Misi |
: |
a. misi umum
memberdayakan program studi kedokteran gigi fk unud sebagai
perguruan tinggi yang melaksanakan tri dharma perguruan tinggi berlandaskan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bernilai budaya.
b. misi khusus
- menjamin relevance, academic atmospher, internal management,
sustainability, eficiencies (raise) pendidikan lewat penyelenggaraan
pendidikan kedokteran gigi berbasis kompetensi untuk menghasilkan tenaga dokter
gigi yang profesional, memiliki keunggulan spesifik dan kompetitif dalam
mengelola bidang kesehatan, khususnya bidang kesehatan gigi dan mulut.
- menghasilkan tenaga dokter gigi yang mampu bekerja sama dalam tim
dengan profesi lain terkait baik nasional maupun internasional, untuk
melaksanakan pelayanan kesehatan khususnya kesehatan gigi dan mulut guna
mengembalikan sistem stomatognatik dalam rangka meningkatkan taraf kesehatan
masyarakat.
- mengembangkan penelitian dan pengabdian masyarakat untuk memenuhi
kebutuhan stakeholders dan pengembangan serta penerapan ilmu dan teknologi
kedokteran gigi.
- mengerahkan dan mengarahkan potensi yang ada secara efektif dan
efisien untuk mencapai kualitas managemen dan organisasi yang profesional,
terbuka dan kompetitif
- mengembangkan dan membina suasana kampus yang kondusif bagi sivitas
akademika untuk menghasilkan kinerja yang optimal.
|
Kompetensi |
: |
kompetensi utama
- melakukan praktik di bidang kedokteran gigi sesuai
dengan keahlian, tanggung jawab, kesejawatan, etika dan hukum yang relevan.
- memahami ilmu kedokteran dasar dan klinik,
kedokteran gigi dasar dan klinik yang relevan sebagai dasar profesionalisme
serta pengembangan ilmu kedokteran gigi.
- melakukan pemeriksaan, mendiagnosis dan menyusun
rencana perawatan untuk mencapai kesehatan gigi dan mulut yang prima melalui
tindakan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
- melakukan tindakan pemulihan fungsi sistem
stomatognatik melalui penatalaksanaan klinik.
- menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat menuju
kesehatan gigi dan mulut yang prima.
- menerapkan fungsi manajemen dalam menjalankan praktik
kedokteran gigi.
kompetensi pendukung
mampu
- menerapkan etika kedokteran gigi serta hukum yang
berkaitan dengan praktik kedokteran gigi secara profesional.
- melakukan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
sesuai dengan kode etik.
- memahami masalah-masalah yang berhubungan dengan
hukum yang berkaitan dengan praktik kedokteran gigi.
- menganalisis secara kritis kesahihan informasi.
- mengelola informasi kesehatan secara ilmiah,
efektif, sistematis dan komprehensif.
- berfikir kritis dan alternatif dalam mengambil
keputusan.
- menggunakan pendekatan evidence based dentistry
dalam pengelolaan kesehatan gigi dan mulut.
- melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi secara
efektif dan bertanggung jawab baik secara lisan maupun tertulis dengan pasien,
keluarga atau pendamping pasien serta masyarakat, teman sejawat dan profesi
kesehatan lain yang terkait.
- mengelola dan menghargai pasien dengan
keanekaragaman sosial, ekonomi, budaya, agama dan ras melalui kerjasama dengan
pasien dan berbagai fihak terkait untuk menunjang pelayanan kesehatan gigi dan
mulut yang bermutu.
- mengintegrasikan ilmu pengetahuan biomedik yang
relevan sebagai sumber keilmuan dan berbagai data penunjang untuk diagnosis dan
tindakan medik kedokteran gigi
- memahami ilmu kedokteran klinik yang relevan sebagai
pertimbangan dalam melakukan perawatan gigi dan mulut pada pasien medik
kompromis.
- memahami prinsip ilmu kedokteran gigi dasar
mencakup: biologi oral, bio-material dan teknologi kedokteran gigi untuk
menunjang keterampilan preklinik dan klinik, serta penelitian bidang kedokteran
gigi.
- memahami prinsip ilmu kedokteran gigi klinik sebagai
dasar untuk melakukan pelayanan klinis kesehatan gigi dan mulut yg efektif dan
efisien
- melakukan pemeriksaan fisik secara umum dan sistem
stomatognatik dengan mencatat informasi klinis, laboratoris, radiologis, psikologis
dan sosial guna mengevaluasi kondisi medik pasien.
- mengenal dan mengelola perilaku pasien secara
profesional.
- menggunakan rekam medik sebagai acuan dasar dalam
melaksanakan perawatan gigi dan mulut.
- menegakkan diagnosis dan menetapkan prognosis penyakit/kelainan
gigi dan mulut melalui interpretasi, analisis dan sintesis hasil pemeriksaan
pasien.
- mengembangkan, mempresentasi kan dan mendiskusikan
rencana perawatan yang didasarkan pada kondisi, kepentingan dan kemampuan
pasien.
- menentukan rujukan yang sesuai
- mengendalikan rasa sakit dan kecemasan pasien
disertai sikap empati.
- melakukan perawatan konservasi gigi sulung dan
permanen yang sederhana.
- melakukan perawatan penyakit/kelainan periodontal.
- melakukan perawatan ortodonsia pada pasien anak dan
dewasa
- melakukan perawatan bedah sederhana pada jaringan
keras dan lunak mulut.
- melakukan perawatan nonbedah pada lesi jaringan
lunak mulut
- melakukan perawatan kelainan sendi temporomandibular
dan oklusi dental.
- melakukan perawatan postodontik pada pasien anak dan
dewasa.
- mengelola kegawatdaruratan di bidang kedokteran
gigi.
- bekerja dalam tim secara efektif dan efisien untuk
mencapai kesehatan gigi dan mulut yang prima.
- mendiagnosis masalah kesehatan gigi dan mulut
masyarakat.
- melakukan upaya promotif dan preventif pada
masyarakat.
- mengupayakan teknologi informasi untuk kepentingan
pelayanan kesehatan masyarakat.
- bekerja dalam tim serta membuat jejaring kerja (networking)
yang efektif dan efisien dalam usaha menuju kesehatan gigi dan mulut yang
optimal.
- memahami konsep perilaku kesehatan individu dan
masyarakat di bidang kedokteran gigi.
- menata manajemen praktik serta tatalaksana
lingkungan kerja praktik kedokteran gigi
- menata lingkungan kerja kedokteran gigi secara
ergonomik dan prinsip keselamatan kerja.
- menerapkan prinsip dasar pengelolaan praktik dan
hubungannya dengan aspek sosial.
kompetensi unggulan
mampu
- mengelola masalah kesehatan gigi dan mulut yang
berkaitan dengan ilmu kedokteran pariwisata (travel medicine).
- mengelola masalah kesehatan gigi dan mulut
masyarakat yang berkaitan dengan budaya masyarakat bali sesuai dengan
kompetensinya sebagai dokter gigi umum.
|