Disebutkan juga dalam permohonan adanya kekacauan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dalam kaitannya dengan Daftar Pemilih Tetap, seperti banyaknya kesalahan input data pada Situng yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data (informasi) dengan data yang terdapat pada C1 yang dipindai KPU sendiri di 34 provinsi. BPN Prabowo-Sandi telah menemukan penjumlahan suara sah yang tidak sesuai dengan jumlah DPT/DPTb/DPK dan kesalahan data yang terdapat pada C1. Prabowo-Sandiaga menilai KPU tidak teliti, memiliki aplikasi sistem perhitungan yang belum sempurna, tidak profesional, serta terdapat kejanggalan lainnya yang terdapat pada data C1.[5]
Selain itu, BPN Prabowo-Sandi juga menyatakan perolehan suara yang berbanding terbalik dengan KPU. Perolehan suara yang diajukan dalam permohonan disebutkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh suara 63.573.169 atau 48%. Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat total suara 68.650.239 atau 52%.[5]
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Prabowo-Sandiaga memohon agar MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 itu.[5]
Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;
Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;[9]
Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
atau,
Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;
Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
atau,
Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
atau,
Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;
Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;
Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;
Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan
Tanggal
Agenda
21-24 Mei 2019
Pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres
11 Juni 2019
Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa
14 Juni 2019
MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela)
17-24 Juni 2019
MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
Pasangan calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto juga meminta kepada massa pendukungnya agar tidak hadir di gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.[13] Menurut pengamat politik, hal ini dapat menurunkan tensi politik yang tinggi pascapilpres.[14]
Persidangan
Ringkasan pelaksanaan persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi
Sidang kedua digelar. Termohon (Kuasa Hukum KPU) menjawab petanyaan-pertanyaan dari pemohon.
14 Juni 2019
Persidangan pertama dilaksanakan pada Jumat, 14 Juni 2019.[11] Sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum dari pihak 02, pihak 01, KPU, dan Bawaslu. Tetapi, dalam sidang ini, pasangan Calon Presiden dan Wakil presiden dari masing-masing nomor urut tidak hadir.[16]
Persidangan ini dimulai pukul 09:00 WIB dan diskors pada 11:15 WIB untuk salat Jumat, dan dilanjutkan pada pukul 13:30 WIB.[17] Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dipimpin oleh Bambang Widjojanto sementara tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Ketua KPU Arief Budiman hadir karena KPU merupakan termohon di sidang ini.[18]
Selain diikuti oleh peserta di dalam Gedung Mahkamah Konstitusi, terdapat juga massa dari Presidium Alumni 212 di luar gedung MK, sebagai bentuk upaya membela agama Islam dan menjaga konstitusi Indonesia.[19] Selain itu, terdapat juga massa yang mengatasnamakan Gerakan Kedaulatan Rakyat dan Front Pembela Islam yang mengikuti sidang dari luar gedung MK.[20]
Beberapa poin penting dari pelaksanaan sidang ini yang dibacakan oleh tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi antara lain:
Dibacakannya berkas gugatan versi perbaikan[21][22]
Persidangan kedua dilaksanakan pada 18 Juni 2019. Pihak kepolisian kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitaran gedung Mahkamah Konstitusi.[43] Pada persidangan ini, Komisi Pemilihan Umum telah menyiapkan alat bukti berupa 300 dari 6000 halaman jawaban gugatan atas dalil yang relevan.[44]
Aksi massa kembali terjadi di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi, yakni pada patung Kuda, mulai pukul 10:00 WIB. Mereka meminta kebenaran dan keadilan dari Mahkamah Konstitusi.[45]
Beberapa tanggapan tentang permasalahan oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandi oleh Komisi Pemilihan Umum dan Kuasa Hukum 01 adalah:
Penganggapan bahwa Prabowo-Sandi mengakui hasil Pilpres 2019 karena tidak adanya pembahasan mengenai kesalahan hitung oleh KPU yang dibahas oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.[46]
Penegasan bahwa Pemilu berlangsung dengan lancar, sesuai asas langsung bebas, jujur, dan rahasia.[47]
Penolakan perbaikan permohonan gugatan Prabowo-Sandi ke MK sesuai ketaatan hukum dalam Peraturan MK.[48] Dianggap bahwa tambahan permohonan tersebut hanya untuk memenuhi persyaratan.[49] Selain itu, semua data yang dipermasalahkan sudah pernah diverifikasi sebelumnya.[50] Perbaikan permohonan tersebut dianggap sebuah "permohonan baru", bukan perbaikan.[51] Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum meminta agar Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi,[52] sebab dinilai tidak memiliki titik jelas.[53]
Penegasan bahwa KPU adalah lembaga yang netral dan tidak berpihak pada salah satu paslon.[54] Selain itu, menurut KPU tuduhan mengenai ketidaknetralan Polri dan Intelijen juga bersifat asumtif dan tendensius.[55][56]
Penegasan bahwa Calon Wapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin tidak melanggar aturan walau menjadi pegawai BUMN (pengawas bank Syariah).[57]
Cuti Petahana dan Penyalahgunaan Kekuasaan/Wewenang yang dituduhkan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dinilai tidak disetujui oleh mahkamah dan tidak berdasar hukum.[58]
Alat bukti berupa tautan berita dinilai tidak sah dan tidak memenuhi syarat oleh KPU, mengacu pada Peraturan MK.[59]
Artikel ini tidak memiliki kategori atau memiliki terlalu sedikit kategori. Bantulah dengan menambahi kategori yang sesuai. Lihat artikel yang sejenis untuk menentukan apa kategori yang sesuai. Tolong bantu Wikipedia untuk menambahkankategori. Tag ini diberikan pada Januari 2023.