Teori hukum internasional terdiri dari beragam pendekatan teori dan metodologi untuk menjelaskan dan menganalisis isi, pembentukan, dan keefektifan hukum dan lembaga internasional umum serta memberi saran perbaikan. Sejumlah pendekatan berfokus pada kepatuhan: mengapa negara mematuhi norma internasional meski tidak ada penguasa koersif yang menjamin kepatuhan. Pendekatan lainnya berfokus pada pembentukan aturan internasional: mengapa negara dengan sukarela mengadopsi norma hukum internasional yang membatasi kebebasan bertindaknya meski tidak ada badan legislatif global. Perspektif lain berorientasi pada kebijakan; perspektif ini menjelaskan kerangka kerja teori dan instrumen untuk mengkritik aturan yang ada dan memberi saran perbaikan. Sebagian pendekatan yang ada didasarkan pada teori hukum domestik, sejumlah pendekatan bersifat interdisipliner, dan pendekatan lainnya dikembangkan secara khususuntuk menganalisis hukum internasional.
Hubungan internasional
Para pakar hukum menggunakan empat mazhab utama di bidang ilmu politik dan hubungan internasional (realisme, liberalisme, institusionalisme, dan konstruktivisme) untuk mempelajari isi aturan dan lembaga hukum lewat pendekatan interdisipliner dengan tujuan menjelaskan sebab dan cara lembaga hukum tercipta dan sebab lembaga hukum sangat efektif.[1] Metode-metode ini mendorong para ilmuwan untuk mengonsep ulang hukum internasional secara umum.[2]
^Abbot, Kenneth W. "Symposium on Method in International Law: International Relations Theory, International Law and the Regime Governing Atrocities in Internal Conflicts." (1999): 361-378
^Anne-Marie Slaughter; Andre S. Tulumello; Stepan Wood, International Law and International Relations Theory: A New Generation of Interdisciplinary Scholarship, 92 American Journal of International Law 367-397 (1998) at p. 369: "We identify three ways that lawyers are using materials and insights from IR theory:to diagnose substantive problems and frame better legal solutions; to explain the structure or function of particular international legal rules or institutions; reconceptualize or reframe particular institutions or international law generally."
Antony Anghie, Bhupinder Chimni, Karin Mickelson and Obiora Chinedu Okafor (eds.), The Third World and International Order: Law, Politics and Globalization (Leiden: Brill Academic Publishers, Martinus Nijhoff, 2003)
Mutua, wa Makau, "What is TWAIL?" Vol.31 American Society of International Law Proceedings (2000)
Rajagopal, Balakrishnan, International Law From Below; Development, Social Movements and Third World Resistance (Cambridge: Cambridge University Press, 2003)
Anghie, Anthony, Imperialism, Sovereignty and the Making of International Law (Cambridge: Cambridge University Press 2005)
Anne-Marie Slaughter; Andre S. Tulumello; Stepan Wood, International Law and International Relations Theory: A New Generation of Interdisciplinary Scholarship, 92 American Journal of International Law 367-397 (1998)