Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Zakat

Zakat (bahasa Arab: زكاة, translit. zakāh) secara bahasa adalah tambahan, Zakat dari segi bahasa istilah kegiatan mengeluarkan barang yang khusus dengan cara tertentu untuk orang khusus. Zakat dibagi menjadi 5 macam yaitu : zakat peternakan, zakat perkebunan, zakat pertanian, zakat perniagaan, dan zakat logam mulia. Syarat wajib zakat itu ada 5 yaitu : Islam, merdeka, kepemilikan penuh, nisob, dan haul. Zakat merupakan rukun keempat dari rukun islam.

Definisi

Menurut kebahasaan, zakat itu bisa ditilik dari kata زكى (zakā), yang kalau dirangkaikan pada kalimat, yaitu زكا الشيء يزكو (sesuatu itu bertambah dan tumbuh), atau bisa pula زكا الزرع (tanaman itu tumbuh),[1] dan pada yang lain seperti: زكت التجارة (perniagaan itu tumbuh dan berkembang).[2] Definisi zakāh sebagai madah/pujian dapat pula dilihat dalam firman Allah Ta'ala: فـلَا تُزَكُّوْا اَنْفُسَكُمْ (Maka janganlah kamu memuji dirimu suci).[3] Kalau ia bermakna "pembersihan", apakah ia secara kasatmata (hissiyyah) atau secara makna, bisa dilihat pada QS as-Syams ayat 9: قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاها (Maka beruntunglah orang yang menyucikannya), yakni menyucikannya (jiwa) dari segala kekotoran. Dari zakā terbentuk kata tazkiyah (تزكية), atau menyebut kata-kata pujian bagi diri. Dari situ pada bahasa Arab juga dikenal kata زكى الرجل نفسه zakā ar-rajulu nafsahu.[4] Inilah yang masuk ke dalam definisi awal zakat yang artinya adalah "tumbuh", "suci", dan "berkah". Dengan makna kebahasaan di atas, yakni "tumbuh" dan "suci", menurut Ibnu Hajar Al 'Asqalani, sesuai tinjauan syariat, maka itulah yang akan menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan pada harta dan pahala, terlebih juga, zakat itu berkaut pula dengan perdagangan dan pertanian.[1]

Adapun secara makna, ia berarti nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah Ta'ala yang dikeluarkan kepada fakir miskin,[5] ini ditunjukkan oleh sebuah riwayat di mana Nabi Muhammad mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman, untuk mengambil sebagian harta orang yang kaya agar diberikan kepada orang yang papa di antara mereka.[6] Adapun secara keistilahan, makna zakat dalam syariat Islam ialah seukuran tertentu beberapa jenis harta, yang wajib diberikan kepada golongan-golongan tertentu, dengan syarat-syarat yang tertentu pula. Bagian dari harta inilah yang dinamai zakat, dan didoakan oleh penerimanya agar diberi keberkatan dari Allah.[2] Tak jauh dengan ketentuan di atas, ia dikecualikan dari Bani Hasyim dan Bani Muthalib, dan wajib dikeluarkan bagi yang berakal, baligh, dan merdeka.[7] Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, disebutkan bahasanya zakat merupakan harta yang wajib disisihkan oleh orang Muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.[8]

Kewajiban

Setiap muslim diwajibkan untuk berzakat ketika hartanya sudah mencapai batas agar dapat dikenakan zakat. Dalam Islam, kondisi ini disebut nisab. Zakat juga diwajibkan diberikan ketika umat muslim telah melaksanakan puasa di bulan Ramadan selama satu bulan penuh.[9]

Jika penguasanya adalah Muslim dan mereka menjalankan syariat Islam secara utuh, merekalah yang mengumpulkan dan membagi uang zakat sebab mereka akan takut menyalahgunakan harta milik Allah SWT. Penguasa yang demikian akan mendapat pahala. Membagi zakat melalui pemerintah mengandung hikmah yang tinggi. Penerima lebih terhormat, dia terhindar dari rasa malu karena tidak banyak orang tahu kalau dia harus menerima dari orang per orang dan berkeliaran di jalan-jalan, ini memberi kesan rendah. Rendah untuk mereka (penerima) dan rendah untuk agama.[10]

Jika para pelaksana, pengumpul, dan pembagi zakat dari pemerintah diragukan kejujurannya, akan lebih baik dibagi sendiri saja. Untuk apa repot-repot, akhirnya, uang itu "menguap". Apabila pembagiannya dilakukan sendiri, tanpa melalui pemerintah atau lembaga zakat, lebih baik dirahasiakan, terutama kepada an ak pemberi yang belum dewasa. Ini karena dia bisa menganggap rendah (hina) terhadap anak-anak dari orang tua penerima zakat ayahnya. Diutamakan memberi zakat kepada fakir miskin dan sanak keluarga l alu tetangga, kawan dekat, atau kenalan, dengan mendahulukan Jakilaki atau perempuan yang saleh (salihah).[10]

Dalil-dalil berzakat

Al-Qur'an

Di dalam Al-Quran, ada banyak sekali dalil soal berzakat. Diantaranya Al-Baqarah ayat 177, Al-Ma'idah ayat 55, At-Taubah ayat 5, 34-35, Al-Mu'minun ayat 1-4, An-Naml ayat 2-3, Luqman ayat 3-4, serta Fushshilat ayat 6-7.[11]

Di bawah ini, adalah beberapa dalil Quran sehubungan dengan kewajiban zakat:

...dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'". (Al-Baqarah 2:43)

Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At-Taubah 9:35)

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (At-Taubah 9:103)

...dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (al-An'am 6:141)

Hadits

Ada beberapa hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari tentang zakat ini. Contohnya:

Dari Ibnu Umar RA berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Pokok-pokok iman ada 5 perkara: yakni persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji, dan puasa bulan Ramadhan."

[12]

Dari Abu Ayyub RA, bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah, dan berkata: "Beritahukan kepadaku suatu amal yang bisa memasukkanku ke dalam Surga!" Orang ada yg berkata padanya: "Ada apa dengannya, ada apa dengannya?" Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam menjawab: "Ia punya kepentingan (berupa perkara yang sangat besar, yaitu) engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukanNya, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, dan mempererat tali kekerabatan."

[13]

Sejarah zakat

Setiap umat muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menurut sebuah hadits ilmu dari percakapan Anas bin Malik dengan Dhamman bin Tsa'labah ditetapkan sebelum tahun ke-9 Hijriah/631 Masehi. Dikatakan ia wajib setelah hijrah Rasulullah ke Madinah. Dalil yang menjelaskan ini ialah hadits tentang zakat fitrah, riwayat Imam Ahmad dan Hakim, yang menyebut adanya zakat fitrah sebelum zakat mal, yang konsekuensinya ia ditetapkan setelah adanya perintah puasa.[14] Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan zakat bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.[15] Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukkan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.[16]

Pada zaman khilafah, zakat dikumpulkan oleh pegawai negara dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.[17] Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.

Hukum zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah menyebutkan bahwa "Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan naik haji bagi yang mampu."[18] Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib fardhu atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Abdullah bin Mas'ud RA menyebutkan: "Anda sekalian diperintahkan menegakkan shalat dan membayar zakat. Siapa yang tidak mengeluarkan zakat, maka shalatnya tidak diterima.'[19] Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia di mana pun.

Jenis zakat

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:

  • Zakat fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat maal (harta)
    Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Hak zakat

Penerima

Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:

  • Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Menurut Buya Hamka, kata fakir berasal dari makna "membungkuk tulang punggung", satu sebutan buat orang yang telah bungkuk memikul beban berat kehidupan.[20]
  • Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.[21] Secara kebahasaan, orang miskin berasal dari kata سُكُوْنٌ (sukūn), artinya tidak ada perubahan pada hidupnya, tetap saja begitu, menahan penderitaan hidup.[20]
  • Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.[22] Tentu saja dalam memungut zakat ini, ada para petugas yang mengambilnya. Mereka juga berhak terhadap zakat. Namun begitu, Buya Hamka memberi catatan, bahwa jika si pengurus atau pegawai mengambil sebagian hartanya yang telah dipungut untuk dirinya sendiri, ini dijatuhkan kepada korupsi/ghulūl (غُلُوْلٌ). Karenanya menurut beliau, boleh saja mengadakan kepanitiaan dalam rangka pemungutan zakat.[23]
  • Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  • Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya.[24]
  • Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.[25]
  • Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
  • Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Haram menerima

  • Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.[26]
  • Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait).[27]
  • Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.

Faedah zakat

Zakat memiliki beberapa faedah yang sangat berguna bagi umat Islam, di antaranya faedah agama (diniyyah), akhlak (khuluqiyah) dan kesosialan (ijtimaiyyah). Berikut penjelasan lebih rinci mengenai faedah-faedahnya.

Seorang fakir yang lemah, jika melihat orang kaya, dapat timbul rasa kurang senang, dengki, benci, dan iri. Namun, jika orang kaya itu baik hati, memberi bantuan dengan penuh keakraban dan kekeluargaan, hal ini dapat mengubah pandangan orang fakir tentang kenikmatan bahwa kekayaan yang dimiliki oleh orang itu bermanfaat bagi mereka. Oleh sebab itu, hati orang fakir menjadi bersih, serta tidak ada rasa dendam, benci, atau iri.[10]

Harta yang diterima orang fakir dari zakat, yang mungkin belum pernah dia peroleh dari usahanya sendiri, dapat memberikan gairah untuk dijadikan modal usaha, memberi dorongan kepada dirinya bahwa dia sebagai anggota masyarakat yang baik juga harus mengamalkan harta dan bergotong-royong. Oleh karena itu, harta zakat yang dia peroleh dapat mencegah dari sifat-sifat malas, pesimis, dan lemah jiwa.[10]

Faedah agama

  1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
  3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits muttafaq alaih, nabi ﷺ juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
  4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa.

Faedah akhlak

  1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
  2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
  3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
  4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
  5. Menjadi tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.

Faedah kesosialan

  1. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
  2. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
  3. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
  4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
  5. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

Hikmah zakat

Hikmah dari zakat antara lain:

  1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
  2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
  3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
  4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan
  6. Untuk pengembangan potensi ummat
  7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
  8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

Zakat dan pajak

Tidak ada hubungan antara pajak dan zakat. Pajak adalah kewajiban tiap warga negara, sedangkan zakat adalah pajak perikemanusiaan. Sasaran utama dari pemberian zakat, yaitu para fakir miskin dan yatim. Uang zakat digunakan demi menanggulangi kemelaratan dan kelaparan, serta demi memerangi kemiskinan. Kalau sasaran utama ini sudah tercapai dan uang zakat berlebih, boleh diberikan kepada yang Iain.[10]

Pembangunan dilaksanakan untuk semua golongan, kaya atau miskin, misal membangun jalan atau jembatan, waduk atau irigasi, sekolah dan perguruan tinggi, semuanya dinikmati tidak hanya untuk fakir miskin, tetapi juga sebagian besarnya dinikmati oleh orang-orang kaya. Oleh karena itu, untuk kepentingan-kepentingan seperti itu tidak dapat dibayar dengan uang zakat. Pemerintah mencari sumber-sumber Iain, selain pajak untuk pembangunannya.[10]

Catatan

  1. ^ a b Al-Asqalani (2004), hlm.7
  2. ^ a b Musthafa dkk. (1987), hlm.4
  3. ^ QS an-Najm ayat 32
  4. ^ Manzhur, Ibnu (2003). Lisanul 'Arab. 7:46. Huruf Zai, Lema Zakāh. Dār ash-Shādir li ath-Thabā'ah wan-Nasyr wat-Tauzī'.
  5. ^ Sabiq (1982), hlm.5
  6. ^ Qardhawi (1999), hlm.87
  7. ^ Al 'Asqalani (2004), hlm.8
  8. ^ Zahari, Ahmad; Idham (Februari 2010). Wakaf, Zakat, & Ekonomi Syariah: Kumpulan Peraturan. Pontianak: FH Untan Press. Hlm. 201. ISBN 978-979-19927-5-6.
  9. ^ Hambali 2017, hlm. 20.
  10. ^ a b c d e f Mutawalli asy-Sya'rawi, M. (2020). Anda Bertanya, Islam Menjawab. Depok: Gema Insani. ISBN 978-602-250-866-3. 
  11. ^ Qardhawi (1995), hlm.92-95
  12. ^ HR Bukhari, jilid 1, hlm.82, no.8. Pada riwayat Imam Muslim dalam riwayat Sa'd bin Ubadah dari Ibnu Umar, puasa lebih dulu disebutkan sebelum haji.
  13. ^ Al 'Asqalani (2004), jilid 8, hlm.3. Hadits no.1396
  14. ^ Al 'Asqalani (2004), jilid 8, hlm.18
  15. ^ Smith, Huston.2001.Agama-agama Manusia. Jakarta: Obor.
  16. ^ Heyneman, Stephen P.,2004.Islam and Social Policy. Nashville: Vanderbilt University Press.
  17. ^ Gibb, H. A. R., 1957. Mohammedanism. London: Oxford University Press.
  18. ^ HR. Bukhari dan Muslim.
  19. ^ riwayat Ath-Thabari dalam Tafsir ath-Thabari, 14:153. Edisi al-Ma'arif, sebagaimana kutipan Qardhawi (1995), hlm.92
  20. ^ a b Hamka (1983), hlm.263
  21. ^ Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling kepada manusia dan bisa disuruh pulang oleh sesuap makanan, atau dua suap makanan, atau satu kurma, atau dua kurma. Namun orang miskin ialah orang yang tidak mempunyai kekayaan yang membuatnya kaya, tidak diketahui kemudian perlu diberi sedekah, dan tidak meminta-minta manusia”. (Hadits riwayat Bukhari)
  22. ^ Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi lima orang petugasnya, orang yang membeli zakat dengan hartanya, orang yang berhutang, pejuang di jalan Allah atau orang miskin yang bersedekah dengannya kemudian menghadiahkannya kepada orang kaya”. (Hadits riwayat Imam Ahmad)
  23. ^ Hamka (1983), hlm.263 – 64
  24. ^ Admin (2021-05-11). "Ketika Memberikan Zakat Langsung Kepada Mustahik". LAZ al-Hilal. Diakses tanggal 2022-09-07. 
  25. ^ Meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali bagi tiga orang: Orang yang sangat miskin, atau orang yang berhutang banyak, atau orang yang menanggung diyat (ganti rugi karena luka, atau pembunuhan).” (Hadits riwayat At-Timridzi dan ia meng-hasan-kannya)
  26. ^ Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
  27. ^ Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim)

Referensi

Bacaan lebih lanjut

Pranala luar

Read other articles:

Campionato mondiale di Formula 1 2014Edizione n. 65 del campionato mondiale di Formula 1 Dati generaliInizio16 marzo Termine23 novembre Prove19 Titoli in palioPiloti Lewis Hamiltonsu Mercedes F1 W05 Hybrid Costruttori Mercedes Altre edizioniPrecedente - Successiva Edizione in corso Il campionato mondiale di Formula 1 2014 organizzato dalla FIA è stata, nella storia della categoria, la 65ª stagione ad assegnare il campionato piloti e la 57ª ad assegnare il campionato costruttori. È inizia…

Kitab Mormon Plakat-plakat Kecil Nefi Kitab Nefi Pertama Kitab Nefi Kedua Kitab Yakub Kitab Enos Kitab Yarom Kitab Omni Kontribusi Mormon Kata-Kata Mormon Perpendekan Mormon dari Plakat-plakat Besar Nefi Kitab Mosia Kitab Alma Kitab Helaman Kitab Nefi Ketiga Kitab Nefi Keempat Kitab Mormon Tambahan dari Moroni Sebagian Kitab Mormon Kitab Eter Kitab Moroni lbs Kitab Omni (/ˈɒmnaɪ/)[1] adalah salah satu kitab yang tercantum dalam Kitab Mormon. Kitab tersebut hanya terdiri dari satu pasa…

Bagian dari seriIslam Rukun Iman Keesaan Allah Malaikat Kitab-kitab Allah Nabi dan Rasul Allah Hari Kiamat Qada dan Qadar Rukun Islam Syahadat Salat Zakat Puasa Haji Sumber hukum Islam al-Qur'an Sunnah (Hadis, Sirah) Tafsir Akidah Fikih Syariat Sejarah Garis waktu Muhammad Ahlulbait Sahabat Nabi Khulafaur Rasyidin Khalifah Imamah Ilmu pengetahuan Islam abad pertengahan Penyebaran Islam Penerus Muhammad Budaya dan masyarakat Akademik Akhlak Anak-anak Dakwah Demografi Ekonomi Feminisme Filsafat Ha…

Newspaper The WelshmanThe Welshman; or general advertising chronicle for the Principality of WalesTypeweekly newspaperOwner(s)Joseph Hegginbottom (1845; 1861), William James Morgan, Daniel JonesPublisherJoseph Hegginbottom, William James Morgan Launched13 January 1832 CityCarmarthen CountryWalesOCLC number52192945 Media of WalesList of newspapers The Welshman (established in 1832) was a weekly 'radical' English language Welsh newspaper, reporting local and national news and in…

Kekaisaran yang terbagi pada 271 Masehi. Krisis Abad Ketiga, yang juga dikenal sebagai Anarki Militer atau Krisis Kekaisaran, (235–284 Masehi) adalah sebuah periode dimana Kekaisaran Romawi hampir runtuh di bawah terpaan invasi, perang saudara, wabah penyakit dan masalah ekonomi. Krisis tersebut dimulai dengan pembunuhan Kaisar Severus Alexander di tangan pasukannya sendiri pada 235, mengawali periode lima puluh tahun dimana terdapat sekitar 26 pengklaim gelar Kaisar, yang sebagian besar adala…

God of War PublikasiPlayStation 2 God of War CollectionGenreAction-adventureKarakterKratos dan Ares Latar tempatGod of War universe (en) Bahasa Daftar Inggris 60 Karakteristik teknisPlatformPlayStation 2, PlayStation Vita, PlayStation 3 dan PlayStation 4 MesinKineticaModePermainan video pemain tunggal FormatDVD dan digital game (en) Metode inputgamepad Format kode Daftar 30 Informasi pengembangPembuatMarianne Krawczyk (en) PengembangSCE Studios Santa MonicaPenyuntingSony Interactive Entertainmen…

Protected wilderness area in California, United States Otay Mountain WildernessIUCN category V (protected landscape/seascape)BLM sign on Otay Mountain Truck TrailLocation in CaliforniaLocationSan Diego County, United StatesNearest cityOtay MesaCoordinates32°35′40″N 116°50′40″W / 32.59444°N 116.84444°W / 32.59444; -116.84444Area16,885 acres (6,833 ha)[1]Established1999 (1999)Governing bodyBureau of Land Management[1][2 …

Patung dada Ochoa di luar Fakultas Kedokteran Universidad Complutense de Madrid Severo Ochoa de Albornoz (Luarca, 24 September 1905 - Madrid, 1 November 1993) ialah biokimiawan Spanyol-Amerika Serikat, yang memenangkan Hadiah Nobel Kedokteran pada tahun 1959. Hadiah itu diterimanya bersama Arthur Kornberg, untuk penelitian pada sintesis DNA dan RNA. Severo Ochoa ialah anggota asing Royal Society sejak 8 April 1965 Sebuah rumah sakit di Madrid dinamai menurut namanya. lbsPenerima Penghargaan Nobe…

العلاقات البوتسوانية الكوستاريكية بوتسوانا كوستاريكا   بوتسوانا   كوستاريكا تعديل مصدري - تعديل   العلاقات البوتسوانية الكوستاريكية هي العلاقات الثنائية التي تجمع بين بوتسوانا وكوستاريكا.[1][2][3][4][5] مقارنة بين البلدين هذه مقارنة عامة ومرجع…

1982 United States Senate election in Vermont ← 1976 November 2, 1982 (1982-11-02) 1988 →   Nominee Robert Stafford James A. Guest Party Republican Democratic Popular vote 84,450 79,340 Percentage 50.27% 47.23% County results Municipality resultsStafford:      30-40%      40-50%      50-60%      60-70%      70-80%   …

This article is about the historic Royal Italian Army 131st Armored Division Centauro. For the historic Royal Italian Army namesake division, see 136th Armored Legionary Division Centauro. For the historic Italian Army division and later brigade, see Armored Brigade Centauro. 131st Armored Division Centauro131st Armored Division Centauro insigniaActive20 April 1939 - 18 April 1943Country Kingdom of ItalyBranch Royal Italian ArmyTypeArmoredSizeDivisionGarrison/HQSienaEngagementsWorld Wa…

Cet article est une ébauche concernant une intercommunalité française et la Côte-d'Or. Vous pouvez partager vos connaissances en l’améliorant (comment ?) ; pour plus d’indications, visitez le Projet des intercommunalités françaises. Communauté de communes Tille & Venelle - Porte de Bourgogne Administration Pays France Région Bourgogne-Franche-Comté Département Côte-d'Or Forme Communauté de communes Siège Selongey Communes 18 Président Benoît Berny Date de créat…

Albert Sabin, creatore del vaccino orale contro la polio. Albert Bruce Sabin, nato Abram Saperstein (Białystok, 26 agosto 1906 – Washington, 3 marzo 1993), è stato un medico e virologo polacco naturalizzato statunitense, famoso per aver sviluppato il più diffuso vaccino contro la poliomielite. Indice 1 Biografia 1.1 Gli anni giovanili e i primi studi 1.2 Microbiologo a Cincinnati 1.3 La poliomielite 1.4 Il primo successo e la guerra 1.5 La ricerca continua 1.5.1 La scoperta di Sabin 1.5.2 I…

Commercial bank headquartered in Kerala, South India This article has multiple issues. Please help improve it or discuss these issues on the talk page. (Learn how and when to remove these template messages) This article contains content that is written like an advertisement. Please help improve it by removing promotional content and inappropriate external links, and by adding encyclopedic content written from a neutral point of view. (January 2021) (Learn how and when to remove this template mes…

Santi ZenobiusSanto Zenobius karya Monte di GiovanniLahir337 MFirenzeMeninggal417 MFirenzeDihormati diGereja Katolik Roma, Gereja Ortodoks TimurTempat ziarahSanta Maria del Fiore, FirenzePestaMay 25PelindungFirenze Santo Zenobius (bahasa Italia: San Zanobi, Zenobio) (337–417) dimuliakan sebagai uskup pertama Firenze. Hari rayanya dirayakan pada 25 Mei. Referensi Ferguson, George (1961). Signs and Symbols in Christian Art (New York: Oxford University Press), 147.  Artikel ini memuat te…

First-level administrative division of Russia Republic in Far Eastern, RussiaRepublic of Sakha (Yakutia)RepublicРеспублика Саха (Якутия)Other transcription(s) • YakutСаха Өрөспүүбүлүкэтэ • RomanizationSaxa Öröspüübülükete FlagCoat of armsAnthem: State Anthem of the Sakha RepublicCoordinates: 66°24′N 129°10′E / 66.400°N 129.167°E / 66.400; 129.167CountryRussiaFederal districtFar Eastern[1…

See also: Electricity sector in France This article's lead section may be too short to adequately summarize the key points. Please consider expanding the lead to provide an accessible overview of all important aspects of the article. (May 2019) Overview of the production, consumption, import and export of energy and electricity in France Energy mix in France An electricity pylon in Les Carroz, France. According to the International Energy Agency, France has historically generated a very low leve…

Questa voce sull'argomento calciatori brasiliani è solo un abbozzo. Contribuisci a migliorarla secondo le convenzioni di Wikipedia. Segui i suggerimenti del progetto di riferimento. Vinícius Lopes Nazionalità  Brasile Altezza 180 cm Peso 75 kg Calcio Ruolo Attaccante Squadra  Santa Clara CarrieraGiovanili 2016-2019 GoiásSquadre di club1 2019-2021 Goiás39 (6)[1]2022 Botafogo16 (2)[2]2022-2023→  RWDM4716 (0)2023-→  Santa Clara0 (0) 1…

American football and baseball player (born 1962) Not to be confused with Boo Jackson. Bo JacksonJackson in 2011Born (1962-11-30) November 30, 1962 (age 61)Bessemer, Alabama, U.S.American football player American football careerNo. 34Position:Running backPersonal informationHeight:6 ft 1 in (1.85 m)Weight:230 lb (104 kg)Career informationHigh school:McAdory (McCalla, Alabama)College:Auburn (1982–1985)NFL draft:1986 / Round: 1 / Pick: 1[a …

Questa voce o sezione sugli argomenti psichiatri e medici italiani non cita le fonti necessarie o quelle presenti sono insufficienti. Puoi migliorare questa voce aggiungendo citazioni da fonti attendibili secondo le linee guida sull'uso delle fonti. La neutralità di questa voce o sezione sull'argomento medici è stata messa in dubbio. Motivo: Toni elogiativi se non agiografici, per altro su aspetti senza fonte Per contribuire, correggi i toni enfatici o di parte e partecipa alla discu…

Kembali kehalaman sebelumnya