Padan
Padan adalah ikrar janji atau hubungan perjanjian yang ditetapkan oleh marga-marga tertentu Suku Batak. Ikrar tersebut menetapkan bahwa laki-laki dan perempuan tiap marga yang memiliki padan tidak bisa melakukan pernikahan.[1]
Penerapan
Tradisi padan ini dipegang teguh oleh marga-marga yang bersangkutan. Hal ini dapat dipicu oleh beberapa tragedi atau sejarah leluhur Batak pada masa lampau seperti pertukaran anak, balas budi, kutukan, bahkan permusuhan antara dua pihak, dan lain-lain. Dari beberapa hal tersebut akhirnya pihak pihak yang bersangkutan mengikat beberapa padan (janji) yang tidak boleh dilanggar,[2] dan barang siapa yang melanggar padan tersebut dipercaya akan ditimpa kutuk dan kemalangan.[3] Marga-marga yang bersangkutan tidak boleh menikah dan dinikahkan satu sama lain, seperti halnya larangan menikah dengan satu marga.[4]
Daftar marga yang menjalin Padan
Berikut adalah marga marga yang menjalin padan.[5]
- Hutabarat dengan Silaban
- Hutapea (Laguboti) dengan Pangaribuan
- Purba dengan Marbun Lumbanbatu
- Damanik dengan Pasaribu
- Saragih dengan Parna
- Pakpahan Lumbanbosi dengan Sitinjak
- Panjaitan dengan Sibuea, Sinambela, dan Simanullang
- Sitorus dengan Hutahaean, Aruan, dan Hutajulu
- Sitorus Pane dengan Nababan
- Sitorus dengan Sarumpaet (Keturunan Hutahaean, Aruan, dan Hutajulu yang menggunakan marga Sarumpaet)
- Naibaho dengan Sihombing Lumbantoruan
- Sihotang dengan Marbun (Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor, Sehun)
- Manalu dengan Marbun Banjarnahor
- Sinaga Bonor (Suhutnihuta) dengan Situmorang Suhutnihuta dan Pandiangan Suhutnihuta
- Naibaho dengan Marbun Banjarnahor
- Simamora Debataraja dengan Manurung dan Marbun Lumbangaol
- Nainggolan dengan Siregar
- Tampubolon dengan Sitompul
- Hutasoit dengan Sihotang Simarsoit
- Butarbutar dengan Manalu Rumabutar
- Tampubolon dengan Silalahi
- Silaen dengan Sitompul
- Baringbing dengan Sitompul
- Pohan Barus dengan Sitompul
- Karokaro Barus dengan Sitompul
- Nainggolan Lumbanraja dengan Siboro, Girsang, Purba Sigulang Batu, dan Purba Tambak
- Karokaro Sitepu dengan Peranginangin Sebayang
- Hutagaol dengan Aruan
- Tamba dengan Manurung
- Tumangger dengan Bancin dan Boangmanalu
- Boangmanalu dengan Manalu Rumaijuk
Referensi
- ^ Sinaga, Raja Malo. "5 Perkawinan yang Dilarang dalam Adat Batak". detiksumut. Diakses tanggal 2023-06-10.
- ^ "Padan (Ikatan Sakral yang Diingkari) - Kompasiana.com". www.kompasiana.com. Diakses tanggal 2023-06-10.
- ^ honglimasimbolon (2021-03-27). "PADAN : SUMBER HUKUM TUA DARI MASYARAKAT BATAK - Menulis Dapat Uang". Menulis Dapat Uang. Diakses tanggal 2023-06-10.
- ^ Siahaan, David Andrian H. (2016-07-20). "AKIBAT PERKAWINAN SEMARGA MRENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA". NOVUM : JURNAL HUKUM. 3 (3): 174–181. doi:10.2674/novum.v3i3.18439. ISSN 2442-4641.
- ^ "Daftar Marga Batak Yang Memiliki Padan (Marpadan)" (dalam bahasa Inggris (Britania)). Diakses tanggal 2023-06-10.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.