Thitibandhu Yugala
Pangeran Thitibandhu Yugala (bahasa Thai: หม่อมเจ้าฐิติพันธุ์ ยุคล , lahir 11 Oktober 1935, meninggal 27 Agustus 1995 di Bangkok) adalah putra Pangeran Bhanubandhu Yugala dan Mom Laung Soiraya Sanidvongs. Ia adalah cucu dari Pangeran Yugala Dighambara, Pangeran Lopburi, dan cicit dari Raja Chulalongkorn (Rama V). BiodataPangeran Thitibandhu, yang secara informal dikenal sebagai "Pangeran Kob", adalah putri sulung dari Yang Amat Mulia Pangeran Bhanubandhu Yugala dan Mom Laung Soiraya Sanidvongs. Ia mempunyai dua saudara kandung dari ibu yang sama yaitu Putri Bandhusawali Yugala (Putri Pim), Putri Rangsinobhadol Yugala (Putri Aoy), dan tiga saudara kandung dari ibu yang berbeda yaitu Pangeran Thitibandhu Yugala (Pangeran Per), Pangeran Nawaphansa Yugala (Pangeran Peemai) dan Putri Bhanuma Yugala (Putri Ying). Pangeran Thitibandhu menikah dengan Bhornbajara Dhammasen (née Aunruen), Wasana Dhavalangkul (née Faikruea) dan Chalasai Kwanthiti (née Nibhabhorn Rod-on). Mereka mempunyai putra dan putri:
Pada tahun 1994, Pangeran Thitibandhu menikahi Cik Puan Chalasai Yugala Na Ayudhya atau Cik Puan Lookpla. Ia menjadi terkenal di seluruh masyarakat, yang seperti mengubah kehidupan Cik Puan Chalasai hingga ia dibandingkan dengan "Cinderella Thailand."[1] Namun alasan pernikahan ini, Cik Puan Chalasai keluar dan berkata, "Pangeran Kob ingin memenangkan hatiku dengan tidak membiarkanku melarikan diri lagi, dan saya aku ingin memenangkan hati 2 Cik Puan lain yang terus menindasku, dan pernikahan ini sama sekali tidak berasal dari cinta," di tengah perasaan tidak mencintainya sejak awal. Pangeran Thitiphan Yugala meninggal saat menggunakan radio (dia adalah seorang operator radio amatir) pada tanggal 27 Agustus 1995, setelah diracun dalam kopi. Cik Puan Chalasai diduga telah meracuni kopi yang menewaskan sang pangeran bersama dengan pezinanya, Uthet Chubwa.[2] Penyelidikan awal menemukan bahwa Pangeran Thitiphan telah mengonsumsi kopi yang dicampur dengan pestisida karbamat. Cik Puan Chalasai berada di tempat kejadian perkara hari itu tetapi membantah terlibat. Uthet ditangkap atas tuduhan masuk tanpa izin pada malam hari. Pada tanggal 17 Agustus 2012, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada Cik Puan Chalasai selama 7 tahun penjara, dikurangi sepertiganya menjadi 4 tahun 8 bulan.[3][4]
|