Master Parulian Tumanggor

Master Parulian Tumanggor
Bupati Dairi ke-18
Masa jabatan
19 April 1999 – 19 April 2009
Presiden
Gubernur
Informasi pribadi
Lahir31 Oktober 1950 (umur 75)
Tigalingga, Dairi, Sumatera Utara
Suami/istriHetty br. Sitinjak
Anak
AlmamaterUniversité Paris-Sud
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Master Parulian Tumanggor[1] (disingkat sebagai M.P. Tumanggor; lahir 31 Oktober 1950) adalah seorang politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Bupati Dairi ke-18 sejak tahun 1999 hingga tahun 2009. Sebelum menjabat sebagai bupati, ia adalah mantan pejabat Eselon II di Kantor Menteri Negara BUMN dan tenaga pengajar di Departemen Keuangan.

Sebagai Bupati Dairi

Pembangunan Taman Wisata Iman (TWI)

M.P. Tumanggor menggagas pendirian Taman Wisata Iman Dairi (TWI) di Sitinjo, Dairi pada tahun 2000. Wahana tersebut diresmikan pada tahun 2003.[2]

Pembangunan Monumen T.B. Simatupang

Pada masa pemerintahannya sebagai Bupati Dairi, M.P. Tumanggor merintis pendirian monumen bagi Jenderal T.B. Simatupang di kawasan Taman Wisata Iman, Sitinjo. Monumen ini diresmikan pada 3 Maret 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri di Jakarta.[3]

Kasus

Pada 19 April 2022, M.P. Tumanggor sebagai Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai salah satu dari empat tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah yang berdampak pada kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.[4] Mereka ditahan di hari yang sama dengan penetapan tersangka. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan M.P. Tumanggor bersalah dan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara 12 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.[5] Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada tingkat banding. Namun, pada 12 Mei 2023, Mahkamah Agung memperberat vonis untuk M.P. Tumanggor pada tingkat kasasi. M.P. Tumanggor divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.[6]

Referensi

  1. ^ Badil, Rudy (26 Juli 2010). Ciil. Kepustakaan Populer Gramedia. hlm. 501. ISBN 978-602-424-466-8. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. ^ "M.P. Tumanggor: Pioneer of Spiritual Tourism". The Jakarta Post (dalam bahasa Inggris). 20 Februari 2009. Diakses tanggal 19 Mei 2023.
  3. ^ Investment Potentials And Opportunities In Dairi Regency: Potensi dan Peluang Investasi Kabupaten Dairi (dalam bahasa Inggris). Kabupaten Dairi. 24 Desember 2020. hlm. 61. Pemeliharaan CS1: Lokasi tanpa penerbit (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  4. ^ "Kronologi Kasus Korupsi Minyak Goreng yang Melibatkan Dirjen Daglu Kemendag". Tagar. 20 April 2022. Diakses tanggal 19 Mei 2023.
  5. ^ Hantoro, Juli (4 Januari 2023). "Vonis Kasus Korupsi Minyak Goreng Jauh dari Tuntutan, Jaksa Pikir-pikir untuk Banding". Tempo. Diakses tanggal 19 Mei 2023.
  6. ^ Febriyan (13 Mei 2023). "MA Perberat Vonis 5 Terdakwa Korupsi Minyak Goreng". Tempo. Diakses tanggal 19 Mei 2023.


Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.