Prabowo Subianto Presiden ke-8 Republik Indonesia Gibran Rakabuming Wakil Presiden ke-14 Republik Indonesia — Penerima jabatanJoko Widodo Presiden ke-7 Republik Indonesia Ma'ruf Amin Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia — Pelepas jabatan
Pasangan Prabowo–Gibran memenangkan pemilihan umum presiden 2024 dengan 58,59% suara melawan dua pasangan lawannya, Anies–Muhaimin dan Ganjar–Mahfud. Pada hari pelantikan nanti, Prabowo akan menjadi orang tertua yang menerima jabatan Presiden Republik Indonesia (73 tahun 3 hari). Sementara wakilnya, Gibran, akan menjadi orang termuda yang menerima jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia (37 tahun 19 hari).
Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dilantik oleh MPR dalam sidang paripurna MPR.[6] Acara ini dipimpin oleh Ketua MPR RI. Ketua MPR membacakan keputusan KPU mengenai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilantik dengan bersumpah menurut agama Islam. Presiden, Wakil Presiden dan pimpinan MPR lalu menandatangani Berita Acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Setelah ini, Prabowo Subianto menyampaikan pidato awal masa jabatan di hadapan anggota MPR.
Sumpah Presiden dan Wakil Presiden
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.[6]”