Teluk Benoa
| Teluk Benoa | |
|---|---|
Teluk Benoa di selatan pulau Bali (ditandai dengan "X"), difoto dari International Space Station (ISS). | |
| Letak | Badung dan Denpasar, Bali, Indonesia, Asia Tenggara |
| Jenis perairan | Teluk |
| Aliran masuk utama | Tukad Badung Tukad Bualu Tukad Mati Tukad Sama |
| Aliran keluar utama | Samudera Hindia |
| Terletak di negara | Indonesia |
| Area permukaan | 1372 ha |
| Kedalaman rata-rata | 1,5 m – 10 m[1] |
| Kedalaman maksimal | 15 m[1] |
| Lokasi | |
![]() Peta interaktif Teluk Benoa | |
Teluk Benoa adalah sebuah teluk di perairan Samudera Hindia yang terletak di sebelah selatan dari wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Provinsi Bali, di Pulau Bali, Indonesia.
Lokasi
Teluk Benoa terletak di sisi utara dari perairan Samudera Hindia. Teluk Benoa yang berbatasan beberapa daerah.
| Utara | Kabupaten Badung, Kota Denpasar |
| Timur | Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Samudera Hindia |
| Selatan | Kabupaten Badung |
| Barat | Kabupaten Badung |
Cagar alam
Di bagian pesisir barat dan selatan perairan Teluk Benoa terdapat Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang telah ada sejak 1927 sejak ditetapkan sebagai hutan tutupan oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Dengan luas mencapai 1373 hektar, kawasan ini ditetapkan sebagai sebuah Taman Wisata Alam berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 888/Kpts-II/92 pada tahun 1992.[2]
Kontroversi
Pada tahun 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2011 yang menetapkan kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi perairan.[3] Namun pada bulan November 2011, dimulai pembangunan Jalan Tol Bali Mandara yang melintasi perairan Teluk Benoa.[4]
Di bulan Desember 2012, Gubernur Bali mengeluarkan izin kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional untuk melakukan reklamasi perairan Teluk Benoa seluas 838 hektar. Hal ini kemudian mengundang protes dari masyarakat dan aktivis lingkungan Bali.[5]
Pada tahun 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2014 yang mengubah status konservasi Teluk Benoa menjadi zona penyangga dan kawasan pemanfaatan umum.[6]
Referensi
- ^ a b Try Al Tanto; Aprizon Putra; Semeidi Husrin; Widodo S. Pranowo (2018), Reklamasi di Perairan Teluk Benoa Bali, Jakarta: Amafrad Press, ISBN 978-602-5791-46-8 Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
- ^ "Siaran pers World Water Forum 2024 Tahura Ngurah Rai dan World Water Forum ke 10". kemenparekraf.go.id.
- ^ "Teluk Benoa jadi kawasan konservasi maritim, 'tidak serta-merta membatalkan proyek reklamasi'". bbc.com. 12 Oktober 2019.
- ^ Chairunisyah Suryani, Winda (4 Maret 2021). "Reklamasi Teluk Benoa batal". asumsi.co.
- ^ "Mengapa kami menolak". forbali.org.
- ^ "Rakyat Bali tuntut Jokowi cabut Perpres reklamasi Teluk Benoa". badungkab.go.id. 28 Agustus 2018.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
