Kompetensi |
: |
- kes.ag.01.01.01: berpenampilan (unjuk kerja) sesuai dengan kode etik profesi gizi.
- kes.ag.01.02.01: merujuk klien/pasien kepada ahli lain pada saat situasinya berada di luar kompetensinya.
- kes.ag.01.03.01: ikut aktif dalam kegiatan kegiatan profesi gizi
- kes.ag.01.04.01: melakukan pengkajian diri menyiapkan portofolio untuk pengembangan profesi dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan berkelanjutan.
- kes.ag.01.05.01: berpartisipasi dalam proses kebijakan legislatif dan kebijakan publik yang berdampak pada pangan, gizi dan pelayanan kesehatan.
- kes.ag.01.06.01: menggunakan teknologi terbaru dalam kegiatan informasi dan komunikasi.
- kes.ag.02.07.01: mendokumentasikan kegiatan pelayanan gizi.
- kes.ag.02.08.01: melakukan pendidikan gizi dalam kegiatan praktek tersupervisi.
- kes.ag.02.09.01: mendidik pasien/klien dalam rangka promosi kesehatan, pencegahan penyakit dan terapi gizi untuk kondisi tanpa komplikasi.
- kes.ag.02.10.01: melaksanakan pendidikan dan pelatihan gizi untuk kelompok sasaran.
- kes.ag.02.11.01: ikut serta dakam pengkajian dan pengembangan bahan pendidikan untuk kelompok sasaran
- kes.ag.02.12.01:menerapkan pengetahuan dan ketrampilan baru dalam kegiatan pelayanan gizi
- kes.ag.01.13.01: ikut serta dalam peningkatan kualitas pelayanan atau praktek dietetik untuk kepuasan konsumen
- kes.ag.01.14.01: berpartisipasi dalam pengembangan dan pengukuran kinerja dalam pelayanan gizi
- kes.ag.01.15.01: berpatisipasi dalam proses penataan dan pengembangan organisasi
- kes.ag.02.16.01: ikut serta dalam penyusunan rencana operasional dan anggaran institusi
- kes.ag.02.17.01: berpartisipasi dalam penetapan biaya pelayanan gizi
- kes.ag.02.18.01: ikut serta dalam pemasaran produk pelayanan gizi
- kes.ag.01.19.01: ikut serta dalam pendayagunaan dan pembinaan sdm dalam pelayanan gizi
- kes.ag.02.20.01: ikut serta dalam manajemen sarana dan prasarana pelayanan gizi
- kes.ag.01.21.01: menyelia sumberdaya dalam unit pelayanan gizi meliputi keuangan, sumber daya manusia, sarana prasarana dan pelayanan gizi
- kes.ag.02.22.01: menyelia produksi makanan yang memenuhi kecukupan gizi, biaya dan daya terima
- kes.ag.02.23.01: mengembangkan dan atau memodifikasi resep/formula (mengembangkan dan meningkatkan mutu resep daan makanan formula
- kes.ag.02.24.01: menyusun standar makanan (menerjemahkan kebutuhan gizi ke bahan makanan/menu) untuk kelompok sasaran
- kes.ag.02.25.01: menyusun menu untuk kelompok sasaran
- kes.ag.02.26.01: melakukan uji citarasa/uji organoleptik makanan
- kes.ag.02.27.01: menyelia pengadaan dan distribusi bahan makanan serta transportasi makanan
- kes.ag.02.28.01: mengawasi/menyelia masalah keamanan dan sanitasi dalam penyelenggaraan makanan (industri pangan)
- kes.ag.02.29.01: melakukan penapisan gizi (nutrition screening) pada klien/pasien secara individu
- kes.ag.02.30.01: melakukan pengkajian gizi (nutritional assessment) pasien tanpa komplikasi (dengan kondisi kesehatan umum, misalnya hipertensi, jantung, obesitas)
- kes.ag.02.31.01: membantu dalam pengkajian gizi (nutritional assessment) pada pasien dengan komplikasi (kondisi kesehatan yang kompleks, misalnya penyakit ginjal, multi-sistem organ failure, trauma).
- kes.ag.02.32.01: membantu merencanakan dan mengimplementasikan rencana asuhan gizi pasien
- kes.ag.02.33.01: melakukan monitoring dan evaluasi asupan gizi/makan pasien
- kes.ag.02.34.01: berpartisipasi dalam pemilihan formula enteral serta monitoring dan evaluasi penyediaannya
- kes.ag.02.35.01: melakukan rencana perubahan diit
- kes.ag.01.36.01: berpartisipasi dalam konferensi tim kesehatan untuk mendiskusikan terapi danrencana pemulangan klien/pasien
- kes.ag.01.37.01: merujuk pasien/klien ke pusat pelayanan kesehatan lain
- kes.ag.02.38.01: melaksanakan penapisan gizi/screening status gizi populasi dan atau kelompok masyarakat
- kes.ag.02.39.01: membantu menilai status gizi populasi dan/atau kelompok masyarakat
- kes.ag.02.40.01: melaksanakan asuhan gizi untuk klien sesuai kebudayaan dan kepercayaan dari berbagai golongan umur (tergantung level asuhan gizi kelompok umur)
- kes.ag.01.41.01: berpartisipasi dalam program promosi kesehatan/pencegahan penyakit di masyarakat
- kes.ag.01.42.01: berpartisipasi dalam pengembangan dan evaluasi program pangan dan gizi di masyarakat
- kes.ag.02.43.01: melaksanakan dan mempertahankan kelangsungan program pangan dan gizi masyarakat
- kes.ag.01.44.01: berpartisipasi dalam penetapan biaya pelayanan gizi.
|