Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Upacara pernikahan

Litografi tentang iring-iringan upacara pernikahan pada tahun 1872 di daerah Bogor.

Pernikahan (Bahasa Arab: زواج Zawaj, Bahasa Ibrani: נישואים Chatunah, Bahasa Inggris: Wedding, Bahasa Mandarin: 婚姻 Hūnyīn) adalah proses pengikatan janji suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Pernikahan merupakan ibadah yang mulia dan Suci. Pernikahan tidak boleh dilakukan sembarangan karena ini merupakan bentuk ibadah terpanjang dan dapat dijaga hingga maut memisahkan[1].

Upacara pengikatan janji nikah ini yang dirayakan atau dilaksanakan oleh satu orang pria pemerima sakral suci dan satu wanita dengan maksud meresmikan ikatan pernikahan secara norma agama Islam, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku, agama, Adat, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu.

Nikah ialah akad serah terima antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan saling memuaskan satu sama lainnya dan untuk membentuk sebuah bahtera rumah tangga yang sakinah serta masyarakat yang sejahtera[2].

Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan pernikahan.

Etimologi

Pernikahan adalah bentukan kata benda dari kata dasar nikah; kata itu berasal dari bahasa Arab yaitu kata nikkah (bahasa Arab: النكاح ) yang berarti perjanjian pernikahan; berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa Arab yaitu kata nikah (bahasa Arab: نكاح) yang berarti persetubuhan.[3][4]

Pernikahan di Indonesia

Syarat pernikahan berdasar undang-undang

Berdasarkan Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang pernikahan, syarat melangsungkan pernikahan adalah hal-hal yang harus dipenuhi jika akan melangsungkan sebuah pernikahan. Syarat-syarat tersebut yaitu:

  • Ada persetujuan dari kedua belah pihak.
  • Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus mendapat izin dari kedua orang tua. Atau jika salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dapat diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
  • Bila orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas.

Bagi yang beragama Islam, dalam pernikahan harus ada (Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI):

Menggugat UU Pernikahan ke Mahkamah Konstitusi

Pada pertengahan tahun 2014, seorang mahasiswa dan 4 alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia menggugat Undang-undang Pernikahan ke Mahkamah Konstitusi khususnya Pasal 2 ayat 1 UU No. 1/1974 yang berbunyi: "Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu" yang menghalangi/mempersulit terjadinya Pernikahan beda agama.[5] Pada tanggal 18 Juni 2015, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan tersebut dengan pertimbangan negara berperan memberikan pedoman untuk menjamin kepastian hukum kehidupan bersama dalam tali ikatan Pernikahan, agama menetapkan tentang keabsahan Pernikahan, sedangkan UU menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara.[6]

Pernikahan agama

Islam

Acara ijab kabul pada tahun 1977.

Pernikahan dalam Islam dalam Islam merupakan fitrah manusia dan merupakan ibadah bagi seorang muslim untuk dapat menyempurnakan iman dan agamanya. Dengan menikah, seseorang telah memikul amanah tanggung jawabnya yang paling besar dalam dirinya terhadap keluarga yang akan ia bimbing dan pelihara menuju jalan kebenaran. Pernikahan memiliki manfaat yang paling besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya. Kepentingan sosial itu yakni memelihara kelangsungan jenis manusia, melanjutkan keturunan, melancarkan rezeki, menjaga kehormatan, menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam penyakit yang dapat membahayakan kehidupan manusia serta menjaga ketenteraman jiwa.

Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Sesuai dengan rumusan itu, pernikahan tidak cukup dengan ikatan lahir atau batin saja tetapi harus kedua-duanya. Dengan adanya ikatan lahir dan batin inilah Pernikahan merupakan satu perbuatan hukum di samping perbuatan keagamaan. Sebagai perbuatan hukum karena perbuatan itu menimbulkan akibat-akibat hukum baik berupa hak atau kewajiban bagi keduanya, sedangkan sebagai akibat perbuatan keagamaan karena dalam pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan ajaran-ajaran dari masing-masing agama dan kepercayaan yang sejak dahulu sudah memberi aturan-aturan bagaimana perkawinan itu harus dilaksanakan.

Dari segi agama Islam, syarat sah pernikahan penting sekali terutama untuk menentukan sejak kapan sepasang pria dan wanita itu dihalalkan melakukan hubungan seksual sehingga terbebas dari perzinaan. Zina merupakan perbuatan yang sangat kotor dan dapat merusak kehidupan manusia. Dalam agama Islam, zina adalah perbuatan dosa besar yang bukan saja menjadi urusan pribadi yang bersangkutan dengan Allah, tetapi termasuk pelanggaran hukum dan wajib memberi sanksi-sanksi terhadap yang melakukannya. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, maka hukum Islam sangat memengaruhi sikap moral dan kesadaran hukum masyarakatnya.

Agama Islam menggunakan tradisi pernikahan yang sederhana, dengan tujuan agar seseorang tidak terjebak atau terjerumus ke dalam perzinaan. Tata cara yang sederhana itu tampaknya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: "Pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya." Dari pasal tersebut sepertinya memberi peluang-peluang bagi anasir-anasir hukum adat untuk mengikuti dan bahkan berpadu dengan hukum Islam dalam perkawinan. Selain itu disebabkan oleh kesadaran masyarakatnya yang menghendaki demikian. Salah satu tata cara Pernikahan adat yang masih kelihatan sampai saat ini adalah Pernikahan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang atau disebut nikah siri. Pernikahan ini hanya dilaksanakan di depan penghulu atau ahli agama dengan memenuhi syariat Islam sehingga Pernikahan ini tidak sampai dicatatkan di kantor yang berwenang untuk itu.

Pernikahan sudah sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Adapun yang termasuk dalam rukun Pernikahan adalah sebagai berikut:

  • Pihak-pihak yang melaksanakan akad nikah yaitu mempelai pria dan wanita.
  • Adanya akad (sighat) yaitu perkataan dari pihak wali perempuan atau wakilnya (ijab) dan diterima oleh pihak laki-laki atau wakilnya (kabul).
  • Adanya wali dari calon istri.
  • Adanya dua orang saksi.

Apabila salah satu syarat itu tidak dipenuhi maka Pernikahan tersebut dianggap tidak sah, dan dianggap tidak pernah ada Pernikahan. Oleh karena itu diharamkan baginya yang tidak memenuhi rukun tersebut untuk mengadakan hubungan seksual maupun segala larangan agama dalam pergaulan. Dengan demikian apabila keempat rukun itu sudah terpenuhi maka Pernikahan yang dilakukan sudah dianggap sah.

Pernikahan di atas menurut hukum Islam sudah dianggap sah, apabila Pernikahan tersebut dihubungkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 pasal 2 ayat 2 tahun 1974 tentang Pernikahan itu berbunyi: "Tiap-tiap Pernikahan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Dipertegas dalam dalam undang-undang yang sama pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa Pernikahan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai usia 16 tahun. Jika masih belum cukup umur, pada pasal 7 ayat 2 menjelaskan bahwa Pernikahan dapat disahkan dengan meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.

Kristen Protestan

Pernikahan di Gereja Bethany Makassar pada tahun 1981.
Pernikahan dari awal abad kedua puluh (1935). Barcelona, Spanyol.

Upacara perkawinan secara agama Kristen Protestan, perkawinan dipandang sebagai kesetiakawanan bertiga antara suami-istri di hadapan Tuhan. Perkawinan itu suci. Seorang pria dan seorang wanita membentuk rumah tangga karena dipersatukan oleh Tuhan. Mereka bukan lagi dua, melainkan satu.

Pada prinsipnya makna perkawinan dalam agama Kristen Protestan memiliki makna kesamaan, namun dalam ritus dan peraturannya berbeda. Peraturan perkawinan lebih longgar alias tidak seketat dan serumit dalam perkawinan dalam Kristen Katolik.

Bagi pasangan yang ingin merayakan perkawinan tanpa ada implikasi hukum atau bagi mereka yang ingin merayakan pembaruan janji setelah beberapa tahun menikah, upacara perkawinan secara agama adalah pilihan yang ideal.

Untuk estimasi biaya pemberkatan di gereja sendiri sekitar 5 juta rupiah itupun bisa bervariasi tergantung dari kebijakan gerejanya.[7]

Pembatalan perkawinan

Untuk Pembatalan Pernikahan Dalam Islam Lihat Pembatalan perkawinan

Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan pernikahan

Berdasarkan Pasal 23 UU No. 1 tahun 1974, Berikut ini adalah pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dengan batas waktu yang telah ditetapkan, enam bulan setelak terlaksanya pernikahan:

  • Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri.
  • Suami atau istri.
  • Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.
  • Pejabat pengadilan.

Pasal 73 KHI menyebutkan bahwa yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah:

  • Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau istri.
  • Suami atau istri.
  • Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang.

Alasan pembatalan perkawinan

Perkawinan dapat dibatalkan, bila:

  • Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum yang terdapat pada Pasal 27 UU No. 1/1974.
  • Salah satu pihak memalsukan identitas dirinya (pasal 27 UU No. 1/1974). Identitas palsu misalnya tentang status, usia dan agama.
  • Suami/istri yang masih mempunyai ikatan perkawinan melakukan perkawinan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak lainnya (pasal 24 UU No. 01 tahun 1974).
  • Perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan (pasal 22 UU Perkawinan).

Sementara menurut Pasal 71 KHI, perkawinan dapat dibatalkan apabila:

  • Seorang suami melakukan poligami tanpa izin pengadilan agama.
  • Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud (hilang).
  • Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam masa iddah dari suami lain.
  • Perkawinan melanggar batas umur perkawinan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang No 1 Tahun 1974.
  • Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak.
  • Perkawinan dilaksanakan dengan paksaan.

Pengajuan pembatalan perkawinan

Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan ke pengadilan (pengadilan agama bagi muslim dan pengadilan negeri bagi non-muslim) di dalam daerah hukum di mana perkawinan telah dilangsungkan atau di tempat tinggal pasangan (suami-istri). Atau bisa juga di tempat tinggal salah satu dari pasangan baru tersebut. Dengan catatan pembatalan pernikahan untuk muslim, perkawinan untuk tidak muslim maksimal enam bulan setelah sakral perkawinan, pernikahan Islam[8].

Cara mengajukan permohonan pembatalan perkawinan

  • Anda atau kuasa hukum Anda mendatangi pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi non-muslim (UU No.7/1989 pasal 73).
  • Kemudian Anda mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada ketua pengadilan (HIR pasal 118 ayat (1)/Rbg pasal 142 ayat (1)), sekaligus membayar uang muka biaya perkara kepada bendaharawan khusus.
  • Anda sebagai pemohon, dan suami (atau beserta istri barunya) sebagai termohon harus datang menghadiri sidang pengadilan berdasarkan surat panggilan dari pengadilan, atau dapat juga mewakilkan kepada kuasa hukum yang ditunjuk (UU No. 7/1989 pasal 82 ayat (2), PP No. 9/1975 pasal 26, 27 dan 28 Jo HIR pasal 121, 124, dan 125).
  • Pemohon dan termohon secara pribadi atau melalui kuasanya wajib membuktikan kebenaran dari isi (dalil-dalil) permohonan pembatalan perkawinan/tuntutan di muka sidang pengadilan berdasarkan alat bukti berupa surat-surat, saksi-saksi, pengakuan salah satu pihak, persangkaan hakim atau sumpah salah satu pihak (HIR pasal 164/Rbg pasal 268). Selanjutnya hakim memeriksa dan memutus perkara tersebut.
  • Pemohon atau Termohon secara pribadi atau masing-masing menerima salinan putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Pemohon dan termohon menerima akta pembatalan perkawinan dari pengadilan.
  • Setelah Anda menerima akta pembatalan, sebagai pemohon Anda segera meminta penghapusan pencatatan perkawinan di buku register Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan sipil.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-08-27. Diakses tanggal 2023-01-23. 
  2. ^ http://etheses.uin-malang.ac.id/1318/6/07210050_Bab_2.pdf
  3. ^ fadelput (2010-02-25), Nikah, Scribd, hlm. 1, diakses tanggal 2010-03-28 
  4. ^ Badawi, El-Said M.; Haleem, M. A. Abdel (2008), Arabic-English dictionary of Qur'anic usage, Brill Academic Publishers, hlm. 962, ISBN 9789004149489, diakses tanggal 2010-03-28 
  5. ^ "Menag: Indonesia Bukan Negara Sekuler, Nikah Beda Agama Sulit Dilakukan". 5 September 2014. 
  6. ^ Yohannie Linggasari (18 Juni 2015). "Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Menikah Beda Agama". 
  7. ^ Anjar (2023-07-24). "3 Biaya Pemberkatan Nikah di Gereja 2023: Katolik & Protestan". Biayanikah.com. Diakses tanggal 2023-09-24. 
  8. ^ https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65271

Pranala luar

Baca informasi lainnya:

Le informazioni riportate non sono consigli medici e potrebbero non essere accurate. I contenuti hanno solo fine illustrativo e non sostituiscono il parere medico: leggi le avvertenze. LinfomaUn linfoma follicolare; la neoplasia si accresce nel linfonodo, sconvolgendone completamente l'architetturaSpecialitàematologia e oncologia Classificazione e risorse esterne (EN)ICD-O9590, 9999, 959, 9590/3 e 959-972 ICD-9-CM202.8 ICD-10C85.9 MeSHD008223 MedlinePlus000580 e 000581 Modifica dati su Wikidata…

British-bred Thoroughbred racehorse The Pantherphotographed in 1919SireTraceryGrandsireRock SandDamCountess ZiaDamsireGallinuleSexStallionFoaled8 February 1916CountryUnited KingdomColourBrownBreederNational StudOwnerSir Alec BlackTrainerGeorge ManserRecord7:3-1-0Earnings£5,736[1]Major wins2000 Guineas (1919)AwardsTop-rated British Two-year-old (1918) The Panther (8 February 1916 – October 1931) was a British Thoroughbred racehorse and sire. In a career that lasted from May 1918 to…

Scott W. Hahn (lahir 28 Oktober 1957) adalah seorang apologet Kristen, profesor, penulis kontemporer, dan teolog awam[1] Katolik dari Amerika Serikat. Hahn pernah melayani sebagai seorang pendeta Presbiterian dan kemudian berpindah keyakinan ke iman Katolik. Karya-karya tulis Hahn yang populer misalnya Rome Sweet Home dan The Lamb's Supper: The Mass as Heaven on Earth. Pengajaran-pengajarannya dimuat dalam sejumlah distribusi audio melalui Lighthouse Catholic Media. Hahn dikenal karena p…

Questa voce sull'argomento contee del Wisconsin è solo un abbozzo. Contribuisci a migliorarla secondo le convenzioni di Wikipedia. Contea di VernonconteaLocalizzazioneStato Stati Uniti Stato federato Wisconsin AmministrazioneCapoluogoViroqua Data di istituzione1851 TerritorioCoordinatedel capoluogo43°33′25″N 90°53′19″W / 43.556944°N 90.888611°W43.556944; -90.888611 (Contea di Vernon)Coordinate: 43°33′25″N 90°53′19″W / 43.556…

Nama ini menggunakan cara penamaan Portugis. Nama keluarga pertama atau maternalnya adalah dos Reis dan nama keluarga kedua atau paternalnya adalah Lobato. Nicolau dos Reis LobatoLobato dalam Deklarasi Timor Leste (1975) Panglima Falintil ke-3Masa jabatanMei 1976 – 31 Desember 1978 PendahuluFernando do CarmoPenggantiXanana GusmãoPresiden Timor Leste nominalMasa jabatan7 Desember 1975 – 31 Desember 1978 PendahuluFrancisco Xavier do AmaralPenggantiSérgio Vieira de M…

Newcastle United Jets FCNama lengkapNewcastle United Jets FCJulukanJetsBerdiri2000StadionStadion EnergyAustralia, Newcastle(Kapasitas: 26,164)Ketua Con ConstantineManajer Gary van EgmondLigaA-League2018-197 Kostum kandang Kostum tandang Newcastle United Jets FC merupakan sebuah tim sepak bola Australia yang bermain di divisi utama A-League. Didirikan pada tahun 2000. Berbasis di Newcastle. Klub ini memainkan pertandingan kandangnya di Stadion EnergyAustralia yang berkapasitas 26.164 kursi. Serag…

Orang SuriahسُورِيُّونSūriyyīnJumlah populasi[note 1]Daerah dengan populasi signifikan Suriah23.022.427 (perkiraan 2023)[1] Brasil4.011.480[2] Turki3.600.000[3][4] Venezuela2.000.000[5][6][7] Argentina1.500.000[8][9] Jerman1.225.000[10] Yordania1.200.000[11] Lebanon929.624[12] Arab Saudi500.000[13] Amerika Serikat281.331[…

Ini adalah nama Korea; marganya adalah Hyun. Pada nama panggung/nama pena, nama belakangnya adalah Jung. Jung Ji-soLahir17 September 1999 (umur 24)Seoul, Korea SelatanPekerjaanAktrisTahun aktif2012 – sekarangAgenIOK Company [ko]Nama KoreaHangul현승민 Alih AksaraHyeon Seung-minMcCune–ReischauerHyŏn Sǔng-minNama panggungHangul정지소 Alih AksaraJeong Ji-soMcCune–ReischauerChŏng Chi-so Hyun Seung-min (Hangul: 현승민; lahir 17 September 1999), d…

Begonia lyman-smithii TaksonomiDivisiTracheophytaSubdivisiSpermatophytesKladAngiospermaeKladmesangiospermsKladeudicotsKladcore eudicotsKladSuperrosidaeKladrosidsKladfabidsOrdoCucurbitalesFamiliBegoniaceaeGenusBegoniaSpesiesBegonia lyman-smithii Utley dan Burt-Utley, 1987 lbs Begonia lyman-smithii adalah spesies tumbuhan yang tergolong ke dalam famili Begoniaceae. Spesies ini juga merupakan bagian dari ordo Cucurbitales. Nama ilmiah spesies ini pertama kali diterbitkan oleh John F. Utley dan Kath…

Ippolito de' Medici, seorang kardinal keponakan dari Paus Klemens VII dan anak kandung dari Giuliano di Lorenzo de' Medici Seorang kardinal keponakan adalah seorang kardinal yang ditunjuk oleh seorang paus yang merupakan pamannya, atau lebih umumnya, memiliki suatu hubungan. Praktik pelantikan kardinal keponakan tersebut berasal dari Abad Pertengahan, dan mencapai puncaknya pada abad ke-16 dan ke-17.[1] Dari Kepausan Avignon (1309–1377) sampai bulla anti-nepotisme dari Paus Innosensius…

Flower Crew: Joseon Marriage AgencyPoster promosiHangul꽃파당: 조선혼담공작소 GenreDrama sejarahKomedi romantis[1]Ditulis olehKim Yi-rangSutradaraKim Ga-ramPemeranKim Min-jaeGong Seung-yeonSeo Ji-hoonPark Ji-hoonByeon Woo-seokNegara asalKorea SelatanBahasa asliKoreaProduksiProduserJeong Sung-taek Park Hee-sul Ju Bang-okRumah produksiBlossom Story JP E&MDistributorJTBCRilis asliJaringanJTBCFormat gambar1080i (HDTV)Format audioDolby DigitalRilis16 September (2019-09-16)&…

Casey DeSantisDeSantis, 2019 Ibu Negara FloridaAssumed role8 Januari 2019GubernurRon DeSantis PendahuluAnn ScottPenggantiPetahana Informasi pribadiLahirJill Casey Black[1]26 Juni 1980 (umur 43)Troy, Ohio, A.S.Partai politikRepublikSuami/istriRon DeSantis ​(m. 2010)​Anak3PendidikanCollege of Charleston (BS.Econ)Sunting kotak info • L • B Jill Casey DeSantis (née Black, lahir 26 Juni 1980) adalah seorang mantan pembawa acara berita dan telev…

This is a list showing the most populous cities in the province of Khyber Pakhtunkhwa (KPK), Pakistan as of the 2017 Census of Pakistan. In the following table, you can find each of the 46 cities and towns in the province with populations higher than 30,000 as of March 15, 2017. City populations found in this list only refer to populations found within the city's defined limits and any adjacent cantonments. The census totals below come from the Pakistan Bureau of Statistics.[1] Map A map…

American Kennel ClubSingkatanAKCTanggal pendirian1884; 139 tahun lalu (1884)Wilayah layanan Amerika SerikatBahasa resmi InggrisSitus webwww.akc.org American Kennel Club (AKC) adalah sebuah badan pengasuhan anjing di Amerika Serikat. Selain mengasuh anjing, kelompok tersebut juga mempromosikan dan mengadakan acara-acara untuk para anjing, yang meliputi Westminster Kennel Club Dog Show, sebuah acara tahunan yang mempelopori pembentukan resmi dari AKC, National Dog Show, dan AKC National Champ…

Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu.Cari sumber: Daftar bintang tamu Running Man – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR Banyak para bintang tamu berpartisipasi dalam Running Man. Berikut ini adalah daftar bintang tamu dan jumlah episode merek…

Ini adalah nama Korea; marganya adalah Ahn. Ahn Jae-hongPada Januari 2017Lahir31 Maret 1986 (umur 37)Busan, Korea SelatanPendidikanKonkuk University (Film)PekerjaanAktorTahun aktif2009 (2009)-sekarang Nama KoreaHangul안재홍 Alih AksaraAn Jae-hongMcCune–ReischauerAn Chae-hong Ahn Jae-hong (lahir 31 Maret 1986) adalah aktor asal Korea Selatan. Dia mendapatkan pengakuan melalui perannya dalam film The King of Jokgu (2014) dan Fabricated City (2017) dan dalam serial televisi Repl…

Agapanthia villosoviridescens Klasifikasi ilmiah Kerajaan: Animalia Filum: Arthropoda Kelas: Insecta Ordo: Coleoptera Famili: Cerambycidae Subfamili: Lamiinae Tribus: Agapanthiini Genus: Agapanthia Spesies: Agapanthia villosoviridescens Agapanthia villosoviridescens adalah spesies kumbang tanduk panjang yang tergolong famili Cerambycidae. Spesies ini juga merupakan bagian dari genus Agapanthia, ordo Coleoptera, kelas Insecta, filum Arthropoda, dan kingdom Animalia. Larva kumbang ini biasanya men…

Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini. Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan. Mengganti markah HTML dengan markah wiki bila dimungkinkan. Tambahkan pranala wiki. Bila dirasa perlu, buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan [[ dan ]] pada kata yang bersangkutan (lihat WP:LINK untuk keterangan lebih lanjut). …

Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini. Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan. Mengganti markah HTML dengan markah wiki bila dimungkinkan. Tambahkan pranala wiki. Bila dirasa perlu, buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan [[ dan ]] pada kata yang bersangkutan (lihat WP:LINK untuk keterangan lebih lanjut). …

Santo Georges Acre, Israel.Uskup Acre adalah seorang uskup suffragan dari Uskup Agung Tyre di Kerajaan Latin Yerusalem pada abad pertengahan. Acre sekarang berada di Akko, Israel. Sejarah Pengenalan agama Kristen ke Ptolemais, sebutan Acre pada zaman kuno, bermula pada zaman Para Rasul. Rasul Paulus, kembali dari kunjungannya ke Makedonia (wilayah), di Achaea dan Asia, mendarat ke Tyre, dan dari sana berkunjung ke Ptolemais, dimana ia singgah selama beberapa hari dengan komunitas Kristen lokal (…

Kembali kehalaman sebelumnya