Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan saksi dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana perdagangan orang dan bagaimana pemeriksaan keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah dalam proses pembuktian perkara perdagangan orang di pengadilan.  Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kedudukan saksi dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana perdagangan orang menunjukkan sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan satu alat bukti yang sah lainnya. Perlu adanya satu alat bukti yang sah lainnya untuk mendukung keterangan seorang saksi korban untuk membuktikan terdakwa bersalah dapat terpenuhi apabila ada Alat bukti lain yang sah seperti keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa dan hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. 2. Pemeriksaan keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah dalam proses pembuktian perkara perdagangan orang di pengadilan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  21 Tahun  2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam hal saksi dan/atau korban tidak dapat dihadirkan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, keterangan saksi dapat diberikan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual. Selama proses pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan/atau korban berhak didampingi oleh advokat dan/atau pendamping lainnya yang dibutuhkan. Saksi dan/atau korban berhak meminta kepada hakim ketua sidang untuk memberikan keterangan di depan sidang pengadilan tanpa kehadiran terdakwa. Dalam hal saksi dan/atau korban akan memberikan keterangan tanpa kehadiran terdakwa, hakim ketua sidang memerintahkan terdakwa untuk keluar ruang sidang. Pemeriksaan terdakwa dapat dilanjutkan setelah kepada terdakwa diberitahukan semua keterangan yang diberikan saksi dan/atau korban pada waktu terdakwa berada di luar ruang sidang pengadilan. Kata kunci: Keterangan saksi, alat bukti, perdagangan orang

Journal Name LEX CRIMEN
Published by Universitas Sam Ratulangi
Contact Email -
Contact Phone-
Contact Name -
Location Kota manado, Sulawesi utara INDONESIA
Website lexcrimen| http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen|
ISSN ISSN : -, EISSN : -, DOI : -,
Core Subject Social,
Meta Subject Law, Crime, Criminology & Criminal Justice,
Meta DescJurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
PenulisBunaen, Indra Revalino
Subtitle Article LEX CRIMEN Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen
Publisher ArticleLEX CRIMEN
View Articlehttp://ejournal.unsrat.ac.id/i…
Scholar Googlehttp://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A&…
DOI
DOI Number
Download Article [1] http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/l…
Download Article [2]
Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya