Pemerintah Kota Malang memerintah Kota Malang dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950. Pemerintahan kota dikepalai oleh seorang wali kota yang didampingi oleh wakil wali kota.[1] Malang berstatus sebagai kota yang menjadi bagian dari ProvinsiJawa Timur. Wilayah Kota Malang pun dibagi lagi menjadi 5 kecamatan. 5 kecamatan tersebut terbagi lagi menjadi 57 kelurahan.[2]
Lembaga eksekutif Kota Malang mencakupi wali kota dan wakil wali kotaMalang. Wali kota dan wakilnya dipilih lima tahun sekali melalui sebuah pilkada.[3]Pilkada terakhir dilaksanakan pada tahun 2013 dengan kemenangan pasangan Anton-Sutiadji[4] yang kini menjadi wali kota[5] dan wakil wali kota Malang.[6] Wali kota merupakan perwakilan dari Partai Kebangkitan Bangsa.[7] Tempat penyelenggaraan pemerintahan lembaga eksekutif Kota Malang berada di Balai Kota Malang yang terletak di Jalan Tugu No. 1, Malang.[8]
DPRD Kota Malang merupakan lembaga legislatif yang berperan dalam pemerintahan Kota Malang.[9] Anggota DPRD pun dipilih oleh rakyat.[10] Para wakil rakyat bertemu dan membahas berbagai permasalahan kota di Gedung DPRD Kota Malang. Bersama wali kota, DPRD akan membuat Peraturan Daerah Kota Malang yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai kota ternama, Kota Malang menjalin mitra kerja sama (kota kembar) dengan kota-kota lain di seluruh dunia. Berikut ini adalah kota-kota tersebut.
Artikel ini tidak memiliki kategori atau memiliki terlalu sedikit kategori. Bantulah dengan menambahi kategori yang sesuai. Lihat artikel yang sejenis untuk menentukan apa kategori yang sesuai. Tolong bantu Wikipedia untuk menambahkankategori. Tag ini diberikan pada Januari 2023.