Pulau Lantigiang
Pulau Lantigiang | |
| Geografi | |
| Lokasi | Selat Makassar Asia Tenggara Samudra Hindia |
| Koordinat | 6°42′15.732″S 120°58′36.092″E / 6.70437000°S 120.97669222°E |
| Kepulauan | Kepulauan Selayar, Kepulauan Sunda Besar (Pulau Sulawesi dan Pulau-pulau Kecil di Sekitarnya), Kepulauan Indonesia |
| Dibatasi oleh | Laut Flores |
| Pemerintahan | |
| Negara | |
| Provinsi | |
| Kabupaten | Kepulauan Selayar |
| Kecamatan | Takabonerate |
| Desa | Jinato |
| Kependudukan | |
| Penduduk | Tidak berpenghuni / 0 jiwa |
| Info lainnya | |
| Zona waktu | |
![]() | |
Pulau Lantigiang adalah salah satu pulau yang berada di gugusan Kepulauan Selayar dan secara administratif masuk pada wilayah Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Indonesia. Secara astronomis, pulau ini terletak di titik koordinat .[1] Pulau ini memiliki daya tarik berupa pantai pasir putih, panorama bawah laut, dan panorama alam.[2]
Kontroversi
Pada tahun 2021, nama Pulau Lantigiang sempat menjadi viral karena menjadi objek jual beli pulau tersebut. Kasus jual beli Pulau Lantigiang menjadikan penjual, pembeli, dan eks kepala desa ditetapkan sebagai tersangka. Kasus jual beli Pulau Lantigiang ini terungkap setelah pengelola Taman Nasional Taka Bonerate Wilayah II Jinato mendapat laporan dari petugas resor Jinato yang menemukan fotokopi surat keterangan kepemilikan tanah serta surat keterangan jual beli tanah Pulau Lantigiang. Usut punya usut, seorang pria bernama Syamsul Alam telah menjual tanah di kawasan Pulau Lantigiang seharga Rp 900 juta ke perempuan bernama Asdianti. Padahal, pulau tersebut masuk wilayah Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar. Dalam jual beli tersebut, Syamsul Alam sudah menerima uang muka senilai Rp 10 juta dari Asdianti melalui pria bernama Kasman, yang tidak lain adalah keponakan Syamsul Alam. Akta jual beli pulau antara Syamsul Alam dan Asdianti sendiri diteken oleh RS sebagai Sekdes Jinato pada 2015 dan turut diketahui oleh lelaki AH selaku Kades Jinato pada 2015.[3]
Referensi
- ^ Direktorat Pendayagunaan Pulau-Pulau Kecil, Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (2012). "Direktori Pulau-Pulau Kecil Indonesia". www.ppk-kp3k.kkp.go.id. Diakses tanggal 25 April 2023. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
- ^ Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar (2021). Dokumen Rencana Strategis Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar 2021–2026. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar. hlm. 42.
- ^ Tim detik.com (11 Maret 2021). "11 Fakta Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang hingga Pembeli Jadi Tersangka". news.detik.com. Diakses tanggal 6 Mei 2023.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
