Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Tulisan ini membahas tentang sikap hak:i.m dalam kasus undanguodangyang bertentangan dengan hukum adat, Dalam. menegakkanhukurn, seorang hakim sebagai penegak hukurn harusmemperhatikan riga unsur, yaitu kepascian hukum, kemanfaatan dankeadilan. Kaidah hukurn diartikan sebagai peraturan penting yangmenenrukan bagaimana seorang hakim harus berprilaku, bcrsikap, danbertindak eli tengah masyarakat agar kepencingan hukum ataukepentingan orang lain terlindungi.Kata Kunci: Sikap Hakim, Hukum Adat

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya