Hukum Pers (Bahasa Inggris: Press Law, Bahasa Belanda: Perswet, Bahasa Rusia: Закон о прессе (Zakon o presse)), merupakan segala sesuatu yang mengatur seputar pers, mulai dari perusahaan pers hingga pekerja pers. Disetiap negara, hukum pers ini di instrumenkan dalam berbagai bentuk aturan, ada yang menuliskan sebagai aturan baku dalam bentuk Undang-undang ataupun dalam betuk lainnya.
Pengertian
Agar dapat memahami apa itu hukum pers, terlebih dahulu harus memahami apa itu hukum dan apa itu pers. Secara garis besar hukum pers merupakan semua peraturan perundang-undangan tertulis yang berkaitan dengan pers, terutama yang diatur dalam Undang-undang tentang Pers.[1] Hukum pers pada dasarnya digunakan untuk proses hukum terhadap karya/produk jurnalistik, dan bukan persoalan lain di luar itu.[2]
Pengertian hukum
Terkait pengertian hukum, dari dulu hingga sekarang tidak pernah ada kesamaan pendapat di antara para sarjana tentang definisi dari hukum. Hal demikian terjadi disebabkan masing-masing memberikan definisi dari sudut pandang yang berbeda. Bahkan perbedaan tersebut berkembang menjadi semakin luas yaitu hukum itu sebagai ilmu atau bukan, kalau sebagai ilmu apakah sebagai ilmu eksakta atau ilmu humaniora dan sebagainya.[3]
Immanuel Kant memberikan defenisi bahwa hukum adalah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.[4] Sementara, J.T.C. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto mendefenisikan hukum sebagai peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.[4]
Dapatlah dikatakan bahwa pada umumnya setiap sarjana hukum melihat hukum sebagai sejumlah peraturan, atau kumpulan peraturan atau kaidah mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif. Dalam hal ini umum karena berlaku bagi setiap orang dan normatif karena menentukan apa yang seyogianya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan pada kaidah tersebut.[5]
Pengertian pers
Istilah pers atau press berasal dari istilah latin Pressus artinya adalah tekanan, tertekan, terhimpit, padat. Pers dalam kosakata Indonesia berasal dari bahasa Belanda yang mempunyai arti sama dengan bahasa Inggris “press”, sebagai sebutan untuk alat cetak.[6] Dalam Ensiklopedi Nasional Inonesia Jilid 13, pengertian pers itu dibedakan dalam dua arti. Pers dalam arti luas, adalah media tercetak atau elektronik yang menyampaikan laporan dalam bentuk fakta, pendapat, usulan dan gambar kepada masyarakat luas secara regular. Laporan yang dimakasud adalah setelah melalui proses mulai dari pengumpulan bahan sampai dengan penyiarannya. Dalam pengertian sempit atau terbatas, pers adalah media tercetak seperti surat kabar harian, surat kabar mingguan, majalah dan buletin, sedangkan media elektronik, meliputi radio, film dan televisi.[6]
Wilbur Schramm, dalam bukunya Four Theories of the Pressyang ditulis oleh Wilbur Schramm dkk mengemukakan empat teori terbesar pers, yaitu the authotarian, the libertarian, the social responsibility dan the soviet communist theory. Keempat teori tersebut mengacu pada satu pengertian pers sebagai pengamat, guru, dan forum yang menyampaikan pandangannya tentang banyak hal yang mengemuka ditengah tengah mesyarakat.[6] Raden Mas Djokomono memberikan defenisi Pers adalah yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar. Pendapatnya ini yang mampu membakar semangat para pejuang dalam memperjuangkan hak-hak Bangsa Indonesia masa penjajahan Belanda.[6]
Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dimaksud dengan pers ialah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya, dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.[7] Dalam kamus lengkap bahasa Indonesia kata pers didefenisikan sebagai usaha percetakan dan penerbitan. Orang yang bergerak dalam penyiaran berita disebut sebagai wartawan atau penyiar berita atau jurnalis yang menyampaikan berita melalui koran, majalah, televisi, radio, dan sebagainya.[8]
Pengertian hukum pers
Dari dua defenisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum perse merupakan keseluruhan perangkat hukum yang mengatur seputar pers yang bersifat memaksa dan akan ada sanksi terhadap para pelanggar. Menurut kamus bahasa Inggris, hukum pers adalah setiap undang-undang yang berkaitan dengan perizinan atau pengaturan percetakan atau penerbitan, terutama yang berkaitan dengan industri surat kabar.[9]
Hubungan pers dan hukum dapat dilihat dari dua segi, yang pertama dari segi rules atau ketentuan-ketentuan yang mengatur pers. Kedua, dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan kepada pers.[10] Hukum pers menjamin dan melindungi kebebasan berbicara.[11]
Sejarah
Sejarah hukum pers di dunia bermula dari terbitnya undang-undang tentang pers di negara Swedia. Pada tanggal 2 December 1766, perlemen di negara itu mengesahkan undang-undang yang sekarang diakui sebagai hukum pertama di dunia yang tentang pers. Pada undang-undang itu, lebih mendukung mendukung kebebasan pers dan kebebasan informasi. Secara sempit, undang-undang tersebut menghapuskan peran pemerintah Swedia sebagai penyensor materi cetak, dan memungkinkan kegiatan resmi pemerintah dipublikasikan. Secara lebih luas, undang-undang tersebut mengkodifikasikan prinsip—yang sejak itu menjadi landasan demokrasi di seluruh dunia—bahwa setiap warga negara suatu negara harus dapat mengekspresikan dan menyebarkan informasi tanpa rasa takut akan pembalasan.[12]
Berbicara mengenai sejarah hukum pers di Indonesia, maka penguraiannya akan berawal sejak zaman penjajahan Kolonial Belanda. Haryadi Suadi mengatakan bahwa dalam dunia pers di Indonesia, tidak bisa dipisahkan dari hadirnya bangsa barat di tanah air kita. Tidak bisa dipungkiri bahwa orang Eropa lah khususnya bangsa Belanda yang telah “berjasa” memelopori hadirnya dunia pers serta persuratkabaran di Indonesia. Masalahnya sebelum kehadiran mereka, tidak diberitakan adanya media massa yang dibuat oleh bangsa pribumi.[13]
Tekanan keras terhadap pers oleh pemerintah kolonial Belanda akhirnya dilapisi oleh produk hukum pers yang represif seperti Hatzaai Artikelen, dan Drukpers Ordonantie 1856. Hatzaai Artikelen merupakan ketentuan pidana yang dimasukan ke dalam Wetboek van Straftrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disingkat KUHP), mengatur tentang kejahatan melanggar ketertiban umum dan kejahatan melanggar kekuasaan umum. Atau sering juga disebut sebagai pasal-pasal yang mengatur perbuatan yang dapat menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian terhadap umum dan penguasa waktu itu.[14]Drukpers Ordonantie mengatur mengenai penyensoran barang-barang cetakan.[14]
Hukum Pers di Indonesia
Hukum Pers di Indonesia diatur khusus dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (disebut juga UU Pers). Tidak seperti undang-undang pada umumnya, UU Pers tidak memiliki ketentuan peraturan pelaksana berupa peraturan pemerintah. Karena sifat dari pers adalah mengatur dirinya sendiri, peraturan pelaksana dari undang-undang ini dirumuskan oleh komunitas pers dan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Sejarah
Proses pembentukan UU Pers diwarnai dengan banyaknya aspirasi dari masyarakat yang menuntut kemerdekaan pers. Hal ini dikarenakan semasa pemerintahan Orde Baru kemerdekaan pers benar-benar sudah terbelenggu dengan adanya pembredelan, penyensoran dan keharusan setiap penerbitan persmemiliki SIUPP (Surat Izun Usaha Penerbitan Pers) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ketentuan mengenai SIUPP dapat diketahui dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.[15]
Di era reformasi, masyarakat menuntut agar pemerintah benar-benar menjamin kemerdekaan pers, tuntutan dan aspirasi masyarakat tersebut dapat dilihat dari berbagai pemberitaan yang berkembang pada saat pembentukan UU Pers. Aspirasi dari masyarakat muncul ketika Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) menggelar diskusi dengan masyarakat pers dan para pakar pada 23 Oktober 1999. Setelah menggelar diskusi dengan masyarakat, kemudian SPS merumuskan Rancangan Undang-undang (RUU) Pers sendiri. Dalam RUU tersebut, SPS dan masyarakat menuntut agar Undang-Undang Pers:
Meminimalkan ketentuan sanksi, yaitu peng- gunaan hukuman denda bagi wartawan jika pemberitaannya mengandung permusuhan, kebencian, dan fitnah, serta hukuman pidana kurungan atau penjara khusus untuk pemberitaan yang menghina suku, agama, ras, dan antargolongan(SARA).
Menghapuskan “cek kosong” kemerdekaan pers, dalam artian menghapuskan pasal- pasal yang dalam pelaksanaannya masih membutuhkan peraturan pelaksana yang pada nantinya dikhawatirkan akan men- jadi “cek kosong” bagi kemerdekaan pers. (Istilah cek kosong digunakan untuk meng- gambarkan ketakutan masyarakat bahwa undang-undang pers yang akan dibentuk sama dengan UU Pokok Pers tahun 1982. Dalam UU Pokok Pers tahun 1982, meskipun disebutkan pemerintah tidak bisa membredel penerbitan pers. Tetapi pada kenyataannya, melalui peraturan menteri, SIUPP bisa dibatalkan).[15]
Setelah itu, terbentuklah Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers diundangkan pada tanggal 23 September 1999. Setelah undang-undang tersebut terbentuk, ternyata aspirasi masyarakat banyak yang dimasukkan dalam ketentuan UU Pers tersebut, diantaranya:[16]
Pengaturan jaminan kemerdekaan pers
Pengaturan perlindungan terhadap warta- wan, terdapat dalam Pasal 8 yang menyatakan: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Pengaturan peniadaan intervensi pemerintah terhadap pers
Pengaturan mengenai sanksi meniadakan ketentuan sanksi pidana kurungan atau penjara bagi perusahaan pers. Ketentuan tersebut dapat dilihat dalam ketentuan Pasal18 ayat (2) dan (3)[16]
Tidak ada satupun pasal dalam UU Pers yang membutuhkan peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri. Dengan kata lain Undang Undang ini menghapuskan kekhawatiran masyarakat akan adanya bentuk intervensi dari pemerintah seperti yang pernah terjadi pada era pemerintahan Orde Baru.[17]
Peran dan fungsi
Peran dan fungsi Hukum Pers di Indonesia tidak terlepas dari latar belakang lahirnya UU Pers. UU Pers merupakan perwujudan dari hukum pers di Indonesia. Berikut bentuk perwujudan tersebut:
Pengakuan pentingnya jaminan kemerdekaan untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat dalam rangka menciptakan masyarakat yang demokratis sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945
Pengakuan bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan unsur penting dalam menciptakan negara yang demokratis
Pengakuan bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki
Jaminan pers terbebas dari tekanan pengu- asa, ada pelarangan intervensi pemerintah terhadap pers dan adanya perlindungan hukum terhadap pers;
Penekanan fungsi pers sebagai alat kontrol sosial yang diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang tertib
Penjaminan sudah tidak adanya pembre- delan dan pencabutan SIUPP.[17]
Ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam UU Pers telah memberikan kemerdekaan pers tanpa syarat. Tuntutan masyarakat telah diakomodir oleh undang-undang tersebut. Selain itu, merujuk pada Pasal 15 Ayat (1) sampai dengan Ayat (7), terdapat pengaturan mengenai pembentukan Dewan Pers yang bersifat inde- penden. Hal ini tentu saja memberikan peluang dalam menciptakan kemandirian kehidupan pers nasional.[18]
Karakteristik
Indikator
UU Pers
Proses Pembentukan Hukum
Partisipatif, karena dalam proses pembuatan Undang- Undang, legislatif menerima aspirasi-aspirasi masyarakat dengan memasukkan aspirasi-aspirasi tersebut ke dalam UU Pers.
Pemberian Fungsi Hukum
Sesuai kehendak masyarakat, karena memberikan perlindungan dan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Ketentuan sanksi dalam UU Pers menerapkan pidana denda, bukan pidana penjara.
Penafsiran Hukum
Ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan fitnah masih belum diatur secara rinci dan multitafsir, sehingga menimbulkan interpretasi yang berbeda dalam penyelesaian sengketa pers. Namun tidak membuka peluang kepada pemerintah untuk menafsirkan sesuai kehendaknya.[19]
Pada masa pra-kemerdekaan, pemerintah merumuskan beberapa tindakan hukum, termasuk Gagging Act, yang terdiri dari seperangkat aturan untuk menerbitkan, mendistribusikan, dan mengedarkan berita dan mengoperasikan organisasi media yang bekerja secara independen atau berjalan di anak benua. Aturan-aturan ini terutama memaksa surat kabar regional dan berbahasa Inggris untuk mengungkapkan keprihatinan mereka di bawah ketentuan yang dipilih. Selama periode tersebut, pemerintah mengizinkan jurnalis atau industri media untuk meliput berita apa pun dan membawanya ke khalayak tanpa mempengaruhi kedaulatan Kerajaan Inggris di anak benua.[21][22]
Aturan Pertahanan India diberlakukan untuk penindasan agitasi politik dan kritik publik yang bebas selama Perang Dunia I. Pada tahun 1921, atas rekomendasi Komite Pers yang diketuai oleh TejBahadurSapru, Undang-Undang Pers tahun 1908 dan 1910 dicabut. Di bawah Aturan Pertahanan India, represi diberlakukan dan amandemen dibuat dalam Undang-Undang Darurat Pers dan Undang-Undang Rahasia Resmi. Pada waktu tertentu, publikasi semua berita yang terkait dengan kegiatan Kongres dinyatakan ilegal.[22]
Dengan lahirnya Hukum pers atau Undang-unfang Pers di India, kebebasan pers dapat dirasakan oleh para pemangku pers.
Produk hukum pers sebelum kemerdekaan
Peraturan awal
Sensor Undang-undang Pers 1799, Lord Wellesley memberlakukan peraturan yang mengantisipasi invasi Prancis ke India. Itu hampir memberlakukan pembatasan pers masa perang termasuk pra-sensor. Pembatasan ini dilonggarkan di bawah Lord Hastings, yang memiliki pandangan progresif, dan pada tahun 1818, pra-sensor dikeluarkan.[22]
Peraturan perizinan 1823
Penjabat Gubernur Jenderal John Adams saat itu, yang memiliki pandangan reaksioner (terhadap apa?), memberlakukan peraturan tersebut. Menurut peraturan ini, memulai atau menggunakan pers tanpa izin adalah pelanggaran pidana. Pembatasan ini ditujukan terutama terhadap surat kabar berbahasa India atau yang diedit oleh orang India. Mirat-ul-Akbar karya Rammohan Roy harus dihentikan publikasinya dengan munculnya undang-undang ini.[22]
Undang-Undang pers tahun 1835 atau Metcalfe
Act Metcalfe Governor-General (1835-36) mencabut peraturan tahun 1823 yang menjengkelkan dan mendapat julukan, "pembebas pers India". Undang-undang Pers yang baru (1835) mewajibkan sebuah pencetak/penerbit untuk memberikan laporan yang tepat tentang tempat penerbitan dan berhenti berfungsi, jika diperlukan oleh pernyataan serupa. Hasil dari kebijakan pers liberal adalah pertumbuhan pesat surat kabar.[22]
Undang-undang Perizinan 1857
Karena keadaan darurat yang disebabkan oleh pemberontakan tahun 1857, Undang-undang ini memberlakukan pembatasan perizinan selain prosedur pendaftaran yang sudah ada yang ditetapkan oleh Undang-undang Metcalfe dan pemerintah berhak untuk menghentikan penerbitan dan peredaran buku, surat kabar, atau barang cetakan apa pun sebagaimana adanya. dianggap cocok.[22]
Undang-undang Pendaftaran 1867
Tindakan ini menggantikan Undang-undang Metcalfe tahun 1835 dan bersifat mengatur, bukan membatasi. Sesuai Undang-undang tersebut setiap buku/surat kabar wajib mencantumkan nama pencetak dan penerbit serta tempat penerbitan dan salinannya harus diserahkan kepada pemerintah daerah dalam waktu satu bulan setelah buku diterbitkan.[22]
Undang-undang Pers Vernakular 1878
Warisan pahit dari pemberontakan tahun 1857 adalah kepahitan rasial antara penguasa dan yang diperintah. Setelah tahun 1858, pers Eropa selalu mendukung pemerintah dalam kontroversi politik sementara pers vernakular kritis terhadap Pemerintah. Ada opini publik yang kuat menentang kebijakan imperialistik Lytton, yang diperparah oleh kelaparan yang mengerikan (1876-77), di satu sisi, dan pengeluaran besar-besaran untuk Kekaisaran Delhi Durbar, di sisi lain. Vernacular Press Act (VPA) dirancang untuk 'mengendalikan lebih baik' pers vernakular dan secara efektif menghukum dan menekan tulisan yang menghasut.[22]
Undang-undang Surat Kabar (Hasutan untuk Pelanggaran) 1908
Ditujukan untuk melawan aktivitas nasionalis ekstremis, undang-undang tersebut memberi wewenang kepada hakim untuk menyita properti pers yang menerbitkan materi yang tidak pantas yang mungkin menyebabkan hasutan untuk pembunuhan/tindakan kekerasan.[22]
Undang-undang Pers India 1910
Undang-undang ini menghidupkan kembali fitur-fitur terburuk dari VPA—pemerintah daerah diberi wewenang untuk menuntut keamanan saat pendaftaran dari pencetak/penerbit dan kehilangan/membatalkan pendaftaran jika itu adalah surat kabar yang melanggar, dan pencetak surat kabar diharuskan menyerahkan masing-masing dua eksemplar. ke pemerintah daerah secara gratis.[22]
Undang-undang Pers India (Kekuatan Darurat) 1931
Undang-undang ini memberikan kekuasaan besar kepada pemerintah provinsi untuk menekan propaganda Gerakan Pembangkangan Sipil. Itu lebih diperkuat pada tahun 1932 untuk memasukkan semua kegiatan yang diperhitungkan untuk melemahkan otoritas pemerintah.[22]
Produk hukum pers pasca kemerdekaan
Komite Penyelidikan Pers 1947
Komite dibentuk untuk memeriksa undang-undang pers berdasarkan hak-hak dasar yang dirumuskan oleh Majelis Konstituante. Ini merekomendasikan pencabutan Undang-Undang Kekuatan Darurat India, 1931, amandemen dalam Pers dan Pendaftaran Undang-Undang Buku, modifikasi di Bagian 124-A dan 156-A dari IPC, antara lain.[22]
Undang-undang Pers (Hal-hal yang Tidak Menyenangkan) 1951
UU tersebut disahkan bersamaan dengan amandemen Pasal 19 (2) UUD. Undang-undang tersebut memberi wewenang kepada pemerintah untuk menuntut dan mengorbankan keamanan untuk publikasi "hal yang tidak menyenangkan". Pemilik dan pencetak yang dirugikan diberi hak untuk menuntut pengadilan oleh juri. Itu tetap berlaku sampai tahun 1956.[22]
Komisi Pers di bawah Keadilan Rajadhyaksha
Komisi tersebut pada tahun 1954 merekomendasikan pembentukan Dewan Pers Seluruh India, memperbaiki sistem jadwal halaman pers untuk surat kabar, melarang kompetisi teka-teki silang, mengembangkan kode iklan yang ketat oleh surat kabar, dan keinginan untuk mencegah konsentrasi kepemilikan surat kabar India.
Undang-undang lain yang disahkan termasuk Undang-Undang Penyerahan Buku dan Surat Kabar (Perpustakaan Umum), 1954; Jurnalis yang Bekerja (Kondisi Layanan) dan Undang-Undang Ketentuan Lain-Lain, 1955; Undang-Undang Surat Kabar (Harga dan Halaman), 1956; dan Undang-Undang Sidang Parlemen (Perlindungan Publikasi), 1960.[22]
Referensi
^"Dewan Pers". dewanpers.or.id. Diakses tanggal 2021-06-20.
^"MORALITAS HUKUM DALAM HUKUM PRAKSIS SEBAGAI SUATU KEUTAMAAN". Jurnal Hüküm dan Peradilan. 4 (3): 387. 2015.Parameter |first1= tanpa |last1= di Authors list (bantuan)
^ abSyarifin, Pipin (1998). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia. hlm. 21.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
^Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2018. hlm. 4.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan); Parameter |first1= tanpa |last1= di Authors list (bantuan)
^ abcdWahidin, Samsul (2011). Hukum Pers. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm. 35.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
^Lihat Pasal Pasal 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
^Abdillah, Pius (2010). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Arkola. hlm. 498.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
^Manan, Bagir (2013). Kemerdekaan Pers Dalam Perspektif Pertanggungjawaban Hukum. Jurnal Dewan Pers. hlm. 11.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
^"HUKUM & ETIKA JURNALISME"(PDF). www.ocw.upj.ac.id. Diakses tanggal 7 Juli 2021.line feed character di |title= pada posisi 14 (bantuan); Parameter |first1= tanpa |last1= di Authors list (bantuan)
^Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat (2005). Jurnalistik, Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosda Karya. hlm. 11.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
^ abHikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat (2005). Jurnalistik, Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosda Karya. hlm. 4.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
^ abRahmawan, Triya Indra (2018). "KARAKTERISTIK PRODUK HUKUM PERS DAN PROSPEK KONSOLIDASI DEMOKRASI". Waskita. 2 (2): 6.
^ abRahmawan, Triya Indra (2018). "KARAKTERISTIK PRODUK HUKUM PERS DAN PROSPEK KONSOLIDASI DEMOKRASI". Waskita. 2 (2): 7.
^ abRahmawan, Triya Indra (2018). "KARAKTERISTIK PRODUK HUKUM PERS DAN PROSPEK KONSOLIDASI DEMOKRASI". Waskita. 2 (2): 8.
^Rahmawan, Triya Indra (2018). "KARAKTERISTIK PRODUK HUKUM PERS DAN PROSPEK KONSOLIDASI DEMOKRASI". Waskita. 2 (2): 9.
^Rahmawan, Triya Indra (2018). "KARAKTERISTIK PRODUK HUKUM PERS DAN PROSPEK KONSOLIDASI DEMOKRASI". Waskita. 2 (2): 11.
^"Dewan Pers". dewanpers.or.id. Diakses tanggal 2021-07-07.
Syarifin, Pipin (1998). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2018.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan); Parameter |first1= tanpa |last1= di Authors list (bantuan)
Wahidin, Samsul (2011). Hukum Pers. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
Abdillah, Pius (2010). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Arkola.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
Manan, Bagir (2013). Kemerdekaan Pers Dalam Perspektif Pertanggungjawaban Hukum. Jurnal Dewan Pers.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat (2005). Jurnalistik, Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosda Karya.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
"MORALITAS HUKUM DALAM HUKUM PRAKSIS SEBAGAI SUATU KEUTAMAAN". Jurnal Hüküm dan Peradilan. 4 (3). 2015.Parameter |first1= tanpa |last1= di Authors list (bantuan)
Rahmawan, Triya Indra (2018). "KARAKTERISTIK PRODUK HUKUM PERS DAN PROSPEK KONSOLIDASI DEMOKRASI". Waskita. 2 (2).
Це стаття про невизнаний суб'єкт РФ. Про адмінодиницю у складі України — див. АР Крим. Про самопроголошену державу — див. Республіка Крим (невизнана держава) У Вікіпедії є статті про інші значення цього терміна: Крим (значення). Республіка Крим рос. Республика Крым крим…
حصلت النساء على قدر كبير من الاستقلال مع اختراع الدراجة.[1][2][3][4][5] منحهم هذا الاختراع حرية السفر خارج المنزل بمفردهن.[2][3] شعر بعض المعارضين بالتهديد من هذه الحرية المكتشفة حديثًا، بحجة أن ركوب الدراجات سيشجع النساء على ممارسة الدعارة والسحاق.[6…
The Huntsville ItemThe Huntsville Item. (Huntsville, Tex.), Vol. 8, No. 45, Ed. 1 Saturday, July 24, 1858TypeDaily newspaperFormatBroadsheetOwner(s)Community Newspaper Holdings Inc.PublisherJake MienkEditorBrenda PoeFounded1850Headquarters1409 Tenth StreetHuntsville, Texas 77342United StatesCirculation1,313 (as of 2023)[1]ISSN0888-4145Websiteitemonline.com The Huntsville Item is a five-day morning daily newspaper published in Huntsville, Texas, covering Walker County in East Texas. I…
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus.Cari sumber: Universitas UCSI, Kampus Sarawak – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR Artikel atau sebagian dari artikel ini mungkin diterjemahkan dari UCSI University, Sarawak Campus di en.wikipedia.org. Isinya …
Tyrolean AirwaysBerkas:Logo Tyrolean.png IATA ICAO Kode panggil VO TYR TYROLEAN Didirikan1978PenghubungBandar Udara Internasional ViennaKota fokusBandar Udara Innsbruck, Bandar Udara Graz, Bandar Udara SalzburgProgram penumpang setiaMiles & MoreLounge bandaraSenator LoungeAliansiStar AllianceArmada38Tujuan74Perusahaan indukAustrian Airlines AGKantor pusatInnsbruck, AustriaTokoh utamaChristian Fitz, CEOSitus webwww.tyrolean.at Tyrolean Airways — Tiroler Luftfahrt GesmbH adalah maskapai…
Ini adalah nama Jepang, nama keluarganya adalah Nitobe. Nitobe InazōNitobe InazōLahir(1862-09-01)1 September 1862Morioka, Iwate, JepangMeninggal15 Oktober 1933(1933-10-15) (umur 71)Victoria, British Columbia, KanadaPekerjaanekonom agribudaya, pengarang, pengajar, diplomat, politikusSuami/istriMary Patterson Elkinton Nitobe Inazō (新渡戸 稲造code: ja is deprecated , 1 September 1862 – 15 Oktober 1933) adalah seorang ekonom agribudaya, pengarang, pengajar, diplomat, politikus, dan K…
Not to be confused with Sacramento Capitols. This article needs additional citations for verification. Please help improve this article by adding citations to reliable sources. Unsourced material may be challenged and removed.Find sources: Sacramento Capitals – news · newspapers · books · scholar · JSTOR (February 2014) (Learn how and when to remove this template message) Sacramento CapitalsFounded1988LeagueWorld TeamTennisTeam historySacramento Capitals …
هذه المقالة بحاجة لصندوق معلومات. فضلًا ساعد في تحسين هذه المقالة بإضافة صندوق معلومات مخصص إليها. يفتقر محتوى هذه المقالة إلى الاستشهاد بمصادر. فضلاً، ساهم في تطوير هذه المقالة من خلال إضافة مصادر موثوق بها. أي معلومات غير موثقة يمكن التشكيك بها وإزالتها. (ديسمبر 2018) تصنيع ع…
Patriarch of the Church of the East from 540 to 552 For other uses, see Mar Aba (disambiguation). Mar Abba the GreatMar Abba the GreatPatriarch of Seleucia-CtesiphonCatholicos PatriarchBornHala, Asorestan, Sasanid IranDied552Adurbadagan, Sasanid IranVenerated inAssyrian Church of the EastAncient Church of the EastChaldean Catholic ChurchSyro-Malabar Catholic ChurchMajor shrineThe Seminary of Mar Abba the Great El Cajon, California, United StatesFeast28 February[citation needed] Aba …
Voce principale: Unione Sportiva Pistoiese 1921. Unione Sportiva PistoieseStagione 1986-1987Sport calcio Squadra Pistoiese Allenatore Natalino Fossati Presidente Roberto Dromedari Serie C24º posto nel girone A. Maggiori presenzeCampionato: Riccetelli (34) Miglior marcatoreCampionato: Tortora (7) 1985-1986 1987-1988 Si invita a seguire il modello di voce Questa pagina raccoglie le informazioni riguardanti l'Unione Sportiva Pistoiese nelle competizioni ufficiali della stagione 1986-1987. Ind…
Word game 2021 video gameWordleOfficial game logo on The New York TimesDeveloper(s)Josh WardlePublisher(s)Josh Wardle (2021–2022)The New York Times Games (since 2022)Platform(s)Browser, Mobile appReleaseOctober 2021Genre(s)Word gameMode(s)Single-playerWordle is a web-based word game created and developed by Welsh software engineer Josh Wardle. Players have six attempts to guess a five-letter word, with feedback given for each guess in the form of colored tiles indicating when letters match or …
American newspaper in Indiana, founded 1894 Tribune-StarTypeDaily newspaperFormatBroadsheetOwner(s)Community Newspaper Holdings Inc.PublisherRobyn McCloskeyEditorMax JonesHeadquarters2800 Poplar St., Suite 37A , Terre Haute, Indiana 47803 United StatesCirculation27,895 daily (as of 2007)[1]Websitetribstar.com The Tribune-Star is a seven-day morning daily newspaper based in Terre Haute, Indiana, covering the Wabash Valley area of Indiana and Illinois. It is owned by Community Newspape…
2010 British film The ArborBritish release posterDirected byClio BarnardProduced by Artangel UK Film Council Release date 22 October 2010 (2010-10-22) Running time94 minutesCountryUnited KingdomLanguageEnglishBox office$126,182[1] The Arbor is a 2010 British film about Andrea Dunbar, directed by Clio Barnard.[2][3][4] The film uses actors lip-synching to interviews with Dunbar and her family, and concentrates on the strained relationship between Dun…
يفتقر محتوى هذه المقالة إلى الاستشهاد بمصادر. فضلاً، ساهم في تطوير هذه المقالة من خلال إضافة مصادر موثوق بها. أي معلومات غير موثقة يمكن التشكيك بها وإزالتها. (ديسمبر 2018) نهائي كأس الاتحاد الأوروبي 1986الحدثكأس الاتحاد الاوروربي 1985-86 ريال مدريد نادي كولن 5 3 مباراة الذهاب ريال مد…
Pour les articles homonymes, voir Safdie. Moshe SafdieMoshe Safdie en 2004.FonctionChef de département (d)Université Ben Gourion du Néguevdepuis 1972BiographieNaissance 14 juillet 1938 (85 ans)HaïfaNationalités israéliennecanadienneaméricaineFormation Université McGillÉcole secondaire de WestmountActivités Architecte, urbaniste, professeur d'universitéPériode d'activité depuis 1967Enfant Oren Safdie (en)Autres informationsA travaillé pour Université Harvard (depuis 1978)Unive…
فريق نادي تشيلسي كما في عام 1905 فريق كرة قدم هو اسم يطلق على مجموعة من اللاعبين بعدد قياسي يلعبون تحت اسم واحد في رياضة كرة القدم التي هي إحدى الرياضات الجماعية.[1] يُشكّل الفريق لتمثيل ناد كرة قدم، مجموعة، دولة أو فريق كل النجوم. هناك عدة أنواع من لعبة كرة القدم، فهناك كرة ا…
هذه المقالة يتيمة إذ تصل إليها مقالات أخرى قليلة جدًا. فضلًا، ساعد بإضافة وصلة إليها في مقالات متعلقة بها. (نوفمبر 2019) دوري كرة القدم الصربي الدرجة الأولى 2006–07 تفاصيل الموسم دوري كرة القدم الصربي الدرجة الأولى [لغات أخرى] النسخة 3 البلد صربيا التاريخ بداية:…