.org/issues/indigenous-community-land-rights-recounted
- ^ https://web.archive.org/web/20090914081933/http://www.ausaid.gov.au/publications/pdf/MLW_VolumeOne_Bookmarked.pdf
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.