Sahur on the Road
Sahur on the RoadSahur on the Road atau SOTR, secara harfiah adalah kegiatan sahur di jalan. Dalam kegiatan ini, peserta akan membagikan hidangan sahur pada orang membutuhkan dengan berkendara bersama-sama mengunjungi beberapa lokasi tujuan. SOTR umum dilakukan komunitas, teman-teman sekolah, hingga rekan-rekan universitas satu angkatan. Biasanya mereka melakukanya dengan beramai-ramai, berkonvoi menggunakan kendaraan roda dua hingga empat. Perubahan BudayaKonsep awal kegiatan SOTR sebetulnya dengan berkonvoi bersama membagi-bagikan makanan kepada orang-orang di jalanan yang membutuhkan makanan untuk sahur, penghuni di panti asuhan dan di tempat lainnya. Namun, kebiasaan tersebut pudar dan bergeser menjadi hanya kebiasaan sahur bersama teman-teman dengan berkonvoi ria bersama menuju satu destinasi tempat di tengah kota atau titik lainnya. Sahur on the Road kini jadi suatu fenomena yang semakin rumit dan membawa berbagai pengaruh dalam masyarakat. Peserta SOTR biasanya bisa mencapai ratusan orang. Saking banyaknya peserta SOTR dalam satu kelompok, tak jarang malah membuat kemacetan dan kepadatan di jalan raya. Jumlah peserta yang banyak, suara bising kendaraan bermotor di malam hari justru mengganggu warga masyarakat yang sedang istirahat. Banyaknya jumlah peserta SOTR tak jarang juga memicu keributan hingga kericuhan antarkelompok akibat saling berebut jalan, tempat, hingga aksi saling merasa menjadi jagoan di jalan. Kegiatan SOTR awalnya memiliki tujuan positif kerap malah berakhir dengan perselisihan antarkelompok. Tak sedikit pula peserta SOTR sudah menyiapkan kelompok dengan sejumlah senjata tajam dan lainnya untuk membekali diri bila terjadi kericuhan di jalan dengan kelompok lainnya. Akibatnya SOTR malah menimbulkan korban luka bahkan korban jiwa.[1] KebijakanPergeseran karakteristik kegiatan ini dari aksi sosial menjadi potensi gangguan keamanan telah mendorong munculnya kebijakan pembatasan di berbagai daerah.[2] Pemerintah dan aparat keamanan akhirnya mengambil langkah tegas dengan melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) setelah mempertimbangkan berbagai masalah yang ditimbulkan, seperti kerusuhan, gangguan ketertiban, dan potensi kecelakaan. Berikut adalah penjelasan kebijakan larangan tersebut: Alasan Larangan Sahur on The RoadLarangan SOTR disebabkan oleh masalah keamanan, seperti tawuran antarkelompok, gangguan ketertiban, dan risiko kecelakaan. Keamanan para peserta dan potensi kriminal yang terjadi saat kegiatan ini juga menjadi perhatian. Penerapan KebijakanLarangan ini diterapkan di kota-kota besar, termasuk Jakarta, dan mulai berlaku pada Ramadhan 2024. Beberapa kota lain yang juga memiliki masalah serupa mengikuti kebijakan ini. PengawasanAparat keamanan melakukan pengawasan ketat dengan patroli rutin yang melibatkan Polri, TNI, Pemda, dan Satpol PP. Setiap polsek menambah personel untuk memperkuat pengawasan di wilayah mereka, tidak hanya untuk mencegah SOTR, tapi juga untuk mengawasi kelompok yang berpotensi membuat masalah. Penegakan HukumJika ada kelompok yang tetap melaksanakan SOTR, petugas akan membubarkan mereka dengan cara tegas namun humanis. Selain itu, petugas juga mendata dan memberi peringatan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut. Sosialisasi dan EdukasiPihak berwenang juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang alasan larangan ini melalui berbagai media. Masyarakat diingatkan untuk memilih kegiatan sosial yang lebih aman dan terorganisir selama Ramadhan. Kebijakan larangan SOTR ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama Ramadhan. Meskipun ada pro kontra, langkah ini dianggap penting agar semangat berbagi tetap bisa dilaksanakan dengan cara yang lebih aman dan terstruktur[2] Referensi
Informasi yang berkaitan dengan Sahur on the Road |