Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Program Studi: Hukum Keluarga Islam/Ahwal al Syakhshiyah

Status Prodi : Alih Bentuk
Perguruan Tinggi : Hukum Keluarga Islam/Ahwal al- Syakhshiyah
Kode Program Studi : 74230
Nama Program Studi : Hukum Keluarga Islam/Ahwal al- Syakhshiyah
Jenjang : S1
Tanggal Berdiri :
SK Penyelenggaraan : No. Dj.I/197/2009
Tanggal SK : 2009-04-14
Rasio Dosen : Mahasiswa :
Gelar Lulusan :
Deskripsi :
Visi : Menjadi pusat kajian hukum keluarga dan peradilan islam yang unggul dan kompetitif di kancah internasional pada tahun 2021
Misi : 1. menghasilkan sarjana hukum islam yang memiliki kemampuan dibidang hukum keluarga dan peradilan islam yang bertaqwa kepada allah swt dan berakhlak mulia \0122. menyelenggarakan pendidikan tinggi hukum islam bidang hukum keluarga dan peradilan islam yang aktual, efektif dan inovatif yang berwawasan keindonesiaan\0123. mengantarkan mahasiswa jurusan/program studi al ahwal al syakhsiyyah mampu melaksanakan penelitian ilmiah yang berorientasi pada aktualisasi hukum keluarga dan peradilan islam yang relevan dengan kebutuhan masyarakat\0124. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang berbasis pada pembelajaran dan karya penelitian hukum keluarga dan peradilan islam untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat\012
Kompetensi : Jurusan/program studi al ahwal al syakhsiyyah fakultas syari\342\200\231ah iain sunan ampel surabaya merumuskan kompetensi lulusan yang dikelompokkan ke dalam empat (4) kompetensi yaitu kompetensi dasar, kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya atau kompetensi tambahan/alternatif. keempat kategori kompetensi itu merupakan standard kompetensi lulusan yaitu kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. \012kompetensi dasar adalah kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap mahasiswa sebagai dasar bagi kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya (tambahan/alternatif). meskipun kompetensi dasar menjadi kewenangan team uin sunan ampel sehingga kompetensi ini disarankan untuk tidak dibahas dalam workshop review kurikulum ini. namun, jurusan/program studi al ahwal al syakhsiyyah menganggap perlu mengusulkan rumusan kompetensi dasar kepada team dimaksud sebagai bahan masukan dalam penyusunan kompetensi tersebut. selanjutnya, jurusan/prodi al ahwal al syakhsiyyah merumuskan kompetensi kepribadian sebagai ranah sikap (afektif), kompetensi utama yang meliputi kompetensi: keilmuan sebagai ranah pengetahuan (kognitif), kompetensi propesi, sosial, sebagai ranah keterampilan (psikomotorik) yang harus dimiliki oleh setiap lulusan dari jurusan/prodi al ahwal al syakhsiyyah. selanjutnya, jurusan/prodi al ahwal al syakhsiyyah mengemukakan rumusan tentang kompetensi pendukung dan lainnya (sebagai tambahan atau alternatif). berikut ini adalah rumusan kompetensi-kompetensi dimaksud: \012\012kompetensi dasar (kd)\012\012kompetensi dasar adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap mahasiswa sebagai dasar bagi kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya. \0121)menguasai ilmu keislaman dan general knowledge yang mendasari pencapaian kompetensi sebagai ahli hukum keluarga dan peradilan islam \0122)memiliki ketakwaan kepada allah swt. dan berakhlak mulia \0123)memiliki rasa kebangsaan, kebhinekaan, sikap demokratis dan solidaritas sosial. \0124)memiliki kemandirian, mencintai ilmu pengetahuan dan kebenaran, serta berpikir rasional, kritis, dan obyektif\012\012kompetensi utama\012 \012kompetensi utama adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap lulusan sesudah menyelesaikan pendidikannya di suatu program studi tertentu. kompetensi ini terdiri dari kompetensi keilmuan, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.\0121)kompetensi keilmuan \012a)memiliki pengetahuan secara komprehensip tentang hukum islam\012b)memiliki pengetahuan secara mendalam tentang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan\012c)memiliki pengetahuan secara mendalam tentang hukum wasiat, hibah, shadaqah \012d)menguasai metode istinbath hukum keluarga dan peradilan islam\012e)menguasai metode dan teknik analisis terhadap implementasi hukum keluarga dan peradilan islam.\012f)mampu bersikap ilmiah \012g)mampu menjadi tenaga pendidik profesional di bidang hukum islam\012h)mampu menjadi peneliti muda di bidang hukum keluarga dan peradilan islam\012\0122)kompetensi profesional \012a)kompetensi menjadi hakim\012\342\200\242menguasai peraturan perundang-undangan yang berlaku\012\342\200\242menguasai ketentuan hukum materiil\012\342\200\242menguasai ketentuan hukum formil\012\342\200\242menguasai ketentuan hukum peradilan islam\012b)kompetensi menjadi panitera \012\342\200\242terampil mengendalikan administrasi perkara mulai dari pendaftaran sampai dengan sebelum sidang \012\342\200\242terampil mencatat berita acara persidangan\012\342\200\242terampil mendokumentasikan berkas putusan pengadilan \012\342\200\242terampil membuat surat panggilan persidangan\012c)kompetensi menjadi advokat \012\342\200\242memiliki pengetahuan tentang advok
Capaian Pembelajaran :
Alamat : Jl. Jend. A. Yani 117 Surabaya 60237
Kode Pos :
Telepon :
Faximile : 031 8418457
Email : [email protected]
Website : http://syariah.sunan-ampel.ac.

 

Dosen Program Studi:

# Pendidikan Nama Dosen Gelar Ikatan Kerja

Informasi yang terkait dengan Hukum Keluarga Islam/Ahwal al Syakhshiyah

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya