Cagar Alam Pulau LaratCagar Alam Pulau Larat adalah cagar alam yang berada di Pulau Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Maluku Tenggara. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 169/Kpts-II/1995 tanggal 24 Maret 1995, Cagar Alam Larat ditetapkan sebagai kawasan konservasi dengan status cagar alam. Tujuan utama pembentukan Cagar Alam Larat adalah untuk melindungi jenis anggrek alam yang langka yaitu Anggrek Larat (Dendrobium phalaenopsis). Cagar Alam Larat berada di lahan seluas 4.505 hektare. Lokasinya dapat dicapai menggunakan pesawat udara. Titik awal menuju ke Cagar Alam Larat yaitu dari Kota Ambon lalu menuju ke Kota Tual. Lama penerbangan selama 1,5 jam. Kedua lokasi ini juga dapat dicapai menggunakan kapal laut dengan waktu tempuh antara 12-15 jam. Perjalanan kemudian dilanjutkan dari Tual ke Pulau Larat menggunakan kapal laut selama 8 jam atau menggunakan kapal feri sekitar 3 jam. Cagar Alam Larat kemudian dikunjungi dari desa terdekat dengan berjalan kaki. Di dalam Cagar Alam Larat terdapat habitat flora seperti Samama (Anthocephalus macrophyllus), Pulai Pantai (Alstonia Scolaris), Camar Laut (Casuarina Equisetifolia), dan Bintangur (Callophyllum). Terdapat juga habitat fauna seperti Kakatua Manila (Cacatua goini), Betet Kelapa (Tanignathus megalorindus), Bayan (Eclectus roratus), Towai (Geofroyus geofroyi), Nuri Tanimbar (Eosreticulata) dan Kuskus (Phalanger maculatus).[1] Kondisi geografiPulau LaratPulau Larat terletak di Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Maluku Tenggara. Di pulau ini ada 7 desa dengan struktur pemerintahan yang mandiri. Semua desa ini berada di bagian pesisir. Namanya masing masing adalah Desa Ridol, Desa Ritabel, Desa Watidal, Desa Kelaan, Desa Lamdesar Barat dan Desa Lamdesar Timur. Perkembangan pesat terkait pembangunan pedesaan hanya terjadi di Desa Ridol, Ritabel dan Watidal.[2] PermasalahanDi Cagar Alam Pulau Larat sering terjadi perambahan hutan. Selain itu, sering pula terjadi perburuan satwa dan penebangan kayu ilegal. Bentuk pencegahannya adalah adanya kegiatan inventarisasi hutan dan penyediaan pos penjagaan dan pengamanan hutan. Pos penjagaan hanya dijaga oleh 1 orang yang bertugas sebagai polisi hutan.[3] Referensi
|