Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Hukum kemanusiaan internasional

Hukum kemanusiaan internasional, hukum humaniter internasional (HHI), yang sering kali juga disebut sebagai hukum konflik bersenjata (bahasa Inggris: international humanitarian law), adalah batang tubuh hukum yang mencakup Konvensi Jenewa dan Konvensi Den Haag beserta perjanjian-perjanjian, yurisprudensi, dan hukum kebiasaan internasional yang mengikutinya.[1] HHI menetapkan perilaku dan tanggung jawab negara-negara yang berperang, negara-negara netral, dan individu-individu yang terlibat peperangan, yaitu terhadap satu sama lain dan terhadap orang-orang yang dilindungi, biasanya warga sipil.

HHI bersifat wajib bagi negara yang terikat oleh perjanjian-perjanjian yang relevan dalam hukum tersebut. Ada juga sejumlah aturan perang tak tertulis yang merupakan kebiasaan, yang banyak di antaranya dieksplorasi dalam Pengadilan Perang Nürnberg. Dalam pengertian yang lebih luas, aturan-aturan tak tertulis ini juga menetapkan sejumlah hak permisif (hak terbuka) serta sejumlah larangan perilaku bagi negara-negara yang berperang bila mereka berurusan dengan pasukan yang tidak reguler atau dengan pihak non-penandatangan. Pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan internasional disebut sebagai kejahatan perang.

Dalam hukum kemanusiaan internasional, terdapat pemisahan antara konflik bersenjata internasional dan konflik bersenjata non-internasional. Pemisahan ini telah banyak dikritik.[2]

Dua aliran sejarah: Hukum Jenewa dan Hukum Den Haag

Hukum Humaniter Internasional modern terdiri dari dua aliran sejarah: Hukum Den Haag, yang pada masa lalu disebut sebagai Hukum Perang yang utama (the law of war proper), dan Hukum Jenewa atau Hukum Humaniter.[3] Kedua aliran ini dinamai berdasarkan tempat diadakannya konferensi internasional yang merancang perjanjian-perjanjian mengenai perang dan konflik, terutama Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907 dan Konvensi Jenewa, yang untuk pertama kalinya dirancang pada tahun 1863. Baik Hukum Den Haag maupun Hukum Jenewa adalah cabang dari jus in bello, yaitu hukum internasional mengenai praktik-praktik yang dapat diterima dalam pelaksanaan perang dan konflik bersenjata.[4]

Hukum Den Haag atau Hukum Perang yang utama, “menetapkan hak dan kewajiban pihak yang berperang menyangkut pelaksanaan operasi serta membatasi pilihan sarana mencelakai yang boleh dipakai.”[5] Pada khususnya, Hukum Den Haag berkenaan dengan definisi kombatan, menetapkan aturan mengenai sarana dan cara berperang, dan menelaah perihal sasaran militer.[6]

Upaya sistematis untuk membatasi kebiadaban perang baru mulai berkembang pada abad ke-19. Keprihatinan atas keganasan perang berhasil mengembangkan perubahan pandangan tentang perang di kalangan negara-negara yang dipengaruhi oleh Abad Pencerahan. Tujuan perang ialah untuk mengatasi musuh, dan tujuan tersebut dapat dicapai dengan melumpuhkan kombatan musuh. Dengan demikian, “pembedaan antara kombatan dan orang sipil, ketentuan bahwa kombatan musuh yang terluka dan tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi, dan pengampunan harus diberikan –yang merupakan sebagian dari pilar-pilar Hukum Humaniter modern– mengikuti prinsip tersebut.”[7]

Hukum Jenewa

Pembantaian penduduk sipil di tengah berlangsungnya konflik bersenjata merupakan hal yang mempunyai sejarah yang panjang dan gelap. Sejumlah contoh dapat dikemukakan, antara lain: pembantaian kaum Kalinga oleh Ashoka di India; pembantaian sekitar 100.000 orang Hindu oleh pasukan Muslim Tamerlane; atau pembantaian kaum Yahudi dan Muslim oleh Tentara Salib dalam Pengepungan Yerusalem (1099). Ini hanyalah beberapa contoh yang dapat diambil dari daftar panjang dalam sejarah. Fritz Munch merangkum praktik militer dalam sejarah hingga tahun 1800 dengan kalimat singkat sebagai berikut: “Hal-hal yang esensial tampaknya adalah sebagai berikut: dalam pertempuran dan di kota-kota yang berhasil direbut dengan kekuatan, maka kombatan dan non-kombatan dibunuh dan harta benda dihancurkan atau dijarah.[8] Pada abad ke-17, Hugo Grotius, seorang ahli hukum Belanda, menulis, “Tak dapat disangkal bahwa perang, demi mencapai tujuannya, pasti menggunakan kekuatan dan teror sebagai cara paling utama.”[9]

Norma-norma Humaniter dalam sejarah

Namun pun di tengah berlangsungnya kekejaman perang dalam sejarah, ada sejumlah ungkapan berupa norma kemanusiaan untuk melindungi korban konflik bersenjata –yaitu korban luka, korban sakit, dan korban karam– yang berasal dari zaman kuno.[10]

Dalam Perjanjian Lama, Raja Israel melarang pembantaian tawanan setelah dinasihati oleh nabi Elisa agar tawanan musuh diselamatkan. Dalam jawabannya atas pertanyaan Raja, Elisa berkata, “Engkau tidak boleh membunuh mereka. Apakah orang-orang yang telah engkau tangkap dengan pedang dan panahmu itu harus engkau bunuh? Beri mereka roti dan air, supaya mereka bisa makan dan minum dan pergi menemui tuan mereka.”[11]

Di India zaman kuno, terdapat sejumlah catatan, misalnya Hukum Manu yang menguraikan jenis-jenis senjata yang tidak boleh dipakai. “Bila orang berperang dengan musuh dalam pertempuran, dia tidak boleh menyerang dengan senjata yang tersembunyi (dalam pepohonan), ataupun dengan senjata yang berduri atau beracun atau yang ujung-ujungnya menyala dengan api.[12] Ada juga perintah agar tidak menyerang orang kasim ataupun musuh “yang kedua tangannya berada dalam posisi memohon ... atau orang yang sedang tidur, atau orang yang sudah kehilangan pakaian pelindungnya, atau orang yang telanjang, atau orang yang tidak bersenjata, atau orang yang menonton tanpa ambil bagian dalam peperangan ...”[13]

Hukum Islam menyatakan bahwa “non-kombatan yang tidak ambil bagian dalam pertempuran seperti perempuan, anak-anak, rahib dan pertapa, orang lanjut usia, orang buta, dan orang gila” tidak boleh dilecehkan.[14] Khalifah yang pertama, Abu Bakar, menyatakan, “Jangan memutilasi (mengudungi; memotong anggota badan). Jangan membunuh anak kecil atau laki-laki tua atau perempuan. Jangan memotong kepala pohon palma atau membakarnya. Jangan menebang pohon buah-buahan. Jangan membantai ternak kecuali untuk makanan.”[15] Ahli hukum Islam berpendapat bahwa tawanan tidak boleh dibunuh karena dia “tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan perang belaka.”[16] Hukum Islam tidak menyelamatkan semua non-kombatan. Dalam kasus tawanan yang menolak untuk memeluk Islam atau membayar pajak alternatif, “pada prinsipnya diperbolehkan membunuh siapapun dari mereka, baik kombatan ataupun non-kombatan, asalkan mereka tidak dibunuh melalui cara-cara khianat atau melalui mutilasi (pengudungan).” [17]

Kodifikasi Norma Humaniter

Namun baru pada paruh kedua abad ke-19 sebuah pendekatan yang lebih sistematis mulai dilakukan. Di Amerika Serikat, seorang imigran Jerman bernama Francis Lieber pada tahun 1863 menyusun sebuah kode perilaku bagi pasukan Utara, yang di kemudian hari dinamai Kode Lieber (''Lieber Code'') untuk menghormatinya. Kode Lieber antara lain mengharuskan perlakuan manusiawi bagi penduduk sipil di daerah konflik dan juga melarang eksekusi tawanan perang. Pada saat yang bersamaan, keterlibatan sejumlah individu seperti Florence Nightingale selama berlangsungya Perang Krimea dan Henry Dunant, seorang pengusaha Jenewa yang menolong prajurit terluka dalam Pertempuran Solferino, membuat usaha-usaha mencegah penderitaan korban perang menjadi semakin sistematis. Dunant menulis buku yang dia beri judul Kenangan Solferino, yang melukiskan berbagai kengerian perang yang telah dia saksikan itu. Tulisan Dunant dalam buku ini menimbulkan keguncangan banyak pihak sehingga akhirnya dibentuklah Komite Internasional Palang Merah (ICRC) pada tahun 1863 dan pada tahun berikutnya, 1864, diselenggarakanlah konferensi di Jenewa yang menyusun Konvensi Jenewa mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka di Darat.[18]

Hukum Jenewa terinspirasi langsung oleh prinsip kemanusiaan. Hukum ini berkenaan dengan orang-orang yang tidak ikut serta dalam konflik maupun personel militer yang hors de combat. Hukum tersebut menjadi landasan hukum bagi kegiatan perlindungan dan bantuan kemanusiaan yang dilaksanakan oleh organisasi kemanusiaan yang tidak memihak seperti ICRC.[19] Fokus pada perlindungan dan bantuan kemanusiaan ini dapat diketemukan dalam Konvensi-konvensi Jenewa.

Konvensi-konvensi Jenewa

Teks Konvensi Jenewa 1864.

Konvensi-konvensi Jenewa merupakan hasil dari sebuah proses yang berkembang melalui sejumlah tahap dalam kurun waktu 1864-1949, yaitu proses yang berfokus melindungi orang sipil dan orang-orang yang tidak dapat bertempur lagi dalam konflik bersenjata. Sebagai akibat Perang Dunia II, keempat konvensi tersebut semuanya direvisi berdasarkan revisi yang pernah dilakukan sebelumnya dan juga berdasarkan sejumlah ketentuan dari Konvensi-konvensi Den Haag 1907 dan kemudian diadopsi ulang oleh masyarakat internasional pada tahun 1949. Konferensi-konferensi berikutnya menambahkan sejumlah ketentuan yang melarang metode berperang tertentu dan ketentuan yang berkenaan dengan masalah perang saudara.

Keempat Konvensi Jenewa adalah:

  • Konvensi Jenewa Pertama, “mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit di Darat” (diadopsi untuk pertama kali pada tahun 1864 dan direvisi terakhir kali pada tahun 1949)
  • Konvensi Jenewa Kedua, “mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka, Sakit, dan Karam di Laut” (diadopsi untuk pertama kali pada tahun 1949, sebagai pengganti Konvensi Den Haag X 1907)
  • Konvensi Jenewa Ketiga, “mengenai Perlakuan Tawanan Perang” [diadopsi untuk pertama kali pada tahun 1929 dan direvisi terakhir kali pada tahun 1949]
  • Konvensi Jenewa Keempat, “mengenai Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang” (diadopsi untuk pertama kali pada tahun 1949, berdasarkan bagian-bagian tertentu dari Konvensi Den Haag IV 1907)

Selain itu, ada tiga protokol amendemen tambahan untuk Konvensi-konvensi Jenewa:

  • Protokol Tambahan I (1977): Protokol Tambahan untuk Konvensi-konvensi Jenewa 12 Agustus 1949, mengenai Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional. Hingga 12 Januari 2007, Protokol ini telah diratifikasi oleh 167 negara.
  • Protokol Tamabahan II (1977): Protokol Tambahan untuk Konvensi-konvensi Jenewa 12 Agustus 1949, mengenai Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Non-internasional. Hingga 12 Januari 2007, Protokol ini telah diratifikasi oleh 163 negara.
  • Protokol Tambahan III (2005): Protokol Tambahan untuk Konvensi-konvensi Jenewa 12 Agustus 1949, mengenai Adopsi Lambang Pembeda Tambahan. Hingga Juni 2007, Protokol ini telah diratifikasi oleh 17 negara dan telah ditandatangani tetapi masih belum diratifikasi oleh 68 negara lagi.

Meskipun Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dapat dilihat sebagai hasil dari proses yang dimulai pada tahun 1864, dewasa ini konvensi-konvensi tersebut telah “mencapai partisipasi universal dari 194 negara peserta.” Ini berarti bahwa konvensi-konvensi tersebut berlaku pada hampir setiap konflik bersenjata internasional.[20]

Konvergensi Sejarah antara HHI dan Hukum Perang

Dengan diadopsinya Protokol-protokol Tambahan 1977 untuk Konvensi-konvensi Jenewa (1977 Additional Protocols to the Geneva Conventions), kedua aliran hukum tersebut mulai bertemu, meskipun ketentuan-ketentuan yang berfokus pada kemanusiaan sudah terdapat dalam Hukum Den Haag (yaitu perlindungan tawanan perang dan orang sipil tertentu di wilayah pendudukan). Namun, Protokol-protokol Tambahan 1977 mengenai perlindungan korban dalam konflik bersenjata internasional maupun internal bukan hanya memasukkan ke dalamnya aspek-aspek dari Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa, tetapi juga memasukkan ketentuan-ketentuan HAM yang penting.[21]

Aturan-aturan dasar HHI

  1. Orang yang hors de combat dan orang yang tidak ambil bagian dalam permusuhan dilindungi dan diperlakukan secara manusiawi.
  2. Membunuh atau mencederai musuh yang menyerah atau yang hors de combat adalah dilarang.
  3. Korban luka dan korban sakit dirawat dan dilindungi oleh peserta konflik yang menguasai mereka. Lambang “Palang Merah” atau “Bulan Sabit Merah” harus dihormati sebagai tanda perlindungan.
  4. Kombatan dan orang sipil yang tertangkap harus dilindungi terhadap tindakan kekerasan dan pembalasan. Mereka berhak untuk berkorespondensi dengan keluarga dan menerima bantuan kemanusiaan.
  5. Tak seorang pun boleh dikenai penyiksaan, hukuman badan, ataupun perlakuan yang kejam atau merendahkan martabat.
  6. Pihak peserta konflik dan anggota angkatan bersenjatanya tidak mempunyai pilihan yang tidak terbatas menyangkut cara dan sarana berperang.
  7. Pihak peserta konflik membedakan setiap saat antara penduduk sipil dan kombatan. Penyerangan diarahkan hanya terhadap sasaran militer.[22]

Contoh

Contoh yang terkenal tentang aturan semacam itu antara lain adalah larangan menyerang dokter atau ambulans yang mengenakan lambang Palang Merah. Merupakan larangan pula menembak orang atau kendaraan yang mengenakan bendera putih karena bendera tersebut, yang dianggap sebagai bendera gencatan senjata, menyatakan niat untuk menyerah atau keinginan untuk berkomunikasi. Dalam kasus yang pertama ataupun yang kedua, orang yang dilindungi oleh Palang Merah atau bendera putih diharapkan menjaga netralitas, dan mereka sendiri tidak boleh melakukan tindakan-tindakan mirip perang (warlike acts). Justru, melakukan kegiatan perang dengan bendera putih atau lambang palang merah itu sendiri merupakan pelanggaran atas Hukum Perang.

Contoh-contoh lain dari Hukum Perang berkenaan dengan: deklarasi perang (Pasal 2 Piagam PBB 1945 dan sejumlah pasal lain dalam piagam tersebut membatasi hak negara anggota untuk mendeklarasikan perang, seperti halnya Pakta Kellogg-Briand 1928 yang lebih tua dan tidak punya gigi itu membatasi hak tersebut bagi negara-negara yang meratifikasinya, yang kemudian menggunakan pakta tersebut terhadap Jerman dalam Persidangan Mahkamah Perang Nuremberg; penerimaan atas menyerah (surrender) dan perlakuan atas tawanan perang (prisoners of war); penghindaran kekejaman; larangan menyerang orang sipil dengan sengaja; dan larangan atas senjata-senjata tertentu yang tidak manusiawi. Merupakan pelanggaran atas Hukum Perang jika melakukan pertempuran tanpa memenuhi persyaratan tertentu, antara lain mengenakan seragam pembeda atau lencana lain yang mudah dikenali dan membawa senjata secara terang-terangan. Menyamar sebagai prajurit pihak musuh dengan cara mengenakan seragam musuh, dan bertempur memakai seragam tersebut, adalah dilarang, dan demikian pula penyanderaan.

ICRC (singkatan dari International Committee of the Red Cross) merupakan sebuah organisasi independen serta netral yang didirikan tahun 1863. Organisasi ini menjadi satu-satunya institusi yang secara eksplisit disebut dalam Hukum Humaniter Internasional sebagai otoritas kontrol (controlling authority). Mandat hukum ICRC berasal dari keempat Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan, dan Anggaran Dasarnya[23].

Misi ICRC

ICRC menjadi organisasi yang tidak memihak atau netral, dan mandiri dengan misi utama kemanusiaan, yaitu untuk melindungi kehidupan serta martabat para korban perang maupun korban kekerasan internal dan memberi mereka bantuan. ICRC juga mempromosikan serta memperkuat HHI dan prinsip-prinsip kemanusiaan universal sebagai salah satu upaya mencegah penderitaan bagi mereka yang terkena dampaknya[24].

Pelanggaran dan hukuman

Selama berlangsungnya konflik, hukuman atas pelanggaran Hukum Perang bisa berupa dilakukannya pelanggaran tertentu atas Hukum Perang dengan sengaja dan secara terbatas sebagai pembalasan (reprisal). Prajurit yang melanggar ketentuan tertentu dari Hukum Perang kehilangan perlindungan dan status sebagai tawanan perang tetapi hanya setelah menghadapi “mahkamah yang berkompeten” (Konvensi Jenewa III Pasal 5). Pada saat itu, prajurit yang bersangkutan menjadi kombatan yang tidak sah tetapi dia tetap harus “diperlakukan secara manusiawi dan, bilamana kasusnya adalah kasus pengadilan, haknya atas pengadilan yang adil dan reguler tidak boleh dicabut”, karena prajurit yang bersangkutan masih dicakup oleh Konvensi Jenewa III Pasal 5.

Spion (mata-mata) dan teroris dilindungi oleh Hukum Perang hanya jika negara yang menahan mereka berada dalam keadaan konflik bersenjata atau perang dan sampai mereka didapati sebagai kombatan yang tidak sah. Tergantung pada keadaan yang ada, mereka bisa dihadapkan pada pengadilan sipil atau mahkamah militer atas perbuatan mereka dan, pada praktiknya, mereka telah dikenai penyiksaan dan/atau eksekusi. Hukum Perang tidak menyetujui dan tidak pula mengutuk perbuatan spion atau teroris karena perbuatan semacam itu berada di luar lingkup Hukum Perang. Negara yang telah menandatangani Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (UN Convention Against Torture) mempunyai komitmen untuk tidak menggunakan penyiksaan terhadap siapapun dengan alasan apapun.

Setelah konflik berakhir, orang yang telah melakukan pelanggaran apapun atas Hukum Perang, terutama kekejaman, boleh dimintai pertanggungjawaban individual atas kejahatan perang melalui proses hukum.

Catatan kaki

  1. ^ ICRC What is international humanitarian law?
  2. ^ Stewart, James (30). "Towards a Single Definition of Armed Conflict in International Humanitarian Law". International Review of the Red Cross. 850: 313–350. 
  3. ^ Pictet, Jean (1975). Humanitarian law and the protection of war victims. Leyden: Sijthoff. ISBN 90-286-0305-0.  hal. 16-17.
  4. ^ The Program for Humanitarian Policy and Conflict Research at Harvard University, "Brief Primer on IHL," Diakses di IHL.ihlresearch.or Diarsipkan 2010-04-19 di Wayback Machine.
  5. ^ Pictet, Jean (1985). [https://archive.org/details/developmentprinc0000pict Development and Principles of International Law. Dordrecht: Martinus Nijhoff. ISBN 90-247-3199-2. ] hal. 2.
  6. ^ Kalshoven, Frits and Liesbeth Zegveld (2001). Constraints on the waging of war: An introduction to international humanitarian law. Geneva: ICRC.  bantuan) hal. 40.
  7. ^ Christopher Greenwood in: Fleck, Dieter, ed. (2008). The Handbook of Humanitarian Law in Armed Conflicts. Oxford University Press, USA. ISBN 0-19-923250-4.  hal. 20.
  8. ^ "Fritz Munch, History of the Laws of War, in: R. Bernhardt (ed.), Encyclopedia of Public International Law Volume IV (2000), hal. 1386-8.
  9. ^ Grotius, Book 3, Chapter 1:VI.
  10. ^ Bernhardt, Rudolf (1992). Encyclopedia of public international law. Amsterdam: North-Holland. ISBN 0-444-86245-5. , Volume 2, pp. 933-936
  11. ^ II Kings 6:21-23
  12. ^ The Laws of Manu VII.90
  13. ^ The Laws of Manu VII.91-92 See also, Singh, Nagendra: "Armed conflicts and humanitarian laws of ancient India," in C. Swinarski (1985). Studies and Essays on International Humanitarian Law and Red Cross Principles. The Hague: Kluwer Law International. hlm. 531–536. ISBN 90-247-3079-1. 
  14. ^ Khadduri, Majid (2006). War And Peace in the Law of Islam. New York, NY: Lawbook Exchange. ISBN 1-58477-695-1. hal. 103-4.
  15. ^ Hashmi, Sohail H. (2002). Islamic political ethics: civil society, pluralism, and conflict. Princeton, N.J: Princeton University Press. ISBN 0-691-11310-6.  hal. 211
  16. ^ McCoubrey, Hilaire (1999). International Humanitarian Law. Aldershot, UK: Ashgate Publishing. ISBN 1-84014-012-7.  hal. 8-13
  17. ^ Khadduri, Majid (2006). War And Peace in the Law of Islam. New York, NY: Lawbook Exchange. ISBN 1-58477-695-1. pp. 105-106.
  18. ^ Christopher Greenwood in: Fleck, Dieter, ed. (2008). The Handbook of Humanitarian Law in Armed Conflicts. Oxford University Press, USA. ISBN 0-19-923250-4. hal. 22.
  19. ^ Pictet (1985) hal.2.
  20. ^ Christopher Greenwood in: Fleck, Dieter, ed. (2008). The Handbook of Humanitarian Law in Armed Conflicts. Oxford University Press, USA. ISBN 0-19-923250-4.  hal. 27-28.
  21. ^ Kalshoven+Zegveld (2001) p. 34.
  22. ^ de Preux (1988). Basic rules of the Geneva Conventions and their Additional Protocols, 2nd edition. Geneva: ICRC. hlm. 1. 
  23. ^ "Who we are". International Committee of the Red Cross (dalam bahasa Inggris). 28 Juli 2014. Diakses tanggal 23 Oktober 2022. 
  24. ^ "Who we are". International Committee of the Red Cross (dalam bahasa Inggris). 28 Juli 2014. Diakses tanggal 23 Oktober 2022. 

Pranala luar

Read other articles:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten KepahiangDewan Perwakilan RakyatKabupaten Kepahiang2019-2024JenisJenisUnikameral SejarahSesi baru dimulai24 Agustus 2019PimpinanKetuaWindra Purnawan, S.P. (NasDem) sejak 30 September 2019 Wakil Ketua IAndrian Defandra, S.E., M.Si. (Golkar) sejak 30 September 2019 Wakil Ketua IIHariyanto, S.Kom., M.M. (PKB) sejak 10 Mei 2022 KomposisiAnggota25Partai & kursi  PDI-P (2)   NasDem (7)   PKB (3)   Hanura (…

Elizabeth Báthory, seorang pembunuh berantai dan aristokrat Hungaria yang menyiksa dan membunuh beberapa wanita muda antara 1590 dan 1609. Pembunuh berantai adalah seseorang yang melakukan pembunuhan terhadap tiga orang atau lebih.[1] Menurut Steven Egger, suatu pembunuhan dapat digolongkan sebagai pembunuhan berantai ketika satu individu atau lebih telah melakukan dua pembunuhan secara berturut-turut.[1] Maka, terdapat sejumlah pembunuh yang digolongkan sebagai pembunuh beranta…

Hubungan akrab Jenis hubungan Duda · Istri · Janda · Keluarga · Kumpul kebo · Monogami · Nikah siri · Pacar lelaki · Pacar perempuan · Perkawinan · Poligami · Saudara · Sahabat · Selir · Suami · Wanita simpanan Peristiwa dalam hubungan Cinta · Ciuman · Kasih sayang · Pacaran · Persahabatan · Pernikahan · Perselingkuhan · Perceraian · Percumbuan · Perjant…

Lokasi Distrik Akan di Subprefektur Kushiro Akan (阿寒郡code: ja is deprecated , Akan-gun) adalah sebuah distrik yang berada di wilayah Subprefektur Kushiro, Hokkaido, Jepang. Di wilayah distrik ini terdapat Taman Nasional Akan-Mashū, yang memiliki banyak gunung berapi yang tidak aktif. Per 31 Januari 2024, distrik ini memiliki estimasi jumlah penduduk sebesar 2.474 jiwa dan memiliki kepadatan penduduk sebesar 4,33 orang per km2. Distrik ini memiliki luas wilayah sebesar 571,8 km2. Kota…

Alun-Alun Taleghani di Qaem Shahr Qaem Shahr (Persia: قائم‌شهر) merupakan sebuah kota di Iran yang terletak di bagian utara di kaki Pegunungan Alborz dan pantai selatan Laut Kaspia. Qaem Shahr ini merupakan kota Provinsi Mazandaran. Penduduknya berjumlah 204.953 jiwa hingga tahun 2016 dan terletak pada ketinggian 50 m.[1][2][3][4][5] Universitas Islamic Azad University of Qaem Shahr Payam-e-Noor University Sama Technology Faculty of Azad Universit…

For other people named Arsames, see Arsames (disambiguation). King of Armenia, Sophene & Commagene Arsames ICoinage of Arsames, King of Sophene.King of Armenia, Sophene & CommageneReign260 – 228 BCCoronation260 BCSuccessorPossibly Arsames IIXerxes, King of Sophene & CommageneDied228 BCBurialArsameiaIssue Xerxes Orontes IV Mithrenes II NamesArsames IDynastyOrontid dynastyFatherSames Arsames I (Greek: Ἀρσάμης; Old Persian: 𐎠𐎼𐏁𐎠𐎶) seems to have taken control of …

UFC MMA events in 1999 1999 in UFCInformationFirst dateMarch 13, 1999Last dateOctober 16, 1999EventsTotal events6UFC6FightsTotal fights44Title fights6Chronology 1998 in UFC 1999 in UFC 2000 in UFC The year 1999 was the 7th year in the history of the Ultimate Fighting Championship (UFC), a mixed martial arts promotion based in the United States. In 1999 the UFC held 6 events beginning with, UFC 18: The Road to the Heavyweight Title. Title fights Title fights in 1999 Weight class Method Round Time…

Diagram Venn untuk himpunan A {\displaystyle A} , B {\displaystyle B} , dan C {\displaystyle C} Bagian mengenai sebuah rangkaia pada statistikaTeori probabilitas Aksioma probabilitas Ruang probabilitas Ruang sampel Kejadian elementer Kejadian Variabel acak Ukuran probabilitas Kejadian pelengkap Probabilitas bersama Probabilitas marginal Probabilitas bersyarat Kebebasan Kebebasan bersyarat Hukum probabilitas total Hukum bilangan besar Teorema Bayes Pertidaksamaan Boole Diagram Venn Diagram pohon …

Annual electronic music festival in Romania UNTOLD FestivalGenreEDM (main), trance, techno, house, electro house, progressive house, pop, indie pop, hip hop, drum and bass, dubstep, reggae, jazz, R&B, soulDates8–11 August 2024Location(s)Cluj-Napoca, RomaniaYears active2015–presentAttendance420,000 (2023)[1]Organised bySHARE Cluj-Napoca FederationWebsiteOfficial website People holding the Romanian flag at Untold 2019 Untold Festival is the largest[2] electronic music festi…

Iron(II) acetate Names IUPAC name Iron(II) acetate Other names Ferrous acetate Identifiers CAS Number 3094-87-9 Y 3D model (JSmol) coordination form: Interactive imageionic form: Interactive image ChemSpider 17323 Y ECHA InfoCard 100.019.492 PubChem CID 18344 RTECS number AI3850000 UNII L80I7M6D3Q Y CompTox Dashboard (EPA) DTXSID5037656 InChI InChI=1S/2C2H4O2.Fe/c2*1-2(3)4;/h2*1H3,(H,3,4);/q;;+2/p-2 YKey: LNOZJRCUHSPCDZ-UHFFFAOYSA-L YInChI=1/2C2H4O2.Fe/c2*…

Plácido Rodriguez, C.M.F.vescovo della Chiesa cattolica Caritas Christi urget nos  TitoloLubbock Incarichi attualiVescovo emerito di Lubbock (dal 2016) Incarichi ricoperti Vescovo titolare di Fuerteventura (1983-1994) Vescovo ausiliare di Chicago (1983-1994) Vescovo di Lubbock (1994-2016)  Nato11 ottobre 1940 (83 anni) a Celaya Ordinato presbitero23 maggio 1968 dal vescovo Thomas Joseph Grady Nominato vescovo18 ottobre 1983 da papa Giovanni Paolo II Consacrato vescovo13 dicembre …

Storia d'invernoColin Farrell in una scena del filmTitolo originaleWinter's Tale Lingua originaleinglese Paese di produzioneStati Uniti d'America Anno2014 Durata118 min Rapporto2,35:1 Generefantastico, drammatico, sentimentale RegiaAkiva Goldsman Soggettodall'omonimo romanzo di Mark Helprin SceneggiaturaAkiva Goldsman ProduttoreAkiva Goldsman, Marc Platt, Michael Tadross Produttore esecutivoKerry Foster Casa di produzioneWarner Bros. Distribuzione in italianoWarner Bros. FotografiaCaleb …

Union state in the American Civil War Union states in the American Civil War California Connecticut Delaware Illinois Indiana Iowa Kansas Maine Maryland Massachusetts Michigan Minnesota Nevada New Hampshire New Jersey New York Ohio Oregon Pennsylvania Rhode Island Vermont West Virginia Wisconsin Dual governments Kentucky Missouri Virginia West Virginia Territories and D.C. Arizona Colorado Dakota District of Columbia Idaho Indian Territory Montana Nebraska New Mexico Utah Washington vte Nevada's…

Protestant Christians in Wales and England who did not follow the Church of England For the 1930s French movement, see Non-conformists of the 1930s. For other uses, see Nonconformity (disambiguation). Title page of a collection of Farewell Sermons preached by Nonconformist ministers ejected from their parishes in 1662. Nonconformists were Protestant Christians who did not conform to the governance and usages of the state church in England, and in Wales until 1914, the Church of England (and in I…

Сибирский горный козёл Научная классификация Домен:ЭукариотыЦарство:ЖивотныеПодцарство:ЭуметазоиБез ранга:Двусторонне-симметричныеБез ранга:ВторичноротыеТип:ХордовыеПодтип:ПозвоночныеИнфратип:ЧелюстноротыеНадкласс:ЧетвероногиеКлада:АмниотыКлада:СинапсидыКласс:…

Marshal of the Royal Air Force (1933–2021) For the air vice-marshal, see Peter Harding (RAF officer, born 1940). Marshal of the Royal Air ForceSir Peter HardingHarding in 1993Born(1933-12-02)2 December 1933Lambeth, London, EnglandDied19 August 2021(2021-08-19) (aged 87)AllegianceUnited KingdomService/branchRoyal Air ForceYears of service1952–1994RankMarshal of the Royal Air ForceCommands heldChief of the Defence Staff (1992–94)Chief of the Air Staff (1988–92)RAF Strike Command …

Think tank and pressure group in the United Kingdom This article is about the British think tank. For other uses, see Centre for Policy Studies (disambiguation). This article relies excessively on references to primary sources. Please improve this article by adding secondary or tertiary sources. Find sources: Centre for Policy Studies – news · newspapers · books · scholar · JSTOR (February 2020) (Learn how and when to remove this message) Centre for Polic…

2000 song by Olsen Brothers Fly on the Wings of LoveSingle by Olsen Brothersfrom the album Wings of Love Released2000Length3:05LabelEMISongwriter(s)Jørgen OlsenProducer(s)Stig KreutzfeldtEurovision Song Contest 2000 entryCountryDenmarkArtist(s)Jørgen Olsen, Niels OlsenAsOlsen BrothersLanguageEnglishComposer(s)Jørgen OlsenLyricist(s)Jørgen OlsenFinals performanceFinal result1stFinal points195Entry chronology◄ This Time I Mean It (1999)Never Ever Let You Go (2001) ► Fly on the Wings of Lov…

Indian writer V. V. AyyapanBornKandanissery Vattamparambil Velappan Ayyappan(1923-07-09)9 July 1923Kandanassery, Guruvayur, Thrissur, Kingdom of Cochin, British IndiaDied2 June 2010(2010-06-02) (aged 86)Kunnamkulam, Thrissur, Kerala, IndiaPen nameKovilanOccupationWriter, soldier, freedom fighterLanguageMalayalamNationalityIndianCitizenshipIndianAlma materKandanisseri Excelsior School Nenmini Higher Elementary School Sahitya Deepika Sanskrit College at PavarattyGenreNovel, short story, …

SAP CenterShark Tank, San Jose Arena Informazioni generaliStato Stati Uniti Ubicazione525 West Santa Clara StreetSan Jose, California 95113 Inizio lavori1991 Inaugurazione1993 Costo162,5 milioni di dollari ProprietarioCittà di San Jose ProgettoSink Combs DethlefsHuber, Hunt & Nichols Intitolato aSAP SE Informazioni tecnichePosti a sedere18500 (pallacanestro)17496 (hockey su ghiaccio) Strutturacoperta Coperturasi Uso e beneficiariPallacanestro G.S. Warriors (1996-1997) Hockey su gh…

Kembali kehalaman sebelumnya