Jaminan kebebasan pers di Indonesia diterapkan sejak negara Indonesia. Pemaknaan mengenai kebebasan pers di Indonesia pada tiap era pemerintahan bersifat berlainan dan ada pula yang bertentangan.[3] Pada masa pemerintahan Soekarno, kebebasan pers di Indonesia diberikan tetapi dibatasi. Tujuan pembatasannya adalah untuk penguatan status quonegara Indonesia. Keseimbangan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif serta kendali publik belum diutamakan. Arah kebebasan pers pada masa pemerintahan Soekarno juga masih berpusat kepada pemerintahan dan bukan kepada pengelola media dan konsumen pers.[3] Kemudian, pada masa Orde Baru, kewenangan pengendalian kebebasan pers di Indonesia awalnya diatur oleh Departemen Penerangan.[4]
Setelah Undang-Undang Pers diberlakukan pada masa reformasi, kewenangan pengawasan dan pengendalian atas kebebasan pers di Indonesia diberikan kepada Dewan Pers.[4] Pada periode ini juga bermunculan berbagai macam media cetak dan elektronik. Era reformasi pun menjadi masa keterbukaan pers di Indonesia. Pers mulai menyampaikan kritik atas kinerjapemerintah Indonesia.[5] Keterbukaan pers di Indonesia setelah era reformasi juga mengalami kondisi yang berubah-ubah berkaitan dengan fungsi pengendalian sosial pers atas pemerintahan.[6]
Kebebasan pers di Indonesia pada era reformasi turut dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi. Teknologi informasi memberikan dukungan bagi masyarakat awam untuk bisa menyampaikan pendapat serta memberikan dan menyebarkan informasi dengan lebih cepat. Media daring menjadi faktor pendukung utama dalam proses pengumpulan, pelaporan, analisis, dan penyebaran informasi oleh masyarakat. Perkembangan media daring membentuk model baru atas kebebasan pers di Indonesia dalam bentuk jurnalisme warga yang dibangun melalui komunitas maya berbasis blog.[7] Namun, kebebasan pers di Indonesia masih mengalami pembatasan. Pembatasan-pembatasan tersebut beraneka ragam dari penyensoran dan pelarangan penerbitan hingga kriminalisasi dan ancaman kekerasan.[8]
Kebebasan pers di Indonesia tidak secara langsung disampaikan dalam pasal-pasal yang ada pada undang-undang negara Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pasal yang berkaitan dengan kebebasan pers hanya dapat ditemukan pada Pasal 28, Pasal 28E Ayat 2, dan Pasal 28F. Pada pasal 28E ayat 2 dapat dimaknai bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pada Pasal 28E Ayat 2 dimaknai bahwa kebebasan pers di Indonesia merupakan bagian dari kebebasan menyatakan pikiran. Sementara itu, Pasal 28F dapat dimaknai bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari kemerdekaan berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pasal 28F menjadi landasan hukum utama kebebasan pers di Indonesia karena adanya kebebasan dalam menggunakan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.[10]
Sejarah
Masa Orde Lama
Masa Orde Lama di Indonesia dimulai sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia dinyatakan pada tanggal 17 Agustus 1945. Selama tahun-tahun awal kemerdekaan Indonesia, kebebasan pers di Indonesia cukup tinggi. Pemerintah mengizinkan penerbitan berbagai macam surat kabar di Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Pers ditujukan hanya untuk keperluan perjuangan dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Kebebasan pers diberikan oleh pemerintah untuk menyebarkan kabar mengenai kemerdekaan Indonesia.[11] Dalam maklumat yang disampaikan oleh Amir Sjariffudin selaku Menteri Penerangan Indonesia, kebebasan pers harus dijadikan sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Maklumat ini disampaikan pada bulanOktober 1945.[12]
Kebebasan pers pada masa awal Orde Lama dikaitkan dengan kebebasan berserikat, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berpendapat yang dinyatakan dalam Pasal 28 UUD 1945. Kebebasan berpendapat dianggap sebagai bagian dari demokrasi.[13] Berbagai kebijakan pemerintah Indonesia pada masa awal kemerdekaan mendukung kebebasan berpendapat, khususnya kebebasan menolak kebijakan pemerintah. Bentuk kebebasan pers pada masa ini ditandai dengan adanya penolakan terhadap hasil Perundingan Linggarjati dan Perjanjian Renville secara terbuka. Bersamaan dengan kebebasan pers, pemerintah Indonesia menganjurkan pendirian partai politik dengan mengeluarkan Maklumat 3 November 1945. Maklumat ini merupakan usulan dari Soepomo selaku Menteri Kehakiman Indonesia yang pertama sesuai dengan Pembukaan UUD 1945. Pendirian partai politik ini dimaksudkan untuk membentuk hukum tata negara Indonesia yang didasarkan kepada UUD 1945. Tujuannya adalah melindungi dan memberikan jaminan awal atas hak asasi manusia yang meliputi hak berapat, berkumpul, dan menyatakan pendapat selama masa Revolusi Nasional Indonesia, serta pembangunan politik awal dari sistem pemerintahan Indonesia.[14]
Setelah Indonesia menerapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) dan kemudian Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS 1950), politik di Indonesia beralih dari paham negara kesatuan yang berasaskan kekeluargaan menjadi sistem parlementer berpaham liberalisme-individualisme. Kebebasan pers masih terpelihara mengingat keberadaannya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hak berapat, berkumpul, bersidang, dan menyatakan pendapat masih terlaksana tanpa ada pembatasan. Kebebasan pers khususnya terjamin oleh hak menyatakan pendapat.[15] Pasal 19 dalam Konstitusi RIS menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat. Kebijakan pers yang bersifat positif pun ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Salah satu kebijakan ini ialah pembentukan Dewan Pers yang beranggotakan jurnalis, cendekiawan, dan pejabat pemerintah. Kebebasan pers pada masa Orde Lama ditandai dengan bebasnya penerbitan surat kabar selama mempunyai modal usaha. Kebebasan mengemukakan pendapat melalui surat kabar dapat dilakukan tanpa melalui perizinan resmi dari pemerintah terlebih dahulu.[16]
Kondisi kebebasan pers di Indonesia mengalami perubahan pada tahun 1950-an. Pers Indonesia mulai terpengaruh oleh kepentingan politik dari partai-partai besar. Kebebasan pers diartikan sebagai kebebasan dalam memilih dan menyampaikan informasi mengenai partai politik yang didukung. Pers tidak diberi kebebasan dalam meliput dan melaporkan informasi apapun yang seharusnya diketahui oleh masyarakat. Sektarianisme mulai terbentuk dalam pers Indonesia. Pers mulai dijadikan sebagai alat politik dari para pejabat partai dan pers tidak lagi menjadi media untuk menyampaikan kebenaran untuk masyarakat.[11] Pemerintah Orde Lama pun menafsirkan kebebasan pers demi mempertahankan status quo. Pada masa pemerintahan Soekarno, beberapa surat kabar dibubarkan di antaranya surat kabar Harian Indonesia Raya, Pedoman, dan Nusantara. Kebebasan pers di Indonesia kembali mengalami perubahan keadaan ketika Soekarno mengubah sistem demokrasi liberal menjadi demokrasi terpimpin pada tanggal 28 Oktober 1956. Selain itu, diberlakukan pula Undang-Undang Darurat Perang. Perubahan politik ini menyebabkan pers diwajibkan mengikuti ideologiNasakom yang didukung oleh Soekarno. Tujuannya adalah untuk melakukan mobilisasi terhadap rakyat. Surat kabar yang tidak mendukung paham komunisme dilarang terbit, sedangkan surat kabar yang mendukungnya bertambah banyak.[17]
Setelah Manipol/USDEK ditetapkan sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara, kebebasan pers di Indonesia diatur sepenuhnya oleh kekuasan pemerintah. Pers diatur sesuai dengan kehendak Soekarno. Pihak yang masih mendukung kebebasan pers dan kebebasan menyatakan pendapat akan dipenjara. Salah satu diantaranya ialah pemenjaraan pemimpin redaksi Harian Indonesia Raya, yaitu Mochtar Lubis.[18] Pada masa ini, kebebasan pers juga diberi tafsiran ulang yang sesuai dengan pasal 28 UUD 1945 bersama dengan penjabaran hak dan kewajiban pers. Penafsiran ulang ini bertujuan untuk melaksanakan pers sesuai dengan Manipol/USDEK yang ditetapkan oleh Soekarno guna mewujudkan pembangunan semesta berencana.[19]
Kebebasan pers di Indonesia semakin dibatasi setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959 diterbitkan dan memulai era Demokrasi Terpimpin. Pemerintah Indonesia menetapkan kewajiban penerbitan Surat Izin Terbit kepada setiap perusahaan penerbitan pers. Pembatasan kebebasan pers ini diawali pada tanggal 1 Oktober 1958 melalui ketetapan Penguasa Darurat Perang Daerah Jakarta Raya (Paperda Jakarta Raya). Paperda Jakarta Raya menetapkan batas akhir pendaftaran untuk memperoleh SIT bagi seluruh penerbitan pers.[20] Pada awal 1960, Menteri Penerangan Maladi menetapkan pemberian sanksi secara tegas terhadap surat kabar, majalah, dan kantor berita yang tidak menaati peraturan pemerintah dalam usaha menerbitkan pers nasional. Pembatasan kebebasan pers pada masa Orde Lama secara nyata dimulai pada tahun 1964. Pemerintah Indonesia melalui kantor Kementerian Penerangan dan Paperda Jakarta Raya memberlakukan penyensoran terhadap pemberitaan pers.[21] Selain itu, penerbit surat kabar juga diwajibkan melakukan afiliasi pada organisasi politik atau organisasi massa. Sembilan organisasi politik dan organisasi massa dengan pengaruh yang besar pada masa Orde Lama menaungi 80 surat kabar utama. Kondisi ini membuat wartawan menjadi terbatas dalam menyampaikan pikiran dan pendapatnya.[20]
Setelah peristiwa Gerakan 30 September pada tahun 1965, pembatasan kebebasan pers di Indonesia mulai berkurang dan jurnalistik mulai mengutamakan profesionalisme. Jurnalistik juga mulai memperhatikan keuangan, siklus bisnis, dan sumber daya manusia dalam pengelolaan bisnis pers.[20] Penerbit-penerbit surat kabar juga mulai melepaskan diri dari pengaruh organisasi politik dan mengembangkan kebijakan tajuk rencana secara mandiri. Kondisi ini disertai dengan peningkatan minat masyarakat terhadap pemberitaan lengkap yang berkaitan dengan kondisi sosial politik Indonesia.[22] Sejak tahun 1966, kebebasan pers di Indonesia juga mengalami perbaikan dalam bidang sosial ekonomi dan budaya.[20] Masyarakat mulai berminat dalam memperoleh informasi melalui pers. Timbulnya gagasan-gagasan baru atas politik, ekonomi dan kebudayaan membuat kebebasan pers kembali meningkat.[23]
Masa Orde Baru
Pada masa awal pemerintahan Orde Baru, kebebasan pers di Indonesia diakui oleh pemerintah Orde Baru. Pada masa awal ini, pihak militer bekerja sama dengan mahasiswa, tokoh politik, dan tokoh keagamaan sehingga kebebasan pers dapat dipertahankan. Aspek pemerintahan juga belum dikuasai oleh militer.[24] Pengakuan ini diresmikan melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers (TAP MPRS XXXII). Perumusan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers (Undang-Undang RI No. 11/1966) diawali oleh Tap MPRS XXXII ini. Dalam Undang-Undang RI No. 11/1966, kebebasan pers di Indonesia tidak diartikan sebagai kebebasan liberalisme, melainkan kebebasan dalam menyatakan kebenaran dan keadilan. Kondisi kebebasan pers ini tidak bertahan lama.[25]
Masa Orde Baru kemudian menjadi masa pembatasan kebebasan pers di Indonesia.[26] Pada tahun 1967, pemerintah Orde Baru mendirikan Dewan Pers yang diketuai oleh Menteri Penerangan. Susunan kepengurusan Dewan Pers diisi oleh para pejabat dinas intelijen dan departemen penerangan. Dewan pers ini didirikan dengan tujuan menjadi perantara komunikasi antara pemerintah dan kalangan media massa. Tugas utamanya ialah memberikan saran politik dalam proses pemberian Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Dalam praktiknya, Dewan Pers menjadi alat pemerintah Orde Baru.[27] Kebebasan pers di Indonesia dikendalikan secara ketat oleh Presiden Indonesia yang kedua, Soeharto. Bentuk pengendalian kebebasan pers ini berupa penyensoran dan penetapan persyaratan pendirian perusahaan media melalui SIUPP serta pembredelan.[28]
Pembredelan sebuah media massa dilakukan oleh Departemen Penerangan dengan mencabut SIUPP. Pembatasan kebebasan pers juga dilakukan dengan bentuk kewajiban wartawan untuk menjadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Aturan ini mulai diberlakukan sejak tahun 1969. Susunan kepengurusan di dalam PWI meliputi para wartawan dan para petinggi militer yang memberikan kesetiaan kepada pemerintah. Pembatasan lainnya berupa penerbitan kartu pers yang hanya dapat dilakukan oleh PWI. Selain itu, wartawan yang dipecat dari keanggotaan PWI dilarang untuk bekerja kembali sebagai wartawan. Hal yang sama berlaku pada Serikat Penerbit Suratkabar yang pendiriannya mendapat dukungan dari PWI. Selain itu, pemerintah Orde Baru juga melarang pendirian serikat pekerja oleh jurnalis.[27] Pemerintah Orde Baru juga menganggap pemberitaan pers dapat mengancam politik dan kekuasaan negara. Pandangan inilah yang kemudian menyebabkan pemerintah melarang pemberitaan yang membahas tentang kekuasaan negara. Media massa yang melakukan pemberitaan tentang kekuasaan negara akan mengalami pembredelan.[29]
Pada tanggal 15 Januari 1974, terjadi peristiwa Malari. Media cetak yang memberitakan peristiwa ini kemudian mengalami pembredelan. Jumlah media cetak yang mengalami pencabutan SIUPP sebanyak 12 media cetak. Pembredelan ini disebabkan para media cetak ini melakukan pemberitaan mengenai informasi kerusakan dan korban yang mengalami kerugian akibat peristiwa Malari.[30] Setelah terjadinya peristiwa Malari pada tanggal 15 Januari 1974, pembredelan dilakukan terhadap surat kabar mingguan bernama Mahasiswa Indonesia di Kota Bandung. Kemudian, dalam waktu 15 hari pada awal tahun 1978, sebanyak 7 surat kabar harian di Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditutup. Pembredelan juga dialami oleh sedikitnya tujuh penerbitan mahasiswa di berbagai kampus di Jawa dan Sumatra pada waktu yang bersamaan.[31]
Pemerintah Orde Baru juga memulai propaganda yang disebut "jurnalisme pembangunan" pada pertengahan periode 1970an. Jurnalisme harus dilandasi oleh ideologi Pancasila. Pemerintah mewajibkan wartawan berperan sebagai warga negara yang juga turut menjaga stabilitas dan kesatuan bangsa Indonesia. Wartawan diharuskan mendukung setiap keputusan pemerintah melalui pemberitaan.[32] Pers pada masa Orde Baru ini disebut sebagai "pers Pancasila" yang menerapkan prinsip bebas dan bertanggung jawab. Kebebasan pers dibatasi dengan pengawasan pemerintah melalui Departemen Penerangan.[33]
Setelah diterbikannya TAP MPR RI No. IV/MPR/1978, penyensoran represif mulai diterapkan pada pemberitaan. Penegasan atas TAP MPR RI No. IV/MPR/1978 dihasilkan melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers (UU N0. 21 Tahun 1982). Undang-undang ini mempertegas kewajiban bagi setiap penerbitan pers untuk memiliki SIUPP. Sebagai penegasan atas UU No. 21 Tahun 1982, diterbitkan pula Peraturan Menteri Penerangan Nomor 1 Tahun 1984.[34]
Pembredelan akibat penerbitan laporan investigasi tentang berbagai masalah penyelewengan oleh pejabat-pejabat negara terjadi pada tanggal 21 Juni 1994. SIUPP media massa yang dicabut antara lain Majalah Tempo, Tabloid Detik, dan Majalah Editor. Pengumuman mengenai pembredelan ini disampaikan langsung oleh Menteri Penerangan Indonesia, Harmoko.[33] Kondisi ini membuat kebebasan pers di Indonesia bergantung kepada batasan yang ditetapkan oleh pemerintah. Keamanan dan ketertiban media massa dilakukan dengan mengeluarkan gagasan dan pemikiran yang sesuai dengan keinginan pemerintah Orde Baru.[35] Kondisi ini membentuk "budaya telepon": pemerintah sering mengunjungi media cetak untuk menentukan isi pemberitaan yang akan diterbitkan.[30] Pembatasan kebebasan pers di Indonesia pada masa Orde Baru baru berakhir pada tanggal 21 Mei 1998 bersamaan dengan dimulainya masa reformasi Indonesia.[36]
Masa Reformasi
Masa pemerintahan B. J. Habibie
Kekuasaan politik pemerintahan Orde Baru berakhir sebagai dampak dari krisis finansial Asia 1997. Presiden Soeharto menerima banyak protes dari masyarakat khususnya di kawasan perkotaan dan kalangan mahasiswa. Puncak unjuk rasa ialah terjadinya Kerusuhan Mei 1998 di Jakarta yang menimbulkan banyak korban jiwa terhadap etnis Tionghoa.[37] Akibat peristiwa ini, Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998. Masyarakat kemudian memberikan tuntutan yang salah satunya ialah kebebasan pers.[38] Tuntutan perubahan sistem demokrasi ini dilandasi oleh kekurangan UUD 1945 dalam mengatur berbagai bidang kehidupan di Indonesia. Pasal-pasal di dalam UUD 1945 ada yang bersifat multitafsir. Selain itu, beberapa pasal di dalam UUD 1945 dianggap memberikan peluang bagi penyelewangan penyelenggaraan negara dan pelanggaran atas hak asasi manusia.[39]
Pemerintahan di Indonesia kemudian diatur oleh Baharuddin Jusuf Habibie sebagai pengganti Soeharto. Pada masa pemerintahannya, citra otoritarianisme Orde Baru dihilangkan dengan membuat berbagai kebijakan negara yang bersifat demokratis. Kebebasan pers dan kebebasan berpendapat diberikan melalui perubahan undang-undang partai politik, penyelenggaran pemilihan umum yang terbuka dan singkat, liberalisasi partai politik, dan pencabutan Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.[40]
Kebebasan pers di Indonesia juga ditandai dengan pembubaran Departemen Penerangan.[41] Jaminan dan perlindungan dalam hal berkomunikasi, memperoleh dan menyampaikan informasi melalui media massa diatur dalam TAP MPR RI No. XXVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia.[42] Penyensoran terhadap pers di Indonesia juga tidak diberlakukan lagi dengan adanya penerimaan prinsip hak asasi manusia dalam undang-undang. Media massa juga dibebaskan untuk melakukan pemberitaan. Pada masa awal reformasi, Indonesia menempati posisi sebagai salah satu negara di Asia dengan kebebasan pers tertinggi.[43] Penyensoran, pelarangan penyiaran, dan pembredelan tidak diberlakukan lagi setelah terbitnya Undang-Undang Pers pada tanggal 23 September 1999.[42] Kebebasan pers dijamin sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat. Prinsip kebebasan pers pada era reformasi mengutamakan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.[44]
Undang-Undang Pers ini secara yuridis menggantikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pers (Undang-Undang Pokok Pers). Pencabutan Undang-Undang Pokok Pers disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Kebebasan pers dilindungi mulai dari pasal 4 ayat 2 dan pasal 18 ayat 1 dengan pemberian sanksi pidana kepada pelaku ancaman pers.[45] Dalam Undang-Undang Pers penerbitan dan pengelolaan pers dapat dilakukan oleh siapa pun. Selain itu, pekerjaan wartawan dapat dilakukan oleh siapa pun dan dalam organisasi pers manapun. Kewajiban untuk memilih satu organisasi induk juga dihapuskan. Perusahaan pers dapat didirikan dengan landasan hukum yang kuat yaitu Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Pers. Penguatan status perusahaan juga diperkuat melaluai Pasal 9 Ayat (2) yang mewajibkan perusahaan pers untuk berbentuk salah satu badan hukum yang diakui di Indonesia.[44] Pada masa pemerintahan Habibie, SIUPP juga tidak diberlakukan lagi. Kondisi ini menyebabkan banyak media massa baru dan terbentuknya berbagai asosiasi dan organisasi, salah satunya ialah Aliansi Jurnalis Independen.[46]
Pasca pemerintahan B. J. Habibie
Setelah masa pemerintahan B. J. Habibie berakhir, Indonesia berada di bawah kepemimpinan Abdurrahman Wahid. Kebebasan pers di Indonesia kemudian mulai mengalami intervensi dari pemerintah. Wacana awal yang berkaitan dengan kebebasan pers ialah pembentukan paham pers patriotis oleh Ketua FraksiPartai Golongan Karya, Syamsul Mu’arif. Kebebasan pers masih dipertahankan tetapi pemerintah mulai memberikan pengaruh secara tidak langsung terhadap pemberitaan. Pada masa pemerintahan Abdurrahaman Wahid, pemberitaan pers diarahkan untuk bersifat nasionalis. Salah satu contohnya ialah pemberitaan mengenai pemberontakan di Aceh. Media massa diminta mengubah sebutan Gerakan Aceh Merdeka menjadi Gerakan Separatis Aceh. Kebebasan pers di Indonesia mulai terancam kembali pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Salah satu peristiwa yang menandainya ialah peristiwa penyerbuan kantor dan penganiayaan wartawan Majalah Tempo. Peristiwa ini terjadi akibat dibeterbitkannya berita berjudul “Ada Tommy di Tanah Abang”.[47] Intervensi pemerintah atas kebebasan pers juga terjadi pada masa Susilo Bambang Yudhoyono. Bentuk intervensi ini berupa pengurangan fungsi dan wewenang dari Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga nonstruktural yang melaksanakan regulasipenyiaran di Indonesia. Bentuk intervensi dilakukan secara tidak langsung melalui revisi terhadap Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers.[48]
Tolok ukur
Tolok ukur kebebasan pers di Indonesia adalah kedaulatan rakyat yang berlandaskan kepada prinsip demokrasi. Dalam tolok ukur ini termuat tiga aspek penting yaitu aturan hukum, pedoman kerja, dan pengawasan kebebasan pers. Di Indonesia, tolok ukur kebebasan pers terbagi menjadi tiga yaitu Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Dewan Pers. Fungsi aturan hukum berada dalam Undang-Undang Pers dan pedoman kerja diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik, sedangkan Dewan Pers berperan sebagai pengawas kebebasan pers bersama dengan masyarakat.[49]
Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadikan pers dan kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers sebagai pilar keempat dalam negara demokrasi. Pernyataan ini berdasarkan kepada putusan Mahkamah Agung Nomor 1608 K/PID/2005 dan Nomor 903 K/PDT/2005. Kehadiran pers bebas dilandasi oleh keberadaan instrumen hukum dan kode etik jurnalistik. Tujuan dari kedua instrumen ini adalah sebagai pencegahan atas penyalahgunaan kebebasan pers. Mahkamah Agung berpendapat bahwa kebebasan pers dapat mengalami pembatasan ketika diberikan hukuman atas tindak pidana. Sebagai bentuk pencegahan, Undang-Undang Pers harus didahulukan dalam setiap persoalan yang dialami oleh pelaku pers terkait dengan tindak pidana. Setelah permasalahan selesai atau tidak dapat diselesaikan melalui Undang-Undang Pers, hukum lain baru dapat diberlakukan. Dewan Pers dalam hal ini bertugas melakukan pemeriksaan dan memastikan terpenuhinya hak jawab terhadap pelaku pers yang menerima tindak pidana. Kondisi ini memastikan agar masalah pemberitaan yang keliru dapat diselesaikan tanpa harus melewati jalur pengadilan.[50]
Pengakuan dan jaminan kebebasan pers di Indonesia dijelaskan di dalam Undang-Undang Pers. Dalam Undang-Undang Pers, secara normatif kebebasan pers disebut dengan kemerdekaan pers. Pemakaian kedua istilah ini dianggap sama.[51] Undang-Undang Pers menggantikan Undang-Undang Pokok Pers. Penggantian ini bertujuan untuk mengakkan kedaulatan rakyat, keadilan, kebenaran, demokratisasi, dan supremasi hukum. Selain itu, Undang-Undang Pers juga merupakan bentuk penghargaan terhadap hak asasi manusia.[52]
Landasan pemikiran pembentukan Undang-Undang Pers ialah bahwa kebebasan pers adalah wujud kedaulatan rakyat, penegakan demokrasi, dan keadilan. Undang-Undang Pers disahkan pada 1999 agar kebebasan pers dapat dipertahankan keberadaannya. Beberapa tahun setelah penerapannya, Undang-Undang Pers mulai memperlihatkan beberapa kekurangan berkaitan dengan perlindungan dan jaminan hukum pers. Akibatnya, muncul seruan untuk melakukan revisi. Pasal yang paling utama dibahas ialah pasal ke-18 yang berkaitan dengan sanksi bagi para pelaku pemberi ancaman bagi kebebasan pers. Pasal ini dianggap masih belum dapat melindungi kebebasan pers karena tidak adanya penjelasan mengenai proses hukum dan pengadilan bagi pelaku. Tuntutan hukum yang berkaitan dengan pasal ini masih dilakukan dengan menggunakan pasal-pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, Undang-Undang Pers juga dianggap membatasi kebebasan pers dalam kaitannya dengan hal-hal teknis.[53]
Terdapat pula anggota penyelenggara negara dan pemerintahan yang merasa bahwa Undang-Undang Pers terlalu banyak memberi peluang pada kebebasan pers tanpa adanya batasan. Pemerintah dilarang turut campur di dalam urusan dan permasalahan pers. Ini dapat diamati langsung melalui penghapusan SIUPP. Pemerintah sama sekali tidak dapat mengendalikan pers karena tidak adanya penerbitan maupun pencabutan SIUPP. Selain itu, pemerintah tidak dapat melakukan sensor, pembredelan, atau pelarangan terbit atas suatu media massa. Satu-satunya cara untuk mengendalikan pers adalah melalui proses hukum dan pengadilan.[54] Di sisi lain, adanya kemungkinan perubahan sifat menjadi restriktif menyebabkan Dewan Pers menilai upaya melakukan revisi berisiko tinggi. Sikap Dewan Pers ialah melakukan revisi ketika tujuan revisi adalah untuk menjadikan Undang-Undang Pers lebih melindungi kebebasan pers.[55]
Dewan Pers adalah lembaga nonstruktural yang menangani urusan pers di Indonesia.[56] Dewan Pers yang didirikan pada masa reformasi menggantikan Dewan Pers yang dibentuk pada masa Orde Baru. Pembentukan Dewan Pers yang baru diadakan oleh Kementerian Penerangan yang diketuai oleh Menteri Penerangan, Yunus Yosfiah. Pembentukannya melibatkan para tokoh pers Indonesia. Pada awal April 2000 telah dibentuk Badan Pekerja yang mulai mengerjakan tugas-tugas Dewan Pers.[57]
Dewan Pers yang baru dibentuk melalui amanat Undang-Undang Pers yang disahkan pada bulan September 1999. Dalam Undang-Undang Pers disebutkan mengenai adanya kekuatan hukum Dewan Pers. Proses pembentukan Dewan Pers independen mulai dilakukan bersamaan dengan perancangan Undang-Undang Pers. Anggota Dewan Pers telah dibentuk beberapa bulan setelah Undang-Undang Pers disahkan.[58] Dewan Pers yang baru mempunyai 7 fungsi utama. Pertama, Dewan Pers harus melindungi kebebasan pers dari campur tangan pemerintah maupun masyarakat. Kedua, Dewan Pers harus mengembangkan kehidupan melalui kegiatan pengkajian. Ketiga, Dewan Pers harus menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Keempat, Dewan Pers wajib membantu penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers dengan memberikan bahan pertimbangan. Kelima, Dewan Pers harus mengembangkan komunikasi antara pemerintah, pers, dan masyarakat. Keenam, Dewan Pers harus menyusun peraturan di bidang pers, memberi fasilitas umum kepada organisasi pers, dan meningkatkan kualitas profesi wartawan. Ketujuh, Dewan Pers harus mengumpulkan data tentang perusahaan pers.[59]
Kode Etik Jurnalistik merupakan sebuah kode etik yang disepakati bersama oleh organisasi wartawan di Indonesia. Penetapannya juga didasarkan atas keputusan Dewan Pers. Keberadaan kode etik ini menjadi penjamin kebebasan pers dan penjamin pemenuhan hak masyarakat atas informasi yang benar. Wartawan di Indonesia menjadikan kode etik jurnalistik sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan jurnalistik. Kode etik jurnalistik di Indonesia dibuat sesuai dengan sistem komunikasi Indonesia.[60]
Kode Etik Jurnalistik juga dibahas di dalam Undang-Undang Pers tentang etika khususnya Pasal 7 ayat (2). Dalam pasal ini dnyatakan bahwa wartawan memiliki Kode Etik Jurnalistik yang wajib ditaati. Etika profesi dalam jurnalistik dibahas pada Ketentuan Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan pers memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat. Dalam melakukan pemberitaan, wartawan harus menerapkan asas praduga tak bersalah. Di dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (1) dijelaskan lebih lanjut mengenai asas praduga tak bersalah. Sementara itu, ketentuan tentang menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat tidak diberikan penjelasan lebih lanjut.[61]
Pembentukan Kode Etik Jurnalistik ditafsirkan sebagai bentuk pemahaman bahwa kebebasan pers sama sekali tidak dimaksudkan sebagai suatu kebebasan yang tidak memiliki batas. Batasan tetap ada berkaitan adanya ketentuan hukum yang dibuat dengan prinsip demokrasi dalam asas-asas negara hukum. Selain itu, Kode Etik Jurnalistik harus dibangun atas asas kemauan sendiri atau sesuai dengan standar atau kebiasaan jurnalistik demokratik. Konsekuensi hukum dalam wujud tindakan represif tetap berlaku terhadap penyimpangan atau pelanggaran.[62]
Pembatasan
Ancaman jeratan hukum
Kebebasan pers di Indonesia mengalami pembatasan dalam bentuk kriminalisasi insan pers.[63] Aliansi Jurnalis Independen Indonesia melaporkan bahwa kriminalisasi pers masih terjadi dengan penuntut berasal dari pejabat pemerintah maupun masyarakat umum. Sebanyak 43 kasus kriminalisasi tercatat sepanjang tahun 2005. Empat kasus di antaranya merupakan tuntutan hukum terhadap jurnalis dan media. Jumlah kasus meningkat sebanyak 53 kasus pada tahun 2006 dengan tujuh tuntutan hukum terhadap jurnalis dan media. Kasus kekerasan terhadap insan pers tercatat sebanyak 38 kasus pada Agustus 2009 dan 40 kasus pada Agustus 2010.[64]
Kriminalisasi dilakukan dengan pemberian tuntutan pencemaran nama baik kepada wartawan yang melakukan investigasi.[65] Sedikitnya 37 paragraf di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan ketentuan hukuman pidana bagi penulis berita. Beberapa media dan aktivis hak asasi manusia menuntut agar pencemaran nama baik dianggap hanya sebagai pelanggaran hukum perdata.[66]
Aturan undang-undang yang membatasi kebebasan pers Indonesia, di antaranya ialah:[67]
Undang-Undang Negara Indonesia yang Membatasi Kebebasan Pers
Undang-Undang
Pembatasan dan ancaman
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Hukuman maksimal sembilan tahun diberikan kepada pemberitaan yang salah. Hukuman diberlakukan dengan sangkaan dapat menciptakan kekacauan dalam masyarakat.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal 10 miliar terhadap isi siaran yang dianggap menghina dan tidak benar.
Ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal 1 miliar bagi pemberitaan yang berkaitan dengan produk yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bentuk elektronik. Pencemaran nama baik berlaku untuk hal rasial, agama, dan/atau permasalahan etnisitas.
Adanya pengawasan dan turut campur dari kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum pers serta peredaran barang cetakan.
Ancaman kekerasan fisik
Bentuk lain pembatasan kebebasan pers adalah adanya ancaman kekerasan fisik terhadap wartawan.[68] Pada masyarakat umum, ketersinggungan terhadap pemberitaan dapat berujung pada demonstrasi dan pengrusakan terhadap institusi dan insan pers.[69] Ketersinggungan ini umumnya melibatkan permasalahan pelanggaran norma agama dan adat.[70]
Perkembangan
Perusahaan penerbitan
Selama periode 1998-2003, terjadi pertumbuhan pesat terhadap jumlah perusahaan penerbitan pers di Indonesia. Dalam periode ini, sedikitnya tercatat 600 perusahaan penerbitan pers baru. Sebanyak 50 di antaranya berlokasi di Jawa Barat. Jumlah ini sama dengan jumlah perusahaan penerbitan pers pada masa Orde Baru. Kota-kota di Jawa sedikitnya memiliki 10 perusahaan penerbitan pers baru. Sebanyak 30% termasuk jenis media masa yang terbit secara harian, sedangkan 70% lainnya terbit secara mingguan.[71]
Jurnalisme warga
Kebebasan pers pada era reformasi membuat jurnalisme warga mulai berkembang di masyarakat. Perkembangan awal dari jurnalisme warga di Indonesia ialah penggunakan milis Apakabar buatan Amerika Serikat. Berbagai blog dan website berbasis jurnalisme warga mulai terbentuk pada tahun 2000-an. Pengaruh jurnalisme warga dalam pers di Indonesia meningkat sejak tahun 2005. Salah satu peristiwa penting berkaitan dengan jurnalisme warga ialah pemberitaan tentang tsunami Aceh 2004.[72] Perlindungan atas jurnalisme warga belum diatur dalam Undang-Undang Pers. Perkembangan jurnalisme warga dipengaruhi oleh pembentukan Aliansi Jurnalis Independen pada tahun 1994. Aliansi ini membangun kebebasan pers dengan pembentukan media massa yang tidak berbadan hukum, nirlaba dan bermodal kecil.[73] Jaminan kebebasan pers atas jurnalisme warga berkembang setelah pengesahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada tanggal 21 April 2008.[74]
Liberalisasi
Kebebasan pers yang berkembang setelah masa reformasi mempercepat liberalisasi media massa. Kondisi ini menuai kritikan karena unsur pendidikan dianggap tidak lagi diutamakan. Tiap upaya penyiaran dianggap hanya untuk tujuan komersialisasi. Para pelaku industri pers dirasa hanya melakukan hal apa saja yang dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membaca atau menonton berita. Liberalisasi ini memunculkan dua pandangan terhadap kebebasan pers, yaitu pandangan yang berlandaskan pada libertarianisme dan pandangan yang didasarkan pada teori tanggung jawab sosial.[75]
Jurnalisme kuning
Pemberitaan yang berlebihan dengan sifat yang penuh sensasi, vulgar, dan sadis dikenal sebagai jurnalisme kuning. Di Indonesia, jurnalisme kuning telah berkembang sejak Era Demokrasi Liberal (1950–1959). Perintisnya ialah koran Pos Kota dengan tiga tema utama kriminalitas, kekerasan, dan seksualitas. Setelah Undang-Undang Pers diberlakukan, praktik jurnalisme kuning meningkat. Peningkatan pesat terjadi setelah media daring bertambah banyak jumlahnya. Kebebasan pers mulai dimaknai sebagai kebebasan tanpa batasan. Pemberitaan mulai melanggar Kode Etik Jurnalistik dan etika profesi.[76]
Indeks Kebebasan Pers
Posisi Indonesia berkaitan dengan Indeks Kebebasan Pers berada pada urutan ke-113 menurut Reporters Sans Frontieres (RSF) pada tahun 2021, dan dikategorikan dalam "situasi sulit".[9] Menurut RSF, posisi ini di antaranya disebabkan oleh "pembatasan akses media yang drastis" di Papua dan penyensoran diri oleh wartawan yang disebabkan oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.[77]
Peringkat Indonesia cukup baik pada masa awal reformasi. Kondisi kebebasan pers di Indonesia berada pada urutan ke-57 pada tahun 2002. Posisi ini merupakan hasil dari kebijakan penghapusan SIUPP dan reformasi media oleh B. J. Habibie. Posisi Indonesia dalam Indeks Kebebasan Pers mulai menurun sejak tahun 2004.[78] Peringkat kebebasan pers di Indonesia sempat mengalami peningkatan pada 2009 ke posisi 100. Peringkat ini menempati urutan tertinggi kedua di Asia Tenggara setelah Timor Leste.[79]
Luwarso L., dkk. (2008). Luwarso, Lukas, ed. Mengelola Kebebasan Pers(PDF). Jakarta Pusat: Dewan Pers.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
Manan, Bagir (2012). Sukardi, Wina Armada, ed. Politik Publik Pers(PDF). Jakarta Pusat: Dewan Pers. ISBN978-602-8721-15-8.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
Manan, Bagir (2016). Samsuri dan Herutjahjo, ed. Pers, Hukum, dan Hak Asasi Manusia(PDF). Jakarta: Dewan Pers.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)