Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Komisi DPR RI) adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bersifat tetap. Jumlah Komisi DPR RI ditetapkan oleh DPR pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang.[1]
Tugas
Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang.[1]
Tugas Komisi di bidang anggaran antara lain:
mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
mengadakan pembahasan tentang dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;
mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan dan hasil pembahasan kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi;
membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program, kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran kementerian/lembaga oleh Badan Anggaran;
menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN; dan
membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi mitra komisi bersangkutan.[1]
Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain:
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri/pimpinan lembaga;
konsultasi dengan DPD;
rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya;
rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain;
rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugasnya apabila diperlukan; dan/atau
kunjungan kerja.
Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas komisi. Keputusan dan/atau kesimpulan hasil rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah. Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya. Komisi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.
Daftar Komisi
Pada periode 2019–2024, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas dan mitra kerja masing-masing sebagai berikut:[2]
Pada periode 2024–2029 dilakukan penambahan komisi dari periode sebelumnya yang hanya 11 komisi menjadi 13 komisi karena perubahan terkait nomenklatur dan penambahan jumlah kementerian sebagai mitra kerja komisi DPR.[3]
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tentang Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029, Pasangan Kerja Komisi I DPR RI sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tentang Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029, Pasangan Kerja Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tentang Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029, Pasangan Kerja Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tentang Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029, Pasangan Kerja Komisi IV DPR RI adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tentang Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029, Pasangan Kerja Komisi V DPR RI adalah sebagai berikut:
Komisi VI DPR RI berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 22 Oktober 2024 untuk Periode Keanggotaan Tahun 2024-2029 memiliki Mitra Kerja sebagai berikut:
Komisi VIII DPR RI berdasarkan Keputusan DPR RI tentang Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029 tanggal 22 Oktober 2024, memiliki Mitra Kerja sebagai berikut:
Rapat Paripurna DPR RI Tanggal 22 Oktober 2024 menetapkan Ruang Lingkup Tugas dan Mitra Kerja Komisi X DPR RI. Pasangan Kerja Komisi X DPR RI adalah sebagai berikut: