Pusat Pendidikan Teritorial atau (Pusdikter) adalah Lembaga pendidikan di bawah Kodiklat TNI AD. Pusdikter saat ini fokus menyelenggarakan pendidikan bidang teritorial dalam rangka menyiapkan kader-kader aparat teritorial di Satuan Komando Kewilayahan.[1]
Berdirinya Pusdikter berawal dari lembaga pendidikan Sekolah Teritorial disingkat Seter di bawah Pusbangter Kobangdiklat sesuai Surat Keputusan Kasad Nomor: Skep /6/I/1979 tanggal 29 Januari 1979, pada saat itu dislokasi Seter di Jl. W.R. Supratman Bandung (Pusdikif sekarang), Pusbangter di Jl. Gudang Utara Bandung, Kobangdiklat di Jl Kalimantan No 14 Bandung (Denma Dam III/SLW sekarang). Pada tahun 1985 sesuai Surat Keputusan Kasad Nomor: Skep /805/IX/1985 tanggal 17 September 1985, Kobangdiklat beserta jajarannya dilikuidasi menjadi Pusbangsisops dengan membawahi Pusdikbangsisops dimana Pusdikbangsisops membawahi Pusdik-Pusdik kecabangan Angkatan Darat dan termasuk didalamnya adalah Seter. Keberadaan Seter di bawah Pusdikbangsisops Pusbangsisops sesuai dengan Skep Kasad nomor Skep/18/V/1985 tanggal 21 Mei 1985. Pada saat itu dislokasi Pusbangsisops dan Pusdikbangsisops di Jl. Hegarmanah Bandung (Secapaad sekarang). Dalam rangka menjalankan tugasnya Pusbangsisops mengacu pada Organisasi dan Tugas Pusbangsisops sesuai dengan Surat Keputusan Kasad nomor Kep/56/VIII/1985 tanggal 28 Agustus 1985.
Pusbangsisops dilikuidasi dan berganti nama menjadi Pusbindik dengan dislokasi di Jl. Gatot Subroto Cimahi (Pusdik Gumil sekarang). Yang pada awalnya Pusdik-Pusdik kecabangan Angkatan Darat dan termasuk Seter berada di bawah Pusdikbangsisops Pusbangsisops, dengan adanya likuidasi tersebut Pusbindik langsung membawahi Pusdik-Pusdik dan termasuk Seter didalamnya, likuidasi tersebut juga membuat organisasi Pusdikbangsisops menjadi hilang. Keberadaan Seter pada saat itu sudah berada di Jl. Raya Gado Bangkong No. 146 Padalarang (Pusdikter Pusterad sekarang).
Pusbindik berganti nama menjadi Kodiklat TNI AD yang berlokasi di Jl. Aceh bandung (Kodiklatad sekarang) dengan membawahi Pusdik-Pusdik kecabangan Angkatan Darat dan termasuk didalamnya Seter. Keberadaan Seter di bawah Kodiklat TNI AD tidak berlangsung lama.
Pusat Teritorial Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat disingkat Puster TNI AD merupakan salah satu badan pelaksana Markas Besar Angkatan Darat berkedudukan langsung di bawah Kasad yang membidangi fungsi tekhnis pembinaan teritorial dan pembinaan sosial politik ABRI. Lembaga ini disyahkan sesuai Surat Keputusan Kasad nomor Kep/2/II/1989 tanggal 4 Februari 1989 dan diresmikan sesauai Surat Keputusan Kasad Nomor: Skep/63/II/1989 tanggal 16 Februari 1989 tentang Peresmian Pusat Teritorial Angkatan Darat. Dengan berdirinya Pusterad, Seter yang awalnya berada di bawah Kodiklat TNI AD bergabung dan berubah nama menjadi Pusdikter Pusterad. Untuk memudahkan dalam rangka menjalankan tugas Pusdikter dibentuklah Organisasi dan Tugas Pusdikter yang disahkan dengan Surat Keputusan Kasad nomor Kep/8/II/1989 tanggal 23 Februari 1989. Kemudian disusul dengan disyahkan dan diresmikan satuan yang awalnya Seter menjadi Pusdikter pada tanggal 4 April 1989 yang sekaligus merupakan hari jadi Pusdikter sesuai dengan Surat Keputusan Kasad nomor Skep/129/III/1989 tanggal 18 Maret 1989.
Seiring dengan perjalanan waktu, terjadi perubahan dalam Komando dan Pengendalian Pusdikter yang semula di bawah Pusterad menjadi di bawah Kodiklat TNI AD sesuai dengan Surat Perintah Kasad nomor Sprin/53/I/1999 tanggal 13 Januari 1999 tentang Pengorganikan Pusdikcab/Fung kedalam Orgas Kodiklat TNI AD. Dalam menjalankan tugasnya Pusdikter mengacu pada Organisasi dan Tugas Pusdikter Kodiklat TNI AD sesuai dengan Surat Keputusan Kasad nomor Kep/49/X/2005 tanggal 6 Oktober 2005.
Setelah kurun waktu kurang lebih Delapan tahun tepatnya pada tanggal 7 Maret 2007, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Djoko Santoso bertindak selaku Inspektur upacara pada upacara peralihan Pusdikter dari Kodiklat TNI AD kepada Pusterad. Peralihan Pusdikter dimaksudkan untuk memberdayakan Pusdikter sebagai pusat unggulan dalam meningkatkan pemahaman Binter sebagai fungsi utama Angkatan Darat, melalui program pendidikan yang terarah dan berkelanjutan, langsung di bawah supervisi Pusterad sebagai pembina fungsi teknis teritorial. Hal ini sejalan dengan tugas pokok yang diemban Pusterad, adalah menyelenggarakan pembinaan fungsi teknis teritorial yang meliputi pembinaan teritorial, pembinaan sistem dan metode, pembinaan kemampuan teritorial, serta pembinaan pengkajian dan pengembangan dibidang teritorial. Sejak saat itu yang semula Pusdikter di bawah Kodiklat TNI AD berubah menjadi di bawah Komando dan Pengendalian Pusterad sesuai Surat Keputusan Kasad nomor Skep/34/II/2007 tanggal 28 Februari 2007, yang diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Kasad nomor Perkasad/76/XI/2008 tanggal 26 November 2008 tentang Pengalihan Komando dan Pengendalian Pusdikter dari Kodiklat TNI AD kepada Pusterad dan ditindaklanjuti oleh Danpusterad dengan dikeluarkannya surat Danpusterad nomor B/690/X/2009 tanggal 28 Oktober 2009 tentang Laporan Operasional dan Kodal Pusdikter Pusterad, namun sampai dengan saat ini Organisasi dan Tugas Pusdikter yang baru belum ada sehingga Orgas Pusdikter masih mengacu pada Orgas Pusdikter Kodiklat TNI AD sesuai dengan surat keputusan Kasad nomor Kep/49/X/2005 tanggal 6 Oktober 2005.